SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI DAN DOKUMENTASI POLSEK BALIKPAPAN BARAT, KAMI SIAP MELAYANI ANDA, APABILA ANDA MEMBUTUHKAN KAMI HUBUNGI CALL CENTER 110 ATAU (0542) 422 392 ATAU SMS HOTLINE 0852-5448-9786

Senin, 02 Desember 2013

Penjual Semangka Tipu Rekan Bisnis

Balikpapan Pos – Siapa yang menyangka, perempuan berkulit putih bernama Carli Susanti (28) akhