BALIKPAPAN-Teka teki siapa pelaku pembuang orok
terungkap sudah. Saat ditemukannya orok, pada Selasa (12/2), hari itu
juga Polres Balikpapan mengamankan wanita berinisial MA (22).
Terungkapnya kasus ini bermula dari analisa rekaman Closed Circuit
Televisi (CCTV) serta data pasien berobat di Instalasi Gawat Darurat
(IGD) Rumah Sakit Restu Ibu.
Dari analisa rekaman dan data itu pula, polisi mendapatkan identitas
tersangka yang belakangan diketahui merupakan salah seorang dari pasien
IGD Rumah Sakit Restu Ibu malam sebelum penemuan orok di toilet. MA
hingga kemarin masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan
Perempuan dan anak (PPA) Polres Balikpapan.
Dia mengaku mengeluarkan bayinya karena di tempat dia bekerja karyawati
tidak boleh hamil. “Karena takut ketahuan tersangka pun meminum obat
untuk menggugurkan kandungan, dan selama ini kehamilannya
disembunyikan,” kata Kanit PPA Polres Balikpapan, Ipda Rosna Meilani.
Pada Senin (11/2) sekitar pukul 21.00 Wita, lanjut dia, MA meminta izin
dari tempat kerjanya.
Informasi yang dihimpun Balpos, MA bekerja di tempat massage, MP di
kawasan Stalkuda. MA datang ke rumah sakit dengan alasan sakit perut
tidak bisa buang air besar (BAB). Kemudian, tersangka diperiksa oleh
dokter yang mencurigai jika kemungkinan wanita ini hamil. Namun saat
ditanya soal kehamilannya, MA membantah. “Ia lantas pergi ke toilet
lebih kurang 15 menit.
Di dalam toilet inilah tersangka jongkok dan mengeluarkan bayinya yang
langsung di masukkan ke dalam bak sampah kemudian meninggalkan toilet,”
terang Rosna. Lebioh lanjut ia memaparkan, sebelumnya dalam beberapa
hari tersangka sempat meminum obat dan jamu-jamu untuk menggugurkan
janin di dalam kandungannya. “Tersangka dikenakan Undang-undang No 23
tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, dengan sengaja menggugurkan
kandungan.
Hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutup Ipda Rosna. Kemarin
diberitakan, Polres Balikpapan melakukan penyelidikan untuk menangkap
pelaku pembuang orok di dalam bak sampah yang terletak di dalam toilet
Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Restu Ibu. Orok itu diduga
dilahirkan secara paksa pada Senin (11/2) malam sekitar pukul 21.00
Wita.
Dari keterangan Direktur Rumah Sakir Restu Ibu dr Sigit Riyarto MKes,
Senin malam tersebut ada seorang pasien yang mengeluh sakit perut dan
tidak bisa buang air besar (BAB). Saat diperiksa oleh dokter RS Restu
Ibu pasien tersebut dicurigai sedang hamil karena perutnya besar.
Namun pasien tersebut tidak mau mengaku sedang hamil. “Dia mengeluh tak
bisa BAB. Setelah diperiksa oleh dokter, pasien tersebut diperkirakan
hamil namun saat ditannya dokter, katanya tidak hamil,” ujar Sigit.
Wanita itu berhasil diamankan oleh kepolisian dan diketahui berinisial
MA.(Bapos)