SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI DAN DOKUMENTASI POLSEK BALIKPAPAN BARAT, KAMI SIAP MELAYANI ANDA, APABILA ANDA MEMBUTUHKAN KAMI HUBUNGI CALL CENTER 110 ATAU (0542) 422 392 ATAU SMS HOTLINE 0852-5448-9786

Kamis, 03 April 2014

Dua Pengetap Solar Diringkus

Balikpapan - Pengetapan solar masih marak terjadi di Kota Minyak yang kerap mengalami krisis bahan bakar minyak (BBM). Buktinya, jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Balikpapan kembali menciduk dua pengetap solar bersubsidi, diduga kuat pelaku sudah lama menjalankan aksinya.
 
Pengungkapan kasus pengetapan solar bersubsidi ini sendiri berawal dari kecurigan polisi yang melihat dua kendaraan yang kerap keluar masuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Lantas, beberapa anggota Unit Tipiter melakukan penyelidikan. Jumat (28/3) siang lalu, sekira pukul 12.00 Wita polisi yang  curiga membututi satu unit mobil Mitsubishi jenis L 300 bernomor polisi (nopol) KT 1371 K.

Mobil berwarna putih tersebut memang terlihat polak balik SPBU. Tercatat sudah empat kali pelaku membeli solar di SPBU di hari yang sama. Ketika dibuntuti polisi, pelaku mengarah ke Jalan Soekarno Hatta, sesampainya di Kilo 11 mobil tersebut diberhentikan paksa dan langsung diperiksa.

“Ternyata benar terdapat tangki tambahan di mobil tersebut,” ujar Kapolres Balikpapan AKBP Andi Azis Nizar didampingi Kanit Tipiter Satreskrim, Ipda M Yusuf.

Di dalam mobil L 300 didapti sebuah tangki tambahan yang sudah dimodifikasi sedemikan rupa, diletakkan di bagian belakang mobil yang kapasitasnya dapat menampung solar sebanyak 400 liter. Selain itu di dalam mobil juga terdapat pompa elektrik untuk mengalirkan solar dari tangki utama menuju tangki cadangan menggunakan selang. “Di dalam mobilnya juga ada stop kontak untuk menyalakan pompa elektrik,” kata Yusuf.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap sopir sekaligus pengetap solar bersubsidi yang belakangan bernama Didik Sumardiyono (36), warga Jalan Soekarno Hatta Km 3,5 Gang Brantas, Balikpapan Utara. Dari pengakuannya, setiap kali masuk ke SPBU tersangka mengisi sebanyak 80 liter. Biasanya, tangki normal hanya bermuatan 35 liter.

Dari hasil pengetapan solar ini, tersangka Didik menjual ke sebuah perusahan tambang yang berada di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) dengan harga Rp 7.500 hingga Rp8 ribu per liternya. Padahal, di SPBU, harga solar bersubsidi hanya Rp5.500. “Selain tersangka Didik kita juga mengamankan satu unit mobil L 300, tangki tambahan, mesin pompa elektrik, solar sebanyak 320 liter dan selang sepanjang 2 meter,” beber perwira berpangkat satu balok di pundak ini.

Berselang sekira satu setengah jam berikutnya, tepat pukul 13.30 Wita, anggota Unit Tipiter kembali menangkap pengetap solar bersubsidi. Kali ini mobil yang digunakan jenis Isuzu Panther berwarna putih dengan nomor polisi (nopol) KT 1231 LM yang dikemudikan Amnang alias Anang (32), warga Jalan Komplek PMPI Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.

Polisi menangkap Anang di kawasan Jalan Syarifuddin Yoes. Saat itu, ia baru saja mengantre solar bersubsidi. Dari dalam mobilnya, polisi menemukan pompa elektrik serta selang sepanjang dua meter.

“Anang ini mengetap solar untuk dijual secara eceran seharga Rp8 ribu per liternya, karena di kios BBM miliknya kita juga temukan 125 liter solar di dalam jeriken,” tandas Yusuf. Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan, semua barang barang bukti termasuk dua mobil yang digunakan untuk mengetap diamankan di halaman Mapolres Balikpapan.(balikpapanpos)

Posting Komentar


"Mohon Isikan Saran dan Komentar Anda, Untuk Tugas Kami ke Depan Agar Lebih Baik"