BALIKPAPAN, Kasus penipuan dan penggelapan di
Balikpapan sering terjadi dengan nilai kerugian yang besar. Kali ini
terungkap kejahatan penggelapan mobil yang dilakukan seorang pria,
bekerja sama dengan dua wanita. Komplotan tersebut berhasil diringkus
Sat Jahtanras Polres Balikpapan, kemarin.
Pelaku utama seorang pria bernama Hendro Lukito (33) warga Gunung
Guntur, Balikpapan Tengah. Dia diringkus bersama dua wanita yang
membantu kejahatannya, Neli (35) dan Eni (35). Modus kejahatan yang
dilakukan Hendro Lukito, menyewa mobil di perusahaan rental, lalu
digadaikan kepada orang lain dengan harga hanya Rp20 juta hingga Rp30
juta.
Hendro beralasan, menggadaikan mobil rental lantaran terbelit utang
yang besar. Pria tersebut tidak hanya sekali menggadaikan mobil yang
disewanya. Setelah berhasil menggadaikan mobil rental, dia mencari lagi
mobil sewan lalu dijual lagi. "Saya terlilit utang mas, jadi saya butuh
modal untuk usaha dan mengembalikan mobil rentalan itu", ujar Hendro di
sela menjalani pemeriksaan di Polres, Jumat (12/4) siang kemarin.
Berdasarkan pengakuan Hendro, aksi penggelapan mobil tersebut telah
dilakukan selama 3 bulan terakhir. Selama menjalankan aksinya tersebut,
ini mengaku sudah berhasil menggelapkan 15 unit mobil rentalan. “Tiap
mobil, biasanya kugadaikan Rp20 juta sampai Rp30 juta,” aku Hendro. Dia
mengatakan, mobil-mobil yang digelapkan berasal dari sejumlah rental
mobil yang ada di Balikpapan.
Hasil menggadai mobil rentalan itu lantas digunakan untuk membayar
biaya sewa mobil sebelumnya, sekaligus bunga gadai untuk keperluan
sehari-hari. ”Saya rental hari ini terus saya gadaikan ke Eni dan Neli.
Keduanya mencarikan orang yang mau membeli mobil,” bebernya. "Dia
(Hendro, Red) datang ke saya mas untuk menggadaikan mobilnya, saya hanya
mediator mas, yang mencarikan pemodal, saya cuma dapat tip”, jelas Eni.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang
penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. “Kami masih
mengembangkan kasus ini. Kemungkinan masih ada lagi mobil yang telah
digadaikan tersangka,” ungkap seorang penyidik. (Bapos)