SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI DAN DOKUMENTASI POLSEK BALIKPAPAN BARAT, KAMI SIAP MELAYANI ANDA, APABILA ANDA MEMBUTUHKAN KAMI HUBUNGI CALL CENTER 110 ATAU (0542) 422 392 ATAU SMS HOTLINE 0852-5448-9786

Sabtu, 23 Februari 2013

Polisi Peteng Pemuda Pembawa Badik

BALIKPAPAN-Razia unit kecil lengkap (UKL) yang polisi Sektor Balikpapan Barat, pada Rabu (20/2) malam berlangsung dengan ketegangan. Awalnya, operasi tersebut berjalan lancar. Polisi menghentikan pengguna kendaraan bermotor di depan Pasar Inpres Kebun Sayur.

Kemudian aparat memeriksa kelengkapan surat menyurat serta mencari kemungkinan adanya bawaan barang terlarang termasuk senjata tajam (Sajam). Saat razia berlangsung beberapa menit, ada pengendara sepeda motor matic melintas.


Pemuda yang dibonceng diketahui bernama Agus Arianto (22). “Tersangka Agus saat itu sedang berboncengan dengan temannya menggunakan motor matic. Agus yang duduk di belakang kedapatan membawa sajam yang diselipkan di celana depan,” kata Kapolsek Barat, Kompol Dandy Ario Yustiawan kepada Balikpapan Pos, Kamis (21/2) kemarin.

Lanjut Dandy mengungkapkan, saat ketahuan membawa badik itulah, Agus mencoba lari bahkan melawan aparat. “Dia (Agus, Red) berusaha lari, bahkan melawan namun berhasil diamankan oleh anggota,” ujar Kapolsek Dandy. Sejumlah polisi mengejar Agus.

Seorang di antaranya bahkan berhasil menangkap, tapi pemuda yang mengenakan kaos hitam lengan panjang ini nekat melakukan perlawanan. Untuk menghindari risiko, aparat langsung memeteng leher korban.

Warga Gang Sepakat 3 RT 16 Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat ini akhirnya tak bisa berkutik lagi. Dengan raut wajah ketakutan, ia akhirnya dibawa aparat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain Agus, masih ada seorang pria yang diamankan karena membawa senjata tajam jenis pisau bernama Tubagus Gusti Khalik (36).

Warga Jl Mayjen Panjaitan RT 06 Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong menyimpan pisau di dalam tasnya. Razia UKL digelar Polsek Barat mulai pukul 22.00 Wita. Sejumlah pengendara roda dua ditilang karena tidak menggunakan kelengkapan aman untuk berkendara.

Pihak kepolisian akan terus melakukan razia untuk mengantisipasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), sajam dan narkoba. “Kita akan terus melakukan razia untuk mengantisipasi tindakan kejahatan yang sering terjadi, dan juga diminta kepada masyarakat jangan membawa sajam saat keluar dari rumah, karena jika ketangkap kami akan langsung memprosesnya secara hukum,” imbuh Dandy.

Saat ditanya soal ancaman bagi warga yang membawa sajam, Kapolsek murah senyum ini menyebut, pelaku pembawa sajam dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.(Bapos)