SUASANA pembongkaran rumah toko (ruko) di kawasan
Cemara Rindang pada Selasa (6/12) kemarin, berlangsung menegangkan.
Kendati hanya 1 unit yang dibongkar-dari total 105 unit plus pertokoan yang dikelola Pemkot Balikpapan)-pedagang tetap ada yang tidak terima dengan bongkar paksa tersebut.
“Ini tidak adil,” teriak seorang pedagang. Bongkar paksa itu
berlangsung sekira pukul 10.15 Wita. Satu unit excavator dibawa
menggunakan mobil besar menuju ruko nomor 76 yang disewa pihak Bank
Buana.
Kendati sebagian pedagang tidak terima dengan pembongkaran paksa,
mereka tak bisa berbuat apa-apa. Jumlah aparat yang banyak disertai
persenjataan lengkap membuat mereka yang tidak setuju dengan bongkar
paksa hanya bisa mengelus dada. Raut kesedihan tampak jelas di wajah
para pedagang.
“Kami hanya membantu pengamanan tapi untuk pembongkaran ruko yang
tersisa kami serahkan kepada pengadilan negeri,” ujar Kapolres
Balikpapan AKBP Sabar Supriyono disela berlangsungnya pembongkaran
paksa.
Dia menyebut, sebanyak 400 personel gabungan dari Polresta Balikpapan
dan Brimob Polda Kaltim dikerahkan. Mereka dilengkapi senjata api dan
peralatan anti huru hara seperti tameng, pentungan, peluru gas air mata.
Selain itu terdapat sejumlah alat pendukung lainnya seperti 1 unit
barracuda, kawat berduri, anjing pelacak, water canon, serta 2 unit
kapal patroli milik Ditpolair Polda Kaltim.
Escavator bergerak perlahan mendekati ruko yang isinya telah dikosongkan pihak Bank Buana selaku penyewa. Begitu tiba di rolling door
ruko, tangan excavator langsung menghantam pintu. “Brak,” suara nyaring
terdengar. Sejumlah pedagang yang berbaur dengan massa terlihat menutup
telinga. Beberapa wanita yang menyaksikan pembongkaran tak kuasa
menahan air mata.
Seiring dengan hantaman excavator itu, rolling door serta dinding
bangunan bagian depan langsung roboh. Suara keras diikuti debu tebal
menutupi pandangan. Pengosongan lahan yang dilakukan PN Balikpapan
terhadap ruko nomor 76 yang disewa Bank Buana itu merupakan tahap awal
dan dilanjutkan seusai perayaan Natal.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gunawan Gusmo mengatakan, untuk
pembongkaran ruko yang tersisa pihaknya memberi kesempatan selama
beberapa hari kedepan untuk mengosongkan lahan sekaligus melakukan
negosiasi.
“Kami masih beri kesempatan beberapa hari lagi untuk melakukan
pengosongan. Tapi kalau sudah tidak ada negosiasi ya rukonya akan
dibongkar,” terang Gunawan didampingi juru sita PN Balikpapan M. Dahri.
Sebenarnya, kata Gunawan, pihaknya menginginkan ada upaya-upaya damai
secara kekeluargaan untuk membicarakan pengosongan lahan cemara rindang
ini karena tugas PN hanya menjalankan putusan Mahkamah Agung untuk
melakukan perintah eksekusi pengosongan lahan ini.
“Tapi kita lihat saja selama beberapa hari ini kedepan apakah ada upaya
negosiasi atau tidak. Ya kalau tidak maka pembongkaran ruko kami
lakukan berkoordinasi dengan aparat kepolisian,” terangnya. Informasi
yang dihimpun Balikpapan Pos, eksekusi akan dilanjutkan kembali pada 29
Desember 2011.
JURU SITA DIANGKUT BARRACUDA
Saat berlangsungnya eksekusi, sebanyak 400 personel gabungan dari
Polresta Balikpapan dan Brimob Polda Kaltim ditugaskan melakukan
pengamanan. Salah satu yang menjadi fokus pengamanan yakni pengawasan
terhadap sang juru sita.
M Dahri SH, juru sita dan beberapa rekannya dari PN Balikpapan yang
bertugas menjalankan putusan untuk melakukan perintah eksekusi
pengosongan lahan terpaksa datang dengan kendaraan lapis baja Barracuda.
Perlakuan istimewa wajar saja. Sejak tiba di lokasi eksekusi sekira
pukul 09.00 Wita. M Dahri dengan mengenakan topi dipadu pakaian kemeja
dan celana kain berwarna cokelat turun bersama empat rekannya dari mobil
lapis baja dari satuan Brimob Polda Kaltim. 6 hingga 7 petugas lengkap
dengan senjata laras panjang ikut melakukan pengawalan.
Dengan wajah dingin, Dahri dengan topi di kepalanya turun dari
Barracuda dengan langkah terburu-buru. Dia pun didaulat melaksanakan
tugas melakukan pembacaan eksekusi. Usai salah satu rumah toko (ruko)
eks Bank Buana dihancurkan satu unit Excavator. Kurang lebih satu jam, Dahri tetap dengan pengawalan ketat petugas langsung meninggalkan lokasi.
Sebenarnya hal ini bukan pemandangan langka. Sebab sebelumnya, pada 1
Desember 2011, Barracuda juga mengawal Dahri CS menuju kawasan Cemara
Rindang.
Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriyono mengatakan, penggunaan
Barracuda adalah sebagai langkah antisipasi dan juga sebagai prosedur
keamanan.
Peristiwa ini juga menjadi tontotan baik dari pengguna jalan maupun warga sekitar. Dengan seksama mereka memperhatikan iring-iringan mobil yang mengawal kepulangan sang juru sita.
TIDAK SESUAI RENCANA
Pengosongan obyek sengketa Cemara Rindang yang berlangsung kemarin
tidak sesuai dengan rencana. Dari beberapa ruko yang sudah direncanakan
untuk dibongkar kemarin, hanya satu Ruko yang dilakukan pembongkaran.
Keheranan tersebut diungkapkan Librahman SH selaku kuasa hukum pemohon
eksekusi. "Itu juga yang saya heran, padahal sebelumnya rencananya ada
beberapa Ruko seperti di Blok C itu juga dibongkar," kata Librahman
ketika dihubungi melalui nomor pribadinya.
Kepada Balikpapan Pos, Librahman tidak mengetahui alasan pasti adanya
pembongkaran yang hanya satu Ruko ini. "Kalau itu saya tidak tahu
pastinya, hanya saja tadi Ketua PN bilang kepada saya sementara satu
dulu saja. Dan nanti setelah Natal baru disuruh ajukan permohonan
eksekusi lagi ke PN" tuturnya kemarin.(balikpapan_pos)