BALIKPAPAN - Jajaran Unit Jahtanras Polres Balikpapan
terus mengembangkan kejahatan penggelapan mobil rental yang dilakukan
komplotan Hendro Lukito (33) warga Gunung Guntur, Balikpapan Tengah.
Polisi memperkirakan jumlah tersangka penggelapan mobil rental masih
bisa bertambah karena masih ada pelaku lain yang membantu kejahatan
Hendro.
Polisi kini sedang menelusuri satu tersangka lain yang dicurigai
berperan sebagai perantara komplotan Hendro. Sementara itu, dari
keterangan Hendro, diakui sebanyak 15 unit mobil dan 5 unit sepeda
motor, sudah digelapkan dengan cara digadaikan. Mobil tersebut milik
pengusaha rental yang dia sewa. Kepada polisi, Hendro juga mengakui
dirinya tidak hanya dibantu oleh kedua perantara tersebut untuk
menggelapkan mobil rental.
Dia menyebutkan masih ada perantara lain yang membantu praktik
penggelapan Hendro selain Nely (35) dan Eny (35). “Bukan cuma mereka
berdua, masih ada satu lagi perantara saya untuk menggadai mobil”,
ungkap tersangka Hendro di sela menjalani pemeriksaan di Polres, siang
kemarin. Hasil konfrontir penyidik terhadap ketiga tersangka,
memunculkan beberapa nama yang dicurigai turut membantu Hendro dalam
praktik penggelapannya.
Beberapa nama yang dicurigai itupun kini telah masuk dalam daftar
pencarian orang (DPO) kepolisian. Para perantara yang mmebantu Hendro
mendapat fee 10 persen dari hasil menggadai mobil. Sementara itu, polisi
telah menerima 5 laporan dari pihak saksi korban. Polisi mengharapkan
masyarakat yang merasa menjadi korban praktik penggelapan Hendro segera
melapor agar dapat ditindak lanjuti.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus penipuan dan penggelapan di
Balikpapan sering terjadi dengan nilai kerugian yang besar. Kali ini
terungkap kejahatan penggelapan mobil yang dilakukan seorang pria,
bekerja sama dengan dua wanita. Komplotan tersebut berhasil diringkus
Sat Jahtanras Polres Balikpapan. Pelaku utama seorang pria bernama
Hendro Lukito (33) warga Gunung Guntur, Balikpapan Tengah.
Dia diringkus bersama dua wanita yang membantu kejahatannya, Neli (35)
dan Eni (35). Modus kejahatan yang dilakukan Hendro Lukito, menyewa
mobil di perusahaan rental, lalu digadaikan kepada orang lain dengan
harga hanya Rp20 juta hingga Rp30 juta. Hendro beralasan, menggadaikan
mobil rental lantaran terbelit utang yang besar. Pria tersebut tidak
hanya sekali menggadaikan mobil yang disewanya.
Setelah berhasil menggadaikan mobil rental, dia mencari lagi mobil
sewan lalu dijual lagi. Berdasarkan pengakuan Hendro, aksi penggelapan
mobil tersebut telah dilakukan selama 3 bulan terakhir. Selama
menjalankan aksinya tersebut, ini mengaku sudah berhasil menggelapkan 15
unit mobil rentalan. Hasil menggadai mobil rentalan itu lantas
digunakan untuk membayar biaya sewa mobil sebelumnya, sekaligus bunga
gadai untuk keperluan sehari-hari.
Polisi juga menangkap dua wanita, Eny (35) dan Neli (35), keduanya
berperan mencarikan orang yang mau membeli mobil secara gadai. Para
tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman
hukuman penjara selama 4 tahun. “Kami masih mengembangkan kasus ini.
Kemungkinan masih ada lagi mobil yang telah digadaikan tersangka,”
ungkap seorang penyidik.(Bapos)
