BALIKPAPAN- Tim gabungan Pemkot Balikpapan yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Bagian Hukum , Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pasar, Kelurahan, Kecamatan serta aparat TNI-Polri, gagal melaksanakan instruksi Wali Kota Balikpapan untuk melakukan pembongkaran terhadapTempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Inpres Kebun Sayur. Pasalnya, para pedagang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang Inpres (FKPI) 178, merapatkan barisan dan menolak pembongkaran yang akan dilakukan tim gabungan.
Walaupun tim gabungan yang dipimpin Kepala Satpol PP Kompol Baroli menginstruksikan agar para pedagang segera mengosongkan salah satu TPS yang telah ditinggal penghuninya, dan jajarannya telah membawa peralatan untuk melakukan pembongkaran, malah memancing para pedagang untuk menduduki TPS kosong tersebut, untuk menghadang upaya pembongkaran yang akan dilakukan tim gabungan.
Adu mulut akhirnya terjadi antara tim gabungan yang akan melakukan pembongkaran dengan pedagang yang mempertahankan TPS agar tidak dibongkar. Para pedagang yang menolak pembongkaran, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya mencoba untuk menaati peraturan hukum yang berlaku, dimana para pedagang masih menunggu keputusan banding atas perkara keabsahan dua surat, yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan, yakni Surat Izin Penyewaan Tempat Berjualan (SIPTB) yang dikeluarkan mantan Kepala Dinas Pasar Drs Hairani dengan surat Wali Kota yang membatalkan keabsahan SIPTB tersebut serta menginstruksikan untuk melakukan pembongkaran terhadap TPS tersebut.
“Kita hanya menunggu putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta, nah kalau nanti sudah ada keputusan dan ternyata kami kalah, nanti kami yang akan bongkar sendiri, tidak perlu ramai-ramai seperti ini, tetapi kalau seperti ini (belum ada putusan, Red) kami akan tetap bertahan,” kata Wakil Ketua FKPI 178, Umar menyampaikan argument penolakannya kepada tim gabungan.
Dikatakannya, penolakan yang dilakukan pihaknya bukanlah sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan Pemkot Balikpapan, melainkan sebagai upaya mempertahankan hak mereka sebagai pedagang, terhadap keberadaan TPS tersebut.
“Pada dasarnya, kami bertahan, tetapi kami tidak melawan. Kami hanya mempertahankan hak sebagai masyarakat, yang pada dasarnya yang mengeluarkan surat tersebut adalah pejabat, pejabat Pemkot, jadi kita ini hanya korban, korban dari pejabat,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kesempatan kepada tim gabungan untuk menunda pelaksanaan pembongkaran, sebelum adanya keputusan resmi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait banding terhadap pengujian dua surat yang bertentangan tersebut.
“Kita akan menghadap pak Arpan (Asisten I Sekkot, Red) untuk memperjelas bahwa kami bertahan, tidak akan dibongkar sebelum ada keputusan yang ikrah, karena kalau dipaksakan, pasti ada keributan. Saya juga sudah telepon pak Wawali, saya diminta suruh menghadap pak Arpan,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota FKPI 178 Rahmat Kasim mengungkapkan, pembongkaran TPS yang dikatakan untuk menegakan perda ketertiban, mengingat pembangunan TPS dilakukan di atas fasilitas umum, dianggap sebagai tindakan tebang pilih yang dilakukan Pemkot Balikpapan.
“Kalau mau dilihat dari Perda, di tengah-tengah pasar itu ada pedagang yang jualan di atas drainase, itu dibiarkan, sedangkan dalam perda itu dilarang. Apa tidak pilih kasih namanya, kita ini punya surat, jadi bukan asal jualan,” terang Rahmat.
Ia juga mempertanyakan perbedaan tanda tangan yang tertera dalam surat instruksi pembongkaran yang ditandatangaini Wakil Wali Kota HM Rizal Effendi SE.
“Kita juga punya berkas lain yang ditandatangani sama pak Rizal, kelihatan sekali bedannya. Masa ada pejabat punya tanda tangan dua. Jadi yang kita pertanyakan, mana tanda tangannya yang benar,” ungkap dia.
Masih di tempat yang sama, Kompol Baroli mengungkapkan, bahwa pihaknya hanya melaksanakan perintah dari pimpinan, dan akan menungu instruksi selanjutnya, terkait pembongkaran terhadap TPS tersebut. “Kita tunggu saja instruksi selanjutnya,” singkat dia.
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan H Imdaad Hamid SE melalui Kabag Humas Pemkot, Aji Muhammad Sofyan SH mengungkapkan bahwa penolakan para pedagang tidak memiliki dasar yang kuat, mengingat materi gugatan di PTUN yang saat ini memasuki proses banding di PTUN Jakarta, adalah keberadaan SIPTB, bukan keberadaan TPS yang dipertahankan pedagang.
“Selain itu, saudara Rukhi Santoso, adalah kuasa hukum pak Hairani, jadi secara hukum, pak Rukhi tidak ada hubungannya dengan pedagang. Selama ini kan pedagang mengambil langkah atas surat yang diberikan sama pak Rukhi, jadi sebenarnya tidak adan hubungannya dalam masalah ini,” terang Sofyan, di ruang kerjanya kemarin.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi SE yang didampingi Asisten II Sekkot Drs H Syaid MN Fadli MSi, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu laporan dari tim gabungan, terkait kendala yang dihadapi atas pelaksanaan pembongkaran tersebut.
“Kita tunggu dulu laporan dari orang lapangan, nanti kita pelajari apa masalahnya supaya bisa dibongkar,” teranh Rizal di balaikota kemarin. Ia juga menegaskan, bahwa proses banding yang selama ini dijadikan dasar oleh pedagang, tidak ada kaitannya dengan proses pembongkaran TPS yang akan dilakukan pihaknya.
“Pedagang tidak ada yang banding, yang banding itu pengacaranya pak Hairani, tetapi itu tetap masuk pertimbangan. Yang jelas, proses pembongkarannya sendiri, sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,” ungkapnya.(balikpapan_pos)
Posting Komentar
"Mohon Isikan Saran dan Komentar Anda, Untuk Tugas Kami ke Depan Agar Lebih Baik"