BALIKPAPAN-Aparat Sat Reskrim Polres Balikpapan
menangkap pelaku judi togel, Senin (18/2). Lu (29), warga Jalan
Mekarasari, Gunungsari Ilir, Balikpapan Tengah, ditangkap di Jalan
Mekarsari, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah dengan barang
bukti sebuah HP jenis Nokia dan uang tunai yang diduga hasil para
pemasang nomor togel sejumlah Rp4,9 juta.
Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriyono didampingi Kasat Reskrim AKP
Belny Warlansyah mengungkapkan, tersangka ditangkap di jalan saat naik
motor. Diduga dia hendak menyetorkan uang pasangan nomor togel ke
bandar.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan kami tindaklanjuti
dengan penyelidikan di lapangan. Hasilnya kami menangkap LU di jalan
saat mengendarai motor," kata Kapolres AKBP Sabar Supriyono didampingi
Kasat Reskrim AKP Belni Warlansyah, kemarin.
Setelah ditangkap di jalan dan ditemukan barang bukti, tersangka dibawa
ke Mapolres Balikpapan guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat
perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan
ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga menjadi pengepul dari
para pengecer yang menitip nomor untuk dipasangkan ke bandar. "Kasus ini
masih kami kembangkan guna mengungkap jaringan lainnya," tutupnya.(Bapos)