BALIKPAPAN-Peredaran minum keras (miras) tradisional jenis cap tikus
atau CT dengan sasaran Balikpapan dan kota-kota di Kaltim lainnya sudah
bukan hal baru. Selain banyak yang lolos ada pula yang tertangkap. Dua
unit truk mengangkut ribuan liter CT ditangkap 2 instansi berbeda.
Penangkapan tersebut dilakukan anggota Den Intel VI/ Mulawarman di
kawasan pelabuhan Feri Mamuju Kampung Baru Balikpapan Barat Selasa
(6/12) siang lalu. Truk Toyota Dyna bernomor polisi asal Kota Manado DB
8913 CY dihentikan petugas serta dilakukan pemeriksaan sesaat setelah
turun dari kapal feri.
Tak ayal, petugas mendapati belasan karung berisi miras CT yang
ditumpuk dengan sayuran diatasnya. Tujuannya untuk mengelabui petugas.
Tak bisa mengelak lagi, Delly pemilik truk dan miras ini diserahkan ke
Satreskoba Polres Balikpapan.
Beberapa jam kemudian, anggota Satuan Intelkam Polres Balikpapan juga
mendapti truk mengangkut miras CT. Truk warna putih bernomor polisi DB
8748 EY tersebut juga turun dari kapal Feri asal Mamuju Sulawesi Barat.
Truk milik H Aco itu mengangkut sebanyak 125 karung, sedangkan Delly 135
karung.
Masing-masing karung berisi kemasan plastik berisi cairan keruh CT
antara 30-40 liter. Meski mereka bukan satu pemilik berbeda
pendistribusian, namun kedua truk tadi kemarin diamankan di markas
Polres Balikpapan berikut barang buktinya.
“Ini sedang dikembangkan, Balikpapan merupakan tempat transit.
Kemungkinan di Balikpapan sudah ada yang menunggu kemudian
didistribusikan lagi,” terang Kasatreskoba Polres Balikpapan AKP Markus
Sanyoto, kemarin.
Diketahui setiap karung CT dibeli di Manado seharga Rp300 ribu untuk
selanjutnay dijual di Balikpapan, setiap karungnya Rp500 ribu.
Keuntungan yang diperoleh pemilik H Aco Rp200 ribu x 125 karung total
mencapai Rp25 juta. jika dikalkulasikan dengan biaya perjalanan yang
hanya Rp5 juta maka keuntungan bersih kurang lebih Rp20 juta.(balikpapan_pos)