SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI DAN DOKUMENTASI POLSEK BALIKPAPAN BARAT, KAMI SIAP MELAYANI ANDA, APABILA ANDA MEMBUTUHKAN KAMI HUBUNGI CALL CENTER 110 ATAU (0542) 422 392 ATAU SMS HOTLINE 0852-5448-9786

Rabu, 07 Desember 2011

Berlangsung Menegangkan

SUASANA pembongkaran rumah toko (ruko) di kawasan Cemara Rindang pada Selasa (6/12) kemarin, berlangsung menegangkan. Kendati hanya 1 unit yang dibongkar-dari total 105 unit plus pertokoan yang dikelola Pemkot Balikpapan)-pedagang tetap ada yang tidak terima dengan bongkar paksa tersebut.

“Ini tidak adil,” teriak seorang pedagang. Bongkar paksa itu berlangsung sekira pukul 10.15 Wita. Satu unit excavator dibawa menggunakan mobil besar menuju ruko nomor 76 yang disewa pihak Bank Buana.


Kendati sebagian pedagang tidak terima dengan pembongkaran paksa, mereka tak bisa berbuat apa-apa. Jumlah aparat yang banyak disertai persenjataan lengkap membuat mereka yang tidak setuju dengan bongkar paksa hanya bisa mengelus dada. Raut kesedihan tampak jelas di wajah para pedagang.

“Kami hanya membantu pengamanan tapi untuk pembongkaran ruko yang tersisa kami serahkan kepada pengadilan negeri,” ujar Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriyono disela berlangsungnya pembongkaran paksa.

Dia menyebut, sebanyak 400 personel gabungan dari Polresta Balikpapan dan Brimob Polda Kaltim dikerahkan. Mereka dilengkapi senjata api dan peralatan anti huru hara seperti tameng, pentungan, peluru gas air mata. Selain itu terdapat sejumlah alat pendukung lainnya seperti 1 unit barracuda, kawat berduri, anjing pelacak,  water canon, serta 2 unit kapal patroli milik Ditpolair Polda Kaltim.

Escavator bergerak perlahan mendekati ruko yang isinya telah dikosongkan pihak Bank Buana selaku penyewa. Begitu tiba di rolling door ruko, tangan excavator langsung menghantam pintu. “Brak,” suara nyaring terdengar. Sejumlah pedagang yang berbaur dengan massa terlihat menutup telinga. Beberapa wanita yang menyaksikan pembongkaran tak kuasa menahan air mata.

Seiring dengan hantaman excavator itu, rolling door serta dinding bangunan bagian depan langsung roboh. Suara keras diikuti debu tebal menutupi pandangan. Pengosongan lahan yang dilakukan PN Balikpapan terhadap ruko nomor 76 yang disewa Bank Buana itu merupakan tahap awal dan dilanjutkan seusai perayaan Natal.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gunawan Gusmo mengatakan, untuk pembongkaran ruko yang tersisa pihaknya memberi kesempatan selama beberapa hari kedepan untuk mengosongkan lahan sekaligus melakukan negosiasi.

“Kami masih beri kesempatan beberapa hari lagi untuk melakukan pengosongan. Tapi kalau sudah tidak ada negosiasi ya rukonya akan dibongkar,” terang Gunawan didampingi juru sita PN Balikpapan M. Dahri.

Sebenarnya, kata Gunawan, pihaknya menginginkan ada upaya-upaya damai secara kekeluargaan untuk membicarakan pengosongan lahan cemara rindang ini  karena tugas PN hanya menjalankan putusan Mahkamah Agung untuk melakukan perintah eksekusi pengosongan lahan ini.

“Tapi kita lihat saja selama beberapa hari ini kedepan apakah ada upaya negosiasi atau tidak. Ya kalau tidak maka pembongkaran ruko kami lakukan berkoordinasi dengan aparat kepolisian,” terangnya. Informasi yang dihimpun Balikpapan Pos, eksekusi akan dilanjutkan kembali pada 29 Desember 2011.

JURU SITA DIANGKUT BARRACUDA
Saat berlangsungnya eksekusi, sebanyak 400 personel gabungan dari Polresta Balikpapan dan Brimob Polda Kaltim ditugaskan melakukan pengamanan. Salah satu yang menjadi fokus pengamanan yakni pengawasan terhadap sang juru sita.

M Dahri SH, juru sita dan beberapa rekannya dari PN Balikpapan yang bertugas menjalankan putusan untuk melakukan perintah eksekusi pengosongan lahan terpaksa datang dengan kendaraan lapis baja Barracuda.

Perlakuan istimewa wajar saja. Sejak tiba di lokasi eksekusi sekira pukul 09.00 Wita. M Dahri dengan mengenakan topi dipadu pakaian kemeja dan celana kain berwarna cokelat turun bersama empat rekannya dari mobil lapis baja dari satuan Brimob Polda Kaltim. 6 hingga 7 petugas lengkap dengan senjata laras panjang ikut melakukan pengawalan.

Dengan wajah dingin, Dahri dengan topi di kepalanya turun dari Barracuda dengan langkah terburu-buru. Dia pun didaulat melaksanakan tugas melakukan pembacaan eksekusi. Usai salah satu rumah toko (ruko) eks Bank Buana dihancurkan satu unit Excavator. Kurang lebih satu jam,  Dahri tetap dengan pengawalan ketat petugas langsung meninggalkan lokasi. 

Sebenarnya hal ini bukan pemandangan langka. Sebab sebelumnya, pada 1 Desember 2011, Barracuda juga mengawal Dahri CS menuju kawasan Cemara Rindang.

Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriyono  mengatakan, penggunaan Barracuda adalah sebagai langkah antisipasi dan juga sebagai prosedur keamanan.

Peristiwa ini juga menjadi tontotan baik dari pengguna jalan maupun warga sekitar. Dengan seksama mereka memperhatikan iring-iringan mobil yang mengawal kepulangan sang juru sita.

TIDAK SESUAI RENCANA
Pengosongan obyek sengketa Cemara Rindang yang berlangsung kemarin tidak sesuai dengan rencana. Dari beberapa ruko yang sudah direncanakan untuk dibongkar kemarin, hanya satu Ruko yang dilakukan pembongkaran.

Keheranan tersebut diungkapkan Librahman SH selaku kuasa hukum pemohon eksekusi. "Itu juga yang saya heran, padahal sebelumnya rencananya ada beberapa Ruko seperti di Blok C itu juga dibongkar," kata Librahman ketika dihubungi melalui nomor pribadinya.

Kepada Balikpapan Pos, Librahman tidak mengetahui alasan pasti adanya pembongkaran yang hanya satu Ruko ini. "Kalau itu saya tidak tahu pastinya, hanya saja tadi Ketua PN bilang kepada saya sementara satu dulu saja. Dan nanti setelah Natal baru disuruh ajukan permohonan eksekusi lagi ke PN" tuturnya kemarin.(balikpapan_pos)