BALIKPAPAN-Razia unit kecil lengkap (UKL) yang polisi
Sektor Balikpapan Barat, pada Rabu (20/2) malam berlangsung dengan
ketegangan. Awalnya, operasi tersebut berjalan lancar. Polisi
menghentikan pengguna kendaraan bermotor di depan Pasar Inpres Kebun
Sayur.
Kemudian aparat memeriksa kelengkapan surat menyurat serta mencari
kemungkinan adanya bawaan barang terlarang termasuk senjata tajam
(Sajam). Saat razia berlangsung beberapa menit, ada pengendara sepeda
motor matic melintas.
Pemuda yang dibonceng diketahui bernama Agus Arianto (22). “Tersangka
Agus saat itu sedang berboncengan dengan temannya menggunakan motor
matic. Agus yang duduk di belakang kedapatan membawa sajam yang
diselipkan di celana depan,” kata Kapolsek Barat, Kompol Dandy Ario
Yustiawan kepada Balikpapan Pos, Kamis (21/2) kemarin.
Lanjut Dandy mengungkapkan, saat ketahuan membawa badik itulah, Agus
mencoba lari bahkan melawan aparat. “Dia (Agus, Red) berusaha lari,
bahkan melawan namun berhasil diamankan oleh anggota,” ujar Kapolsek
Dandy. Sejumlah polisi mengejar Agus.
Seorang di antaranya bahkan berhasil menangkap, tapi pemuda yang
mengenakan kaos hitam lengan panjang ini nekat melakukan perlawanan.
Untuk menghindari risiko, aparat langsung memeteng leher korban.
Warga Gang Sepakat 3 RT 16 Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat ini
akhirnya tak bisa berkutik lagi. Dengan raut wajah ketakutan, ia
akhirnya dibawa aparat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain
Agus, masih ada seorang pria yang diamankan karena membawa senjata tajam
jenis pisau bernama Tubagus Gusti Khalik (36).
Warga Jl Mayjen Panjaitan RT 06 Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong
menyimpan pisau di dalam tasnya. Razia UKL digelar Polsek Barat mulai
pukul 22.00 Wita. Sejumlah pengendara roda dua ditilang karena tidak
menggunakan kelengkapan aman untuk berkendara.
Pihak kepolisian akan terus melakukan razia untuk mengantisipasi
pencurian kendaraan bermotor (curanmor), sajam dan narkoba. “Kita akan
terus melakukan razia untuk mengantisipasi tindakan kejahatan yang
sering terjadi, dan juga diminta kepada masyarakat jangan membawa sajam
saat keluar dari rumah, karena jika ketangkap kami akan langsung
memprosesnya secara hukum,” imbuh Dandy.
Saat ditanya soal ancaman bagi warga yang membawa sajam, Kapolsek murah
senyum ini menyebut, pelaku pembawa sajam dijerat dengan pasal 2 ayat
(1) UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 7
tahun.(Bapos)
