SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI DAN DOKUMENTASI POLSEK BALIKPAPAN BARAT, KAMI SIAP MELAYANI ANDA, APABILA ANDA MEMBUTUHKAN KAMI HUBUNGI CALL CENTER 110 ATAU (0542) 422 392 ATAU SMS HOTLINE 0852-5448-9786

Selasa, 04 Mei 2010

Aidil Menyuap Di Kejaksaan

BALIKPAPAN-Salah satu dari 5 perampok kelompok Riau yang tertangkap setelah merampok di Makro, buka mulut terkait hukuman penjara yang hanya sebentar. Dia adalah Aidil Hariani (39) warga Jalan DI Panjaitan RT 27 Sumber Rejo Balikpapan Utara. 

Pengakuan residivis perampokan ini menohok oknum jaksa dan oknum hakim. Nyanyian Aidil dilontarkan Minggu (2/5), sekaligus menjadi petunjuk bahwa ada praktik kotor berupa mafia peradilan atau makelar kasus (markus) di lingkup institusi penegak hukum yang saat ini sedang gencar-gencarnya diberantas. 



Aidil terang-terangan mengakui, setelah merampok di rumah mantan anggota DPRD Balikpapan drh Joko Suseno, dia ‘bermain’ agar hukumannya ringan. Yakni menyuap oknum jaksa dan oknum hakim dengan membayar Rp 15 juta. 

Bahkan empat rekannya Nur alias Kiting (33), Johar alias Har (44), Musfia (45) dan Mat Siri alias Sul (43) juga membayar oknum jaksa dan oknum hakim supaya hukumannya ringan. Hasilnya Aidil dan empat rekannya hanya divonis hukuman kurang dari setahun. 

Empat rekan Aidil tersebut saat ini diperkirakan juga sudah bebas dari penjara. Yang sangat dikhawatirkan, mereka melakukan perampokan lagi karena Aidil sendiri setelah keluar penjara merampok lagi. 

Untuk diketahui, saat menjalani persidangan, sebagai jaksa penuntut umum (JPU) Johana Rantetasik SH dan hakimnya diantaranya Tarigan SH dan Miniardi SH. Kedua hakim tersebut sudah pindah dari PN Balikpapan. “Saya sama teman-teman bayar 15 juta agar dibantu hukamannya diringankan. 

Uang itu saya berikan kepada jaksa,” jawab Aidil ketika menceritakan membayar jaksa tahun 2009 lalu. Hanya saja, Aidil tak menyebutkan siapa nama jaksa yang diberi uang tersebut dengan alasan keamanan dirinya. 

Saat itu, Aidil bersama empat tersangka lainnya, terlibat dalam kasus perampokan di Jalan Pelayaran, Kelurahan Prapatan, Januari 2009 lalu, serta kasus perampokan di rumah drh Joko Suseno (mantan anggota DPRD Balikpapan) pada Juni 2008. 

Aidil mengatakan, bantuan yang dimaksud jaksa saat itu adalah keringanan hukuman untuk mereka. Hasilnya, meskipun ancaman pasal 365 KUP hingga 9 tahun, namun Aidil sudah bebas sebulan lalu. “Teman-teman lebih dulu bebas,” jawab Aidil. 

Selain dijerat undang-undang tentang pencurian dengan tindak kekerasan, Aidil juga dijerat undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang memiliki senjata api tanpa izin. Saat merampok di Jalan Pelayaran, Aidil menggunakan senpi jenis Magnum W 38. 

Senpi itu sendiri ditemukan dan disita oleh Sat Reskrim Polresta Balikpapan beserta 5 butir peluru kaliber 42. pada pasal 1 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 disebutkan, ancaman hukuman bagi yang tanpa hak memiliki senjata api adalah 20 tahun penjara. 

Kelima pelaku yang merupakan perampok lintas provinsi dan Negara yakni Agus Wijaya warga Pekanbaru, Budiman warga Batam, Salman warga Bengkulu, Togar Harahap warga Siantar Utara dan Aidil Hariani. Budiman sendiri pernah beraksi pula di Negara tetangga Singapura dan Malaysia.

Senin (3/5) kemarin, dia dibawa berkeliling kota Balikpapan bersama anggota unit Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polresta Balikpapan untuk mencari senpi miliknya. Sebab, pengakuan Budiman, dia membuang senpinya tak jauh dari supermarket Makro kawasan Jalan Ruhui Rahayu. 

Namun, beberapa jam berkeliling, senpi jenis revolver miliknya itu tak kunjung ditemukan. Kelima pelaku tersebut juga terlibat aksi perampokan di Kantor BPN Sepinggan Balikpapan. Kuat dugaan, mereka masih banyak melakukan aksinya di Balikpapan maupun kota-kota besar Kaltim lainnya. 

Untuk diketahui, kelima pelaku ini beraksi DI pusat perbelanjaan Makro Balikpapan, Sabtu (1/5) dinihari lalu sekira pukul 02.30 Wita atau 8 jam setelah penangkapan kelompok Abang Medan di Bandara Sepinggan. 

Pelaku membobol brankas di ruang kasir PT Lotte Shoping Indonesia Cabang Balikpapan (yang dikenal dengan Makro,Red) yang terletak di Jalan Ruhui Rahayu Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. 

Brankas di ruang kasir dibobol pelaku, bahkan 5 anggota satuan pengamanan (Satpam) yang saat itu sedang menjalankan tugasnya juga berhasil dilumpuhkan. Lantas, keesokan harinya mereka berhasil diringkus.(metrobalikpapan)

Posting Komentar


"Mohon Isikan Saran dan Komentar Anda, Untuk Tugas Kami ke Depan Agar Lebih Baik"