Balikpapan - Pengetapan
solar masih marak terjadi di Kota Minyak yang kerap mengalami krisis
bahan bakar minyak (BBM). Buktinya, jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu
(Tipiter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Balikpapan
kembali menciduk dua pengetap solar bersubsidi, diduga kuat pelaku sudah
lama menjalankan aksinya.
Pengungkapan kasus pengetapan solar bersubsidi ini sendiri berawal dari
kecurigan polisi yang melihat dua kendaraan yang kerap keluar masuk
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Lantas, beberapa anggota Unit
Tipiter melakukan penyelidikan. Jumat (28/3) siang lalu, sekira pukul
12.00 Wita polisi yang curiga membututi satu unit mobil Mitsubishi
jenis L 300 bernomor polisi (nopol) KT 1371 K.
Mobil berwarna putih tersebut memang terlihat polak balik SPBU.
Tercatat sudah empat kali pelaku membeli solar di SPBU di hari yang
sama. Ketika dibuntuti polisi, pelaku mengarah ke Jalan Soekarno Hatta,
sesampainya di Kilo 11 mobil tersebut diberhentikan paksa dan langsung
diperiksa.
“Ternyata benar terdapat tangki tambahan di mobil tersebut,” ujar
Kapolres Balikpapan AKBP Andi Azis Nizar didampingi Kanit Tipiter
Satreskrim, Ipda M Yusuf.
Di dalam mobil L 300 didapti sebuah tangki tambahan yang sudah
dimodifikasi sedemikan rupa, diletakkan di bagian belakang mobil yang
kapasitasnya dapat menampung solar sebanyak 400 liter. Selain itu di
dalam mobil juga terdapat pompa elektrik untuk mengalirkan solar dari
tangki utama menuju tangki cadangan menggunakan selang. “Di dalam
mobilnya juga ada stop kontak untuk menyalakan pompa elektrik,” kata
Yusuf.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap sopir sekaligus
pengetap solar bersubsidi yang belakangan bernama Didik Sumardiyono
(36), warga Jalan Soekarno Hatta Km 3,5 Gang Brantas, Balikpapan Utara.
Dari pengakuannya, setiap kali masuk ke SPBU tersangka mengisi sebanyak
80 liter. Biasanya, tangki normal hanya bermuatan 35 liter.
Dari hasil pengetapan solar ini, tersangka Didik menjual ke sebuah
perusahan tambang yang berada di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar)
dengan harga Rp 7.500 hingga Rp8 ribu per liternya. Padahal, di SPBU,
harga solar bersubsidi hanya Rp5.500. “Selain tersangka Didik kita juga
mengamankan satu unit mobil L 300, tangki tambahan, mesin pompa
elektrik, solar sebanyak 320 liter dan selang sepanjang 2 meter,” beber
perwira berpangkat satu balok di pundak ini.
Berselang sekira satu setengah jam berikutnya, tepat pukul 13.30 Wita,
anggota Unit Tipiter kembali menangkap pengetap solar bersubsidi. Kali
ini mobil yang digunakan jenis Isuzu Panther berwarna putih dengan nomor
polisi (nopol) KT 1231 LM yang dikemudikan Amnang alias Anang (32),
warga Jalan Komplek PMPI Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
Polisi menangkap Anang di kawasan Jalan Syarifuddin Yoes. Saat itu, ia
baru saja mengantre solar bersubsidi. Dari dalam mobilnya, polisi
menemukan pompa elektrik serta selang sepanjang dua meter.
“Anang ini mengetap solar untuk dijual secara eceran seharga Rp8 ribu
per liternya, karena di kios BBM miliknya kita juga temukan 125 liter
solar di dalam jeriken,” tandas Yusuf. Saat ini kedua tersangka masih
menjalani pemeriksaan, semua barang barang bukti termasuk dua mobil yang
digunakan untuk mengetap diamankan di halaman Mapolres Balikpapan.(balikpapanpos)
Posting Komentar
"Mohon Isikan Saran dan Komentar Anda, Untuk Tugas Kami ke Depan Agar Lebih Baik"