BALIKPAPAN-Aidil sudah terang-terangan menyuap oknum jaksa dan oknum hakim. Meski pengakuan Aidil belum teruji kebenarannya, faktanya Aidil dan kawan-kawan dihukum ringan. Padahal aksinya sangat meresahkan masyarakat Kota Beriman. Terhadap pengakuan Aidil, Kejaksaan pun berkelit membantah.
Bantahan menerima suap disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan Yohanes Priadi SH, Senin (3/5) kemarin. Yohanes menyatakan bahwa memang ada hal-hal yang meringankan Aidil cs sehingga jaksa tak bisa menuntut hukuman maksimal atau seberat-beratnya. “Tidak ada penyuapan seperti itu.
Semua kasus ditangani secara transparan sesuai waktu yang ditentukan,” bantah Yohanes. Kepada harian ini Yohanes juga mengungkapkan bahwa banyak hal yang meringankan Aidil dan 4 rekannya. “Kita menuntut berdasarkan fakta persidangan. Sedangkan dari fakta di persidangan ada banyak hal yang meringankan maka tidak mungkin pihak jaksa menuntut dengan hukuman maksimal,” ucapnya.
Yohanes juga menyebutkan beberapa hal yang saat itu meringankan Aidil. Saat itu terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya di depan persidangan. Selain itu Aidil juga dinilai sopan dalam persidangan. Terkait putusan hukuman yang sangat ringan untuk Aidil dan 4 rekannya, Johaes mengatakan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Menurut Yohanes, Aidil saat itu dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun. “Karena Aidil bukan residivis, tuntutan yang didakwakan bukan tuntutan maksimal. Kalau sekarang dia berbuat lagi, akan menjadi pertimbangan lain lagi,” tuturnya. Selanjutnya Yohanes berjanji akan menuntut Aidil dengan hukuman berat dalam persidangan nanti.(metrobalikpapan)
Posting Komentar
"Mohon Isikan Saran dan Komentar Anda, Untuk Tugas Kami ke Depan Agar Lebih Baik"