BALIKPAPAN POS - Sebuah mobil diduga bodong terjaring saat
jajaran Polsek Balikpapan Barat melakukan razia pada Sabtu (27/7) malam
lalu di halaman Pasar Inpres, Kebun Sayur. Mobil merek Honda jenis Jazz
berwarna hitam dengan nomor polisi KT 999 YK tidak dilengkapi sura-surat
resmi.
Saat diperiksa, pengemudi tidak bisa memperlihatkan Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK). Pengemudi mobil tersebut berkilah jika Honda Jazz yang
dibawanya tersebut merupakan mobil yang baru keluar dari dealer.
Lantas, ia memperlihatkan secara kertas berupa surat jalan. Kejanggalan
mulai tampak, saat dicek surat jalan tersebut tidak berisi data
kendaraan lengkap, di antaranya nomor plat kendaraan.
“Jadi mobil ini tidak memiliki surat-surat, dia hanya memiliki surat
jalan yang juga tidak tertera plat nomor kendaraannya. Selain itu plat
nomor yang dikenakan saat itu juga terlihat jika mobil ini keluaran
tahun 2012,” terang Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Drs. Kifli S Supu.
Ya, pada plat nomor kendaraan yang digunakan tertulis di bawahnya angka
masa berlaku plat pada bulan 11 (November) tahun 2017. Artinya jika
ditarik lima tahun sebelumnya, maka mobil ini keluar dari dealer bulan
November 2012 lalu. Untuk memastikan, selanjutnya mobil beserta
pengendaranya langsung digiring ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk dimintai
keterangan lebih lanjut.
Kapolsek menambahkan razia semacam ini gencar dilakukan
untuk mengantisipasi dan menekan maraknya pencurian kendaraan bermotor
(curanmor) di Balikpapan, terutama di wilayah hukum Balikpapan Barat.
Razia yang digelar mulai pukul 22.30 Wita tersebut menjaring banyak
kendaraan yang tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
“Razia ini dalam rangka antisipasi curanmor yang semakin marak
menjelang lebaran ini, maka dari itu kita lakukan razia kelengkapan
mulai dari helm, SIM, dan STNK,” kata Kapolsek Balikpapan Barat, Minggu (28/7) kemarin.
Razia yang berlangsung hingga pukul 24.00 Wita ini, setidaknya
menjaring 30 unit roda dua dan satu unit roda empat yang diduga bodong
tersebut. Dari 31 kendaraan yang terjaring, mayoritas pelanggaran yang
dilakukan para pengendara tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM,
STNK disusul sepeda motor yang berkenalpot racing bersuara bising.
“Seluruh pengendara yang melanggar langsung kita tilang, jika
kendaraannya tidak memiliki STNK maka kendaraannya yang kita tahan
sebagai jaminannya,” lanjut perwira berpangkat satu bunga di pundak ini.
Selain razia kendaraan bermotor, anggota Polsek Balikpapan Barat juga mengamankan
tiga warga yang tengah pesta minuman keras (miras). Ketiganya bernama
Rastan (30) dan Ilyas (22) warga Jalan Sultan Hasanuddin RT 33. Kemudian
satunya lagi, Rubianto (40) warga Jalan Wolter Monginsidi RT 29,
Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat,
“Kita mengamankan tiga warga yang tengah pesta miras jenis tuak,
ketiganya kita kenakan tindak pidana ringan (tipiring) dan akan
disidangkan Senin besok (hari ini, Red) di Pengadilan Negeri,” tutup Kapolsek.(pri)