SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI DAN DOKUMENTASI POLSEK BALIKPAPAN BARAT, KAMI SIAP MELAYANI ANDA, APABILA ANDA MEMBUTUHKAN KAMI HUBUNGI CALL CENTER 110 ATAU (0542) 422 392 ATAU SMS HOTLINE 0852-5448-9786

Jumat, 15 Februari 2013

Ibu Pembuang Orok Dibengkuk

BALIKPAPAN-Teka teki siapa pelaku pembuang orok terungkap sudah. Saat ditemukannya orok, pada Selasa (12/2), hari itu juga Polres Balikpapan mengamankan wanita berinisial MA (22). Terungkapnya kasus ini bermula dari analisa rekaman Closed Circuit Televisi (CCTV) serta data pasien berobat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Restu Ibu.

Dari analisa rekaman dan data itu pula, polisi mendapatkan identitas tersangka yang belakangan diketahui merupakan salah seorang dari pasien IGD Rumah Sakit Restu Ibu malam sebelum penemuan orok di toilet. MA hingga kemarin masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polres Balikpapan.


Dia mengaku mengeluarkan bayinya karena di tempat dia bekerja karyawati tidak boleh hamil. “Karena takut ketahuan tersangka pun meminum obat untuk menggugurkan kandungan, dan selama ini kehamilannya disembunyikan,” kata Kanit PPA Polres Balikpapan, Ipda Rosna Meilani. Pada Senin (11/2) sekitar pukul 21.00 Wita, lanjut dia, MA meminta izin dari tempat kerjanya.

Informasi yang dihimpun Balpos, MA bekerja di tempat massage, MP di kawasan Stalkuda. MA datang ke rumah sakit dengan alasan sakit perut tidak bisa buang air besar (BAB). Kemudian, tersangka diperiksa oleh dokter yang mencurigai jika kemungkinan wanita ini hamil. Namun saat ditanya soal kehamilannya, MA membantah. “Ia lantas pergi ke toilet lebih kurang 15 menit.

Di dalam toilet inilah tersangka jongkok dan mengeluarkan bayinya yang langsung di masukkan ke dalam bak sampah kemudian meninggalkan toilet,” terang Rosna. Lebioh lanjut ia memaparkan, sebelumnya dalam beberapa hari tersangka sempat meminum obat dan jamu-jamu untuk menggugurkan janin di dalam kandungannya. “Tersangka dikenakan Undang-undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, dengan sengaja menggugurkan kandungan.

Hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutup Ipda Rosna. Kemarin diberitakan, Polres Balikpapan melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku pembuang orok di dalam bak sampah yang terletak di dalam toilet Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Restu Ibu. Orok itu diduga dilahirkan secara paksa pada Senin (11/2) malam sekitar pukul 21.00 Wita.

Dari keterangan Direktur Rumah Sakir Restu Ibu dr Sigit Riyarto MKes, Senin malam tersebut ada seorang pasien yang mengeluh sakit perut dan tidak bisa buang air besar (BAB). Saat diperiksa oleh dokter RS Restu Ibu pasien tersebut dicurigai sedang hamil karena perutnya besar.

Namun pasien tersebut tidak mau mengaku sedang hamil. “Dia mengeluh tak bisa BAB. Setelah diperiksa oleh dokter, pasien tersebut diperkirakan hamil namun saat ditannya dokter, katanya tidak hamil,” ujar Sigit. Wanita itu berhasil diamankan oleh kepolisian dan diketahui berinisial MA.(Bapos)