SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI DAN DOKUMENTASI POLSEK BALIKPAPAN BARAT, KAMI SIAP MELAYANI ANDA, APABILA ANDA MEMBUTUHKAN KAMI HUBUNGI CALL CENTER 110 ATAU (0542) 422 392 ATAU SMS HOTLINE 0852-5448-9786

Jumat, 08 April 2011

PEMILIK CT DIJERAT PERDA MIRAS

BALIKPAPAN—Kepolisian Polsek Balikpapan Utara menetapkan dua pemilik 500 liter minuman keras (miras) jenis Cap Tikus (CT) asal Manado sebagai tersangka. Kedua tersangka yang berhasil diamankan Rabu (6/4) lalu itu yaitu Adelin( 64) dan Alexander (51).

Kapolres Balikpapan AKBP A Rafik didampingi Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Andrias Susanto mengatakan, walapun kedua tersangka kedapatan memiliki ratusan liter miras, mereka hanya dikenakan sanksi hukuman penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 6 juta.”Memang ketentuan hukumannya seperti itu,” katanya.

Andrias menambahkan, para tersangka hanya melanggar Perda No 22 Tahun 2001 tentang Minuman Keras. Dalam perda itu disebutkan, tersangka diancam hukuman kurungan maksimal 6 bulan dan minimal 3 bulan, atau denda minimal Rp 3 juta dan maksimal Rp 6 juta.

"Kami dikenakan sanksi sesuai Perda,  tersangka diancam dengan Perda Miras dengan hukuman maksimal 6 bulan,” jelas Andrias.

Dari hasil para tersangka, diketahui peredaran miras berkadar alcohol tinggi itu dijalankan di rumah. Tersangka memiliki pembeli ataupun pelanggan tetap. Untuk setiap botolnya, tersangka menjual dengan kisaran harga Rp 30 ribu. Miras baik dalam kemasan karung dan botol itu didapati petugas tersimpan dalam rumah tersangka. Diduga para tersangka sudah cukup lama menjual miras itu di Balikpapan. “Baru beberapa bulan ini kok Pak,” terang Alexander.

Polisi sendiri akan memperketat pengawasan dan rutin menggelar razia miras. Selain itu, polisi juga  mengimbau bagi warga yang untuk terat serta membantu aparat dalah hal informasi. “Di samping itu kami juga akan terus melakukan operasi pekat demi terciptanya lingkungan yang kondusif di tengah-tengah masyarakat, termasuk menekan angka kriminal akibat mengkonsumsi miras,” tutup Andrias.

Seperti diberitakan sebelumnya, Unit Buser Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Rabu (6/4) berhasil membongkar sindikat penjualan minuman keras (miras) tradisional cap tikus (CT) di kawasan Jl AW. Syahranie RT 19, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 500 liter CT berhasil disita polisi, ironisnya salah satu dari dua pelakunya adalah seorang nenek bercucu.
(balikpapan_pos)

Posting Komentar


"Mohon Isikan Saran dan Komentar Anda, Untuk Tugas Kami ke Depan Agar Lebih Baik"