SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI DAN DOKUMENTASI POLSEK BALIKPAPAN BARAT, KAMI SIAP MELAYANI ANDA, APABILA ANDA MEMBUTUHKAN KAMI HUBUNGI CALL CENTER 110 ATAU (0542) 422 392 ATAU SMS HOTLINE 0852-5448-9786

Selasa, 19 November 2013

Kayu Disembunyikan Menggunakan Sekam

Balikpapan Pos - Jajaran anggota reskrim Polres Balikpapan berhasil menggagalkan perdagangan kayu tanpa dokumen hasil penebangan liar (ilegal logging) yang berasal dari hutan tanaman industri Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Kayu ilegal tersebut diungkap polisi, Senin (11/11) pagi pukul 07.00 Wita, diangkut menggunakan mobil pikap KT 8913 LC. Untuk mengelabuhi polisi, kasus disembunyikan dengan cara ditutupi karung yang berisi sekam. “Mobil ini dicurigai anggota reskrim membawa kayu ilegal, setelah dihentikan dan diperiksa ternyata benar, mobil tersebut membawa kayu ulin.

Saat ditanya dokumennya, si sopir tidak dapat menunjukan,” ujar Kabag Ops Polres Balikpapan Kompol Eko Alamsyah kepada Balikpapan Pos, Sabtu (16/11) kemarin. Karena kayu yang dibawa tersebut tidak memiliki dokumen, mobil beserta sopirnya yang berinisial AW (33) warga Kelurahan Tangin Baru, Kabupaten PPU, langsung dibawa ke Mapolres Balikpapan.

Muatan pikap tersebut dibongkar, sebanyak 100 lembar kayu olahan jenis ulin berupa papan ukuran 2 meter tersusun rapi di bak mobil tersebut. “Dari pengakuannya tersangka rencananya kayu tersebut akan dijual ke Balikpapan dengan harga Rp2 juta,” kata Eko. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus ilegal logging tersebut, yang kemungkinan masih ada pelaku illegal loging yang masuk ke Balikpapan.(pri)