BALIKPAPAN-Petugas Polair Polda Kaltim bersama Unit
Tipiter Polres Balikpapan mengamankan sebuah kapal yang mengangkut BBM
solar yang diduga ilegal. Nakhoda kapal kelotok yang berinisial SY (45),
warga Jalan Sepakat Baru, Manggar Baru, turut diamankan dengan barang
bukti BBM jenis solar sebanyak 1.500 liter atau 1,5 ton.
Rencananya solar tersebut akan dijual kepada nelayan setempat yang akan
menangkap ikan di laut. Awalnya petugas Polair melakukan patroli di
perairan Balikpapan, Selasa (12/2) pukul 16.45 Wita, dan mencurigai
adanya kapal kecil yang membawa puluhan jeriken di perairan Pantai
Segara Sari Manggar kecamatan Balikpapan Timur.
Setelah dihentikan dan diperiksa, ternyata puluhan jeriken berisi penuh
solar. Satu jeriken kapasitas 20 liter. "Kita bekerja sama dengan
Polair untuk melakukan penangkapan, tersangka kita amankan dan barang
bukti di Polres Balikpapan", kata Kapolres Balikpapan AKBP Sabar
Supriono didampingi Sat Tipiter AKP Mohammad Fajar di ruang pemeriksaan,
Selasa (19/2) siang kemarin.
Kapal yang memuat 85 jeriken, yang mana di dalamnya kapal tersebut
terdapat 45 jeriken berisi solar penuh, dan 40 jeriken kosong, masing-
masing jeriken dijual dengan harga Rp150 ribu. Pelaku diduga membeli
solar yang diduga hasil “kencing” tengah laut di wilayah Kuala Samboja,
Kutai Kartanegara.
Pelaku tertangkap saat mengangkut BBM solar tanpa dilengkapi dokumen
yang sah dengan menggunakan kapal kelotok tanpa nama berwarna biru,
barang bukti saat ini diamankan di Polres Balikpapan. "BBM jenis solar
sebanyak 1,5 ton solar dan rencana akan dijual kepada nelayan" tandas
Mohammad Fajar.
Tersangka mengantar solar ilegal ini ke Manggar, mengakui baru sebanyak
dua kali mengirimkan solar. Terakhir melakukan pengiriman pada selasa
(12/2) lalu dan ditangkap pihak kepolisian. “Baru dua kali saya
mengangkut solar mas, yang kedua langsung ditangkap mas,” ungkap SY
kepada Balikpapan Pos di sela menjalani pemeriksaan.
SY menambahkan dirinya hanya disuruh, ia ditelepon pria berinisial RM
untuk mengambil solar di daerah Kuala, Kecamatan Samboja. Lalu disuruh
antar ke Manggar. “Saya kira aman aja sekalinya ditangkap,” ungkapnya
saat di ruang pemeriksaan.
Akibat perbuatannya, tersangka SY dijerat pasal 53 huruf b, d Jo pasal
23 ayat 2 huruf b, d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun
2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan pasal 480 KUHP dengan pidana paling
lama 5 tahun penjara.(Bapos)