BALIKPAPAN- Kasus pengangkutan solar ilegal sebanyak
1,5 ton melalui perairan Manggar Balikpapan Timur, masih dalam
pengembangan pihak unit Tipiter Polres Balikpapan. Pengembangan
dilakukan untuk mengungkap pemilik solar tersebut.
Hal itu terungkap dari pengakuan tersangka ketika menjalani pemeriksaan
oleh penyidik, bahwa tersangka SY (45) hanya disuruh seseorang untuk
mengangkut solar dari perairan Kuala Samboja Kutai Kartanegara menuju
Manggar.
Kepada penyidik, tersangka SY menyebutkan identitas orang tersebut
berinisial RM. Namun RM selaku bos solar belum ditangkap polisi. Selain
itu, RM seperti disebutkan oleh SY mengupah Rp200 ribu untuk sekali
pengangkutan BBM jenis solar.
SY mengaku telah dua kali menjalankan perintah RM dan keduanya diterima
melalui komunikasi HP. "Saya cuma disuruh oleh RM untuk mengambil
barang dan mengirimkannya hanya melalui HP,” ungkap SY saat di periksa
di ruang unit Tipiter, Rabu (20/2) kemarin. Di lain pihak, Kanit Tipiter
Iptu Mohamad Fajar menyatakan pihaknya akan mengembangkan kasus
tersebut, terkait dengan pengakuan SY saat menjalani pemeriksaan.
Namun hasil pengembangan sementara pihaknya belum menemukan jejak RM.
"Pengakuan SD itu akan kami telusuri, meski hingga kini kami belum
mendapatkan sosok RM tersebut,” tutup Fajar. Seperti diberitakan
sebelumnya, petugas Polair Polda Kaltim bersama Unit Tipiter Polres
Balikpapan mengamankan sebuah kapal yang mengangkut BBM solar yang
diduga ilegal.
Nakhoda kapal kelotok yang berinisial SY (45), warga Jalan Sepakat
Baru, Manggar Baru, turut diamankan dengan barang bukti BBM jenis solar
sebanyak 1.500 liter atau 1,5 ton. Rencananya solar tersebut akan dijual
kepada nelayan setempat yang akan menangkap ikan di laut. Awalnya
petugas Polair melakukan patroli di perairan Balikpapan, Selasa (12/2)
pukul 16.45 Wita, dan mencurigai adanya kapal kecil yang membawa puluhan
jeriken di perairan Pantai Segara Sari Manggar kecamatan Balikpapan
Timur.
Setelah dihentikan dan diperiksa, ternyata puluhan jeriken berisi penuh
solar. Satu jeriken kapasitas 20 liter. Kapal yang memuat 85 jeriken,
yang mana di dalamnya kapal tersebut terdapat 45 jeriken berisi solar
penuh, dan 40 jeriken kosong, masing- masing jeriken dijual dengan harga
Rp150 ribu.
Pelaku diduga membeli solar yang diduga hasil “kencing” tengah laut di
wilayah Kuala Samboja, Kutai Kartanegara. pelaku tertangkap saat
mengangkut BBM solar tanpa dilengkapi dokumen yang sah dengan
menggunakan kapal kelotok tanpa nama berwarna biru, barang bukti saat
ini diamankan di Polres Balikpapan.(Bapos)