Balikpapan Pos - Maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Polda Kaltim, membuat unit
Jatanras Polda Kaltim geram, melakukan pengejaran para penjahat
curanmor. Terbukti dua tersangka curanmor dan seorang penadahnya
diringkus oleh anggota Jatanras Polda Kaltim bekerjasama dengan Jatanras
Polresta Samarinda.
Penangkapan dipimpin oleh Kanit Jatanras Polda Kaltim Kompol
Ikhsanuddin, di kawasan Gatot Subroto, Samarinda. Dalam penangkapanya
seorang pelaku curanmor dilumpuhkan dengan timah panas karena hendak
melawan dan kabur dari sergapan petugas. “Penangkapan tiga tersangka
berawal dari adanya laporan bahwa tersangka akan menjual motor hasil
curian di kawasan Gor Segiri, Samarinda,” ujar Ikhsanuddin, Sabtu
(16/11) kemarin.
Saat itu tersangka akan menjual motor hasil curiannya jenis Scoopy
warna merah dengan nomor polisi KT 6078 WD, anggota jatanras melakukan
penggerebekan, anggota langsung menangkap Budi Jaya (31) warga jalan
Gatot Subroto, Gang IV, Samarinda. Sedangkan tersangka lainnya bernama Edi Danu Susilo (35) warga jalan KH Abdul Hasan, Samarinda mencoba melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Aksi kejar-kejaran pun berlangsung antara tersangka curanmor dengan
pihak kepolisian, kejar-kejaran di jalan raya Samarinda berlangsung
sekitar 20 menit. Aksi kejar-kejaran berheti setelah anggota polisi
menabrakan motornya ke motor tersangka. Meski sudah jatuh, tersangka Edi
mencoba melawan dan melarikan diri.
Akhirnya tembakan peringatan sebanyak tiga kali di tembakan ke udara,
karena tidak berhenti juga polisi langsung melumpuhkan tersangka dengan
tembakan. “Tersangka ini mecoba kabur dan melawan saat ditangkap,
makanya kita lumpuhkan dengan tembakan,” kata perwira berpangkat satu
bunga di pundak.
Tersangka terkena luka tembak di bagian punggung sebelah kiri,
tersangka pun langsung dilarikan ke rumah sakit. Setelah menangkap kedua
tersnagka polisi kembali menangkap seorang penadah bernama Ahmad Nali
(28) warga jalan Pesut Kelurahan Sungai Dama, Samarinda.
Selain para tersangka polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak lima
unit sepeda motor hasil curian. “Jadi tersangka ada tiga, dua
diantaranya pemetik dan satunya penadah. Selain itu kita juga
mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian,” bebernya.
Kelima barang bukti yang diamankan masing-masing, Honda Scoopy warna
merah KT 6078 WD, Honda Beat warna putih KT 4639 IC, Yamaha Mio merah KT
5311 NY, Suzuki satria F warna biru KT 3307 WI, Suzuki Satria hiu warna hitam KT 3504 MF.
Modus pelaku saat melakukan pencurian selalu dengan merusak kontak
kunci motor dengan kunci leter T, setelah itu motor di jual serta
digadaikan. Tersangka dan barang bukti seluruhnya di limpahkan ke
Mapolresta Samarinda untuk di kembangan. “Kita limpahkan ke Mapolresta
Samarinda, karena TKP tersangka banyak di Samarinda,” tandas Ikhsanuddin.(pri)