BALIKPAPAN--Persoalan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Pandansari tak kunjung terselesaikan. Rencana penertiban selama sebulan penuh, relokasi ke Alam Baru Somber (ABS) tetap tidak menuntaskan masalah. Diduga kusutnya persoalan Pasar Pandansari karena ada sejumlah oknum anggota dewan yang ikut bermain di balik layar.
“Bagaimana tidak susah ditertibkan, PKL di Pandansari itu ada yang beking, dari oknum anggota dewan,” beber sumber resmi Post Metro belum lama ini. Sebelum resmi menjabat sebagai wakil rakyat, ada sejumlah oknum DPRD yang menjanjikan tempat agar para PKL bisa berjualan di Pasar Pandansari. Jelang beroperasinya gedung Pasar Pandansari, timbul gejolak dimana jumlah PKL membengkak.
Dinas Pasar pun tidak tinggal diam. Upaya meminimalisir membengkaknya PKL dilakukan dengan cara memverifikasi ulang PKL yang diusulkan untuk menempati petak sisa di Pasar Pandansari. Sejumlah PKL yang tergolong binaan akhirnya ditampung di dalam pasar, sedangkan sisanya direlokasi ke ABS.
Persoalan inilah yang memicu kecemburuan sosial karena janji penempatan PKL oleh sejumlah oknum sebelum menjabat sebagai anggota dewan hanya isap jempol belaka. Dari hasil penulusuran Post Metro di lapangan, memang banyak pedagang yang mengaku awalnya mendapat becking serta dijanjikan tempat oleh oknum anggota dewan.
Sayangnya mereka tidak berani membeberkan data dan fakta karena khawatir ‘piring nasinya’ terbalik. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Mukhlis angkat bicara. Menurutnya, sebagai anggota DPRD, tidak sepantasnya oknum tersebut ikut terlibat dalam permasalahan maraknya PKL di Pasar tersebut.
Wakil rakyat merupakan perancang peraturan daerah (Perda), tidak sepantasnya melakukan hal-hal yang melanggar perda, mengingat tidak ada perda yang menyatakan bahwa PKL dapat diakomodir. “Salah besar itu, apa lagi yang diduga melakukan oknum dewan.
Padahal mereka yang mengesahkan perda, malah berani melanggar perda,” sesal Mukhlis saat disanggong Post Metro di kediamannya, pada Minggu (2/5). Namun ia tidak ingin terlalu menyoroti permasalahan tersebut, mengingat keterlibatan oknum DPRD tersebut baru sebatas dugaan.
Namun jika hal tersebut dapat dibuktikan dengan keterangan sanksi-saksi serta bukti-bukti yang kuat untuk membuktikan keterlibatan oknum tersebut, barulah perbuatan oknum tersebut dapat diproses secara hukum. “Kita jangan dahulu menduga-duga, kalau belum terbukti,” tegas dia.
Lebih lanjut ia memaparkan, segala bentuk permasalahan di pasar tersebut memiliki banyak penyebab yang berkesinambungan. Untuk itu, perlu dilakukan pembenahan secara sistematis, dari segala aspek untuk membenahi segala macam bentuk permasalahan di pasar tersebut, termasuk dari internal Dinas Pasar itu sendiri.
“Tetap pada koridor, karena eksekutor terahir tetap di Dinas Pasar, jika dalam tubuh eksekutor ini, ada yang tidak menjalankan amanah dengan baik, maka akan sulit untuk membenahi permasalahan yang ditimbulkan,” terang dia.
Selain melakukan pembenahan dalam tubuh Dinas Pasar, termasuk pembenahan sistem dalam tubuh instansi tersebut, ia meminta agar kepala dinas (Kadis) pasar mengintensifkan komunikasi kepada jajaran di bawahnya, termasuk ke para pedagang.
“Jika dalam dinas sudah dibenahi, kadis pasar-nya juga harus melakukan ke bawahannya termasuk pedagang, agar bawahannya dan pedagang lebih leluasa untuk mengungkapkan segala sesuatu yang dianggap mengganjal dalam dinas itu sendiri,” jelas dia.
Komisi II, sebutnya lagi juga mengusulkan Dinas Pasar diubah menjadi perusahaan, atau menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) guna pengoptimalan fungsi pasar, sekaligus dapat mendongkrak Pendapatan Asli daerah (PAD) dari sektor pasar. “Kalau sudah diubah (jadi BLUD, Red), saya yakin pasar akan lebih meningkatkan PAD,” katanya.(metrobalikpapan)
Posting Komentar
"Mohon Isikan Saran dan Komentar Anda, Untuk Tugas Kami ke Depan Agar Lebih Baik"