SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI DAN DOKUMENTASI POLSEK BALIKPAPAN BARAT, KAMI SIAP MELAYANI ANDA, APABILA ANDA MEMBUTUHKAN KAMI HUBUNGI CALL CENTER 110 ATAU (0542) 422 392 ATAU SMS HOTLINE 0852-5448-9786

Selasa, 18 Mei 2010

Inspektorat Usut Oknum Pejabat Yang Diduga Terlibat Penjualan SIPTB

BALIKPAPAN--Pihak Inspektorat rupanya tidak tinggal diam terkait dugaan penjualan Surat Izin Penyewaan Tempat Berjualan (SIPTB) di eks Pasar Shopping. Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat, diduga penjualan SIPTB tidak hanya berlangsung di eks Pasar Shopping, tapi juga di Pasar Pandansari, serta Klandasan. 
 
 
“Kalau inspektorat kewenanganya hanya merekomendasi tapi keputusannya berada di tangan walikota,” terang Inspektur Inspektorat Pemkot Balikpapan, Drs H Chairil Anwar kepada Post Metro di kantornya pada Senin (17/5). 

Untuk diketahui, penjualan SIPTB oleh oknum pejabat mencuat semenjak munculnya protes dari pedagang eks Shopping yang diminta mempersiapkan diri mengosongkan tempat penampungan sementara (TPS) menyusul bakal beroperasinya Plaza Kebun Sayur. 

Ternyata sejumlah pedagang mengaku telah menyetor uang untuk membeli SIPTB TPS Pasar Shopping sebesar Rp 12,5 juta. Tentu saja pedagang keberatan jika TPS harus dibongkar paksa berdasarkan surat keputusan (SK) walikota karena mereka telah mengantongi SIPTB untuk melanjutkan berjualan di lahan TPS kendatipun relokasi ke Plaza Kebun Sayur dilakukan. 

Kembali Chairil Anwar menjelaskan, sejumlah oknum pejabat yang diduga terlibat dalam jual beli SIPTB ini tengah disidik sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Pokoknya kasus-kasus terkait jual beli SIPTB yang melibatkan pegawai pemkot kami tetap proses,” terang Chairil. 

Menurutnya, jika terbukti ada oknum PNS Pemkot terlibat dalam aksi jual beli SIPTB ini maka hukumanya sesuai dengan PP 30 tentang Disiplin PNS. “Ya bisa saja teguran, sanksi administarsi atau penurunan pangkat. 

Pokoknya kalau sebatas penyalahgunaan wewenang sanksinya sesuai PP 30 tapi kalau sudah menyangkut penyalahgunaan dana milik pedagang kami serahkan kepada aparat kepolisian karena ranah hukumnya sudah lain,” ujarnya. 

Lebih lanjut Chairil menjelaskan, di dalam hasil penyelidikan sementara kasus jual beli SIPTB ini tidak melibatkan secara langsung pejabat pemkot karena yang melakukan transaksi adalah para pedagang yang melakukan penyewaan petak. “SIPTB ini kan gratis tidak dijual tapi kenyataan di lapangan ada person pedagang yang menjual kepada pedagang yang lain. 

Padahal SIPTB ini kan hanya izin penyewaan petak semacam retribusi kepada Dinas Pasar,” tandas Charil. Untuk itu, Chairil meminta, kepada para pedagang yang merasa dirugikan dengan aksi jual beli SIPTB ini agar melaporkan kepada Inspektorat atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dengan didukung oleh fakta-fakta atau bukti-bukti yang terjadi di lapangan. 

“Kami mohon kalau mau melapor jangan hanya katanya-katanya supaya kami (inspektorat, red) mudah untuk melakukan penyelidikan. Jangan takut karena sekarang sudah era transparansi yang dijamin dengan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008,” imbuhnya.(metrobalikpapan)

Posting Komentar


"Mohon Isikan Saran dan Komentar Anda, Untuk Tugas Kami ke Depan Agar Lebih Baik"