BALIKPAPAN--Pantas saja bolak-balik penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Pandansari tak mampu membuat kondisi tertib. PKL justru menjamur kendati telah ditertibkan bahkan disediakan tempat baru di Alam Baru Somber (ABS). Pada Jumat (30/4) kemarin, terungkap adanya pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oknum pejabat di Dinas Pasar.
“Ini pemerintah, dulu kita disuruh bayar supaya bisa jualan. Sudah bayar mau ditertibkan, maunya apa sih,” begitu pengakuan PKL Pasar Pandansari sebagaimana ditirukan Danru Selatan Satpol PP, Suprapto. Menurutnya, pengakuan seorang PKL itu ia peroleh saat tim gabungan melakukan penertiban pada Rabu (28/4) lalu. Ketika itu, Satpol PP diback up TNI dan kepolisian hendak melakukan penertiban terhadap PKL yang berada di area dalam Pasar Pandansari. PKL itu tersebar di sejumlah lokasi seperti di dekat tangga naik, dekat penjual kelapa, dan lainnya.
“Ini pemerintah, dulu kita disuruh bayar supaya bisa jualan. Sudah bayar mau ditertibkan, maunya apa sih,” begitu pengakuan PKL Pasar Pandansari sebagaimana ditirukan Danru Selatan Satpol PP, Suprapto. Menurutnya, pengakuan seorang PKL itu ia peroleh saat tim gabungan melakukan penertiban pada Rabu (28/4) lalu. Ketika itu, Satpol PP diback up TNI dan kepolisian hendak melakukan penertiban terhadap PKL yang berada di area dalam Pasar Pandansari. PKL itu tersebar di sejumlah lokasi seperti di dekat tangga naik, dekat penjual kelapa, dan lainnya.
Begitu melihat Satpol PP, sejumlah pedagang panik dan secara spontan mengucapkan perkataan yang memberikan titik terang akan adanya pungutan oleh oknum pejabat Pemkot sehingga PKL dapat tetap berjualan di pasar tersebut. “Dari informasi itulah lantas kami kembangkan ke penyelidikan untuk membuktikan benar atau tidaknya kabar tadi,” terang Suprapto. Hasil penyelidikan sementara, sambungnya lagi, diketahui bahwa sebelum berjualan di area pasar Pandansari PKL diharuskan menyetor uang sebanyak Rp 600 ribu sebagai tempat membeli tempat.
Berdasarkan pengakuan PKL, uang itu disetor ke Dinas Pasar sehingga mereka bisa mendapatkan surat keterangan yang dikeluarkan oknum pejabat di instansi tersebut. Beberapa PKL bahkan menunjukkan surat izin penyewaan tempat berjualan (SIPTB) yang dikeluarkan oleh Dinas Pasar lengkap dengan tanda tangan oknum pejabat. “Pantasan susah betul ditertibkan, mereka semua bayar, SIPTB-nya juga ada,” beber Suprapto sembari memperlihatkan foto kopi SIPTB yang didapatnya dari beberapa PKL.
Selain pungutan SIPTB, masih ada lagi pungutan yang harus dibayar oleh PKL per hari yakni uang kebersihan oleh oknum petugas yang masih diselidiki identitasnya. “Tiap hari juga PKL disuruh bayar uang kebersihan, ada yang Rp 3 ribu, Rp 5 ribu, ada juga yang sampai Rp 10 ribu. Makanya susah betul ditertibkan,” bebernya lagi. Pada Jumat (30/4) kemarin, Satpol PP memanggil salah seorang koordinator PKL di Pasar Pandansari, Epee untuk dimintai keterangan terkait pungutan biaya kebersihan dan ternyata koordinator itu membenarkannya. Hanya saja, ia tidak membenarkan tentang besaran pungutan tersebut, seperti yang dikatakan sejumlah PKL lainnya.
