SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI DAN DOKUMENTASI POLSEK BALIKPAPAN BARAT, KAMI SIAP MELAYANI ANDA, APABILA ANDA MEMBUTUHKAN KAMI HUBUNGI CALL CENTER 110 ATAU (0542) 422 392 ATAU SMS HOTLINE 0852-5448-9786

Kamis, 21 Februari 2013

Angkut 1,5 Ton Solar, Ditangkap

BALIKPAPAN-Petugas Polair Polda Kaltim bersama Unit Tipiter Polres Balikpapan mengamankan sebuah kapal yang mengangkut BBM solar yang diduga ilegal. Nakhoda kapal kelotok yang berinisial SY (45), warga Jalan Sepakat Baru, Manggar Baru, turut diamankan dengan barang bukti BBM jenis solar sebanyak 1.500 liter atau 1,5 ton.

Rencananya solar tersebut akan dijual kepada nelayan setempat yang akan menangkap ikan di laut. Awalnya petugas Polair melakukan patroli di perairan Balikpapan, Selasa (12/2) pukul 16.45 Wita, dan mencurigai adanya kapal kecil yang membawa puluhan jeriken di perairan Pantai Segara Sari Manggar kecamatan Balikpapan Timur.


Setelah dihentikan dan diperiksa, ternyata puluhan jeriken berisi penuh solar. Satu jeriken kapasitas 20 liter. "Kita bekerja sama dengan Polair untuk melakukan penangkapan, tersangka kita amankan dan barang bukti di Polres Balikpapan", kata Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriono didampingi Sat Tipiter AKP Mohammad Fajar di ruang pemeriksaan, Selasa (19/2) siang kemarin.

Kapal yang memuat 85 jeriken, yang mana di dalamnya kapal tersebut terdapat 45 jeriken berisi solar penuh, dan 40 jeriken kosong, masing- masing jeriken dijual dengan harga Rp150 ribu. Pelaku diduga membeli solar yang diduga hasil “kencing” tengah laut di wilayah Kuala Samboja, Kutai Kartanegara.

Pelaku tertangkap saat mengangkut BBM solar tanpa dilengkapi dokumen yang sah dengan menggunakan kapal kelotok tanpa nama berwarna biru, barang bukti saat ini diamankan di Polres Balikpapan. "BBM jenis solar sebanyak 1,5 ton solar dan rencana akan dijual kepada nelayan" tandas Mohammad Fajar.

Tersangka mengantar solar ilegal ini ke Manggar, mengakui baru sebanyak dua kali mengirimkan solar. Terakhir melakukan pengiriman pada selasa (12/2) lalu dan ditangkap pihak kepolisian. “Baru dua kali saya mengangkut solar mas, yang kedua langsung ditangkap mas,” ungkap SY kepada Balikpapan Pos di sela menjalani pemeriksaan.

SY menambahkan dirinya hanya disuruh, ia ditelepon pria berinisial RM untuk mengambil solar di daerah Kuala, Kecamatan Samboja. Lalu disuruh antar ke Manggar. “Saya kira aman aja sekalinya ditangkap,” ungkapnya saat di ruang pemeriksaan.

Akibat perbuatannya, tersangka SY dijerat pasal 53 huruf b, d Jo pasal 23 ayat 2 huruf b, d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan pasal 480 KUHP dengan pidana paling lama 5 tahun penjara.(Bapos)