SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI DAN DOKUMENTASI POLSEK BALIKPAPAN BARAT, KAMI SIAP MELAYANI ANDA, APABILA ANDA MEMBUTUHKAN KAMI HUBUNGI CALL CENTER 110 ATAU (0542) 422 392 ATAU SMS HOTLINE 0852-5448-9786

Senin, 15 April 2013

Komplotan Penggelapan Mobil Rental Diringkus

BALIKPAPAN, Kasus penipuan dan penggelapan di Balikpapan sering terjadi dengan nilai kerugian yang besar. Kali ini terungkap kejahatan penggelapan mobil yang dilakukan seorang pria, bekerja sama dengan dua wanita. Komplotan tersebut berhasil diringkus  Sat Jahtanras Polres Balikpapan, kemarin.

Pelaku utama seorang pria bernama Hendro Lukito (33) warga Gunung Guntur, Balikpapan Tengah. Dia diringkus bersama dua wanita yang membantu kejahatannya, Neli (35) dan Eni (35).  Modus kejahatan yang dilakukan Hendro Lukito, menyewa mobil di perusahaan rental, lalu digadaikan kepada orang lain dengan harga hanya Rp20 juta hingga Rp30 juta.

Hendro beralasan, menggadaikan mobil rental lantaran terbelit utang yang besar. Pria tersebut tidak hanya sekali menggadaikan mobil yang disewanya. Setelah berhasil menggadaikan mobil rental, dia mencari lagi mobil sewan lalu dijual lagi.  "Saya terlilit utang mas, jadi saya butuh modal untuk usaha dan mengembalikan mobil rentalan itu", ujar Hendro di sela menjalani pemeriksaan di Polres, Jumat (12/4) siang kemarin.

Berdasarkan pengakuan Hendro, aksi penggelapan mobil tersebut telah dilakukan selama 3 bulan terakhir. Selama menjalankan aksinya tersebut,  ini mengaku sudah berhasil menggelapkan 15 unit mobil rentalan.  “Tiap mobil, biasanya kugadaikan  Rp20 juta sampai Rp30 juta,” aku Hendro. Dia mengatakan, mobil-mobil yang digelapkan berasal dari sejumlah rental mobil yang ada di Balikpapan.

Hasil menggadai mobil rentalan itu lantas digunakan untuk membayar biaya sewa mobil sebelumnya, sekaligus bunga gadai untuk keperluan sehari-hari. ”Saya rental hari ini terus saya gadaikan  ke Eni dan Neli. Keduanya mencarikan orang yang mau membeli mobil,” bebernya. "Dia (Hendro, Red) datang ke saya mas untuk menggadaikan mobilnya, saya hanya mediator mas, yang mencarikan pemodal, saya cuma dapat tip”, jelas Eni.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal  372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. “Kami masih mengembangkan kasus ini. Kemungkinan masih ada lagi mobil yang telah digadaikan tersangka,” ungkap seorang penyidik.  (Bapos)