“Kalau itu, saya terus terang saja ada, tapi cuma Rp 1.000, satu hari. Yang jelas kalau saya cuma itu, ndak tahu kalau ada yang lain,” kata Koordinator PKL Ayam Epee, kepada tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kantor Satpol PP, kemarin. Saat pemanggilan itu Suprapto menjelaskan, pihaknya tetap tidak membenarkan adanya pungutan walaupun berdalih untuk kebersihan pasar. Apa lagi diketahui bahwa pungutan yang dilakukan oknum tersebut, tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena dilakukan tanpa seizin Dinas Pasar, maupun instansi terkait lainnya.
“Harusnya pemerintah yang atur, bukan kelompok atau oknum, karena pasar punya pemrintah,” terang Suprapto kepada Epee saat penyidikan. Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar seluruh permasalahan PKL yang ada di pasar Pasar Pandansari. Hasil kesimpulan dari penyelidikannya, nantinya akan diserahkan kepada wali kota untuk ditindaklanjuti. “Kami hanya melakukan penyelidikan, kalau memang nanti ditemukan pelanggaran, pimpinan yang tentukan sanksinya,” pungkasnya. (metrobalikpapan)
Berdasarkan pengakuan PKL, uang itu disetor ke Dinas Pasar sehingga mereka bisa mendapatkan surat keterangan yang dikeluarkan oknum pejabat di instansi tersebut. Beberapa PKL bahkan menunjukkan surat izin penyewaan tempat berjualan (SIPTB) yang dikeluarkan oleh Dinas Pasar lengkap dengan tanda tangan oknum pejabat. “Pantasan susah betul ditertibkan, mereka semua bayar, SIPTB-nya juga ada,” beber Suprapto sembari memperlihatkan foto kopi SIPTB yang didapatnya dari beberapa PKL.
Selain pungutan SIPTB, masih ada lagi pungutan yang harus dibayar oleh PKL per hari yakni uang kebersihan oleh oknum petugas yang masih diselidiki identitasnya. “Tiap hari juga PKL disuruh bayar uang kebersihan, ada yang Rp 3 ribu, Rp 5 ribu, ada juga yang sampai Rp 10 ribu. Makanya susah betul ditertibkan,” bebernya lagi. Pada Jumat (30/4) kemarin, Satpol PP memanggil salah seorang koordinator PKL di Pasar Pandansari, Epee untuk dimintai keterangan terkait pungutan biaya kebersihan dan ternyata koordinator itu membenarkannya. Hanya saja, ia tidak membenarkan tentang besaran pungutan tersebut, seperti yang dikatakan sejumlah PKL lainnya.
“Kalau itu, saya terus terang saja ada, tapi cuma Rp 1.000, satu hari. Yang jelas kalau saya cuma itu, ndak tahu kalau ada yang lain,” kata Koordinator PKL Ayam Epee, kepada tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kantor Satpol PP, kemarin. Saat pemanggilan itu Suprapto menjelaskan, pihaknya tetap tidak membenarkan adanya pungutan walaupun berdalih untuk kebersihan pasar. Apa lagi diketahui bahwa pungutan yang dilakukan oknum tersebut, tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena dilakukan tanpa seizin Dinas Pasar, maupun instansi terkait lainnya.
“Harusnya pemerintah yang atur, bukan kelompok atau oknum, karena pasar punya pemrintah,” terang Suprapto kepada Epee saat penyidikan. Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar seluruh permasalahan PKL yang ada di pasar Pasar Pandansari. Hasil kesimpulan dari penyelidikannya, nantinya akan diserahkan kepada wali kota untuk ditindaklanjuti. “Kami hanya melakukan penyelidikan, kalau memang nanti ditemukan pelanggaran, pimpinan yang tentukan sanksinya,” pungkasnya. (metrobalikpapan)
Posting Komentar
"Mohon Isikan Saran dan Komentar Anda, Untuk Tugas Kami ke Depan Agar Lebih Baik"