Balikpapan Pos - Jajaran anggota reskrim Polres Balikpapan
berhasil menggagalkan perdagangan kayu tanpa dokumen hasil penebangan
liar (ilegal logging) yang berasal dari hutan tanaman industri Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Kayu ilegal tersebut diungkap polisi, Senin (11/11) pagi pukul 07.00 Wita, diangkut menggunakan mobil
pikap KT 8913 LC. Untuk mengelabuhi polisi, kasus disembunyikan dengan
cara ditutupi karung yang berisi sekam. “Mobil ini dicurigai anggota
reskrim membawa kayu ilegal, setelah dihentikan dan diperiksa ternyata
benar, mobil tersebut membawa kayu ulin.
Saat ditanya dokumennya, si sopir tidak dapat menunjukan,” ujar Kabag
Ops Polres Balikpapan Kompol Eko Alamsyah kepada Balikpapan Pos, Sabtu
(16/11) kemarin. Karena kayu yang dibawa tersebut tidak memiliki
dokumen, mobil beserta sopirnya yang berinisial AW (33) warga Kelurahan
Tangin Baru, Kabupaten PPU, langsung dibawa ke Mapolres Balikpapan.
Muatan pikap tersebut dibongkar, sebanyak 100 lembar kayu olahan jenis ulin berupa papan ukuran 2 meter tersusun rapi di bak mobil tersebut. “Dari pengakuannya tersangka rencananya kayu tersebut akan dijual ke Balikpapan dengan harga Rp2 juta,”
kata Eko. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus ilegal
logging tersebut, yang kemungkinan masih ada pelaku illegal loging yang
masuk ke Balikpapan.(pri)