Balikpapan - Narkoba jenis sabu masih bebas
terdistribusi di masyarakat. Dalam waktu tiga hari, Polres Balikpapan berhasil
mengungkap tiga kasus sabu dengan empat orang tersangka di lokasi
berbeda. Pengungkapan kasus narkoba pertama pada Jumat (28/3) lalu
sekira pukul 21.15 Wita. Berawal dari informasi masyarakat bahwa di
Jalan Letjen S Parman, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah sering
terjadi transaksi sabu.
“Sekitar pukul 17.00 Wita kami mendapat laporan dari masyarakat di
kawasan Sumber Rejo sering terjadi transaksi sabu. Setelah anggota kami
melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap satu orang tersangka
beserta barang buktinya,” ungkap Kapolres Balikpapan AKBP Andi Azis
Nizar, Sik didampingi Kasat Reskoba AKP Ricky Nelson Purba.
Tersangka Hendra Syahrul (31) ditangkap saat berada di rumahnya di
Jalan Letjen S Parman, RT 22 Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah.
Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati barang bukti tiga poket
sabu-sabu seberat 1,6 gram beserta timbangan digital yang biasa
digunakan untuk menimbang sabu. Hendra Syahrul merupakan incaran polisi
yang diduga kerap melakukan transaksi di sekitar tempat tinggalnya.
“Dari pengakuannya tersangka sabu tersebut didapat dari seseorang
berinisial BR yang saat ini masih buron,” terang Ricky, perwira
berpangkat tiga balok di pundak ini.
.
Penangkapan selanjutnya dilakukan anggota Reskoba Polres Balikpapan
pada Sabtu (29/3) siang. Saat itu, tersangka Imam Munandar alias Andar
(33) warga Jalan Bukit Niaga RT 54 Klandasan Ilir, Balikpapan Kota
sedang melintas di Jalan Mayjen Sutoyo, Gunung Malang. Tepatnya di
samping Hotel Sagita. Tersangka Andar sebelum diringkus berniat akan
mengantar sabu ke salah satu pelanggannya.
Polisi yang merasa yakin, langsung menghentikan tersangka ke tepi
jalan. Dari tangannya, polisi mendapati satu poket sabu. “Setelah kita
menangkap Andar ini, kita melakukan penggeledahan di rumahnya, di sana
kita mendapati sejumlah barang bukti lain yaitu satu poket sabu lagi
beserta alat isap sabu (bong). Total sabu yang kita sita dari tangan
Andar dua poket seberat 0,5 gram,” beber Ricky.
Dari pengakuan Andar, sabu-sabu tersebut bersal dari adiknya bernama
Heri Jamaluddin alias Jamaluddin (22) yang tinggal di sebuah indekos di
Jalan Mekar Sari, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah. Polisi
langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya, polisi menemukan barang
bukti 4 poket sabu seberat 1,2 gram, bong, dan timbangan digital dari
dalam kamar indekosnya.
Tersangka Jamaluddin langsung digelandang ke Mapolres Balikpapan
beserta barang buktinya. Dari pengakuan Jamaluddin, barang haram
berwarna putih kristal itu didapat dari seseorang berinisial OM yang
ternyata sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian.
Sedangkan pengungkapan kasus sabtu terakhir dilakukan Minggu (30/3) dini
hari, sekira pukul 02.30 Wita.
Saat itu, anggota Reskoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa
tersangka Sumadi (35) warga Jalan Abdul Wahab Syahrani, Kelurahan Batu
Ampar, Balikpapan Utara sering terlihat membawa sabu-sabu. Ketika
diringkus, tersangka Sumadi sedang berada di Jalan Adil Makmur alias
Jalan Kilat, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat.
Usai digeledah, ditemukan satu poket sabu seberat 0,7 gram yang
disembunyikan di kantong celana tersangka. “Pengakuan Sumadi barang
haram ini didapat dari seorang berinisal AN yang saat ini masih buron.
Dari hasil pengungkapan empat tersangka ini, rata-rata mereka sebagai
kurir dan juga bandar kecil,” terang mantan Kasat Reskoba Polres Kutai
Timur.
Hingga saat ini para tersangka mendekam di sel tahanan mapolres, masih
menjalani pemeriksaan di Mapolres Balikpapan untuk dilakukan
pengembangan lebih lanjut. Keempat tersangka terancam dikenakan Pasal
114 jo Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(balikpapanpos)
Posting Komentar
"Mohon Isikan Saran dan Komentar Anda, Untuk Tugas Kami ke Depan Agar Lebih Baik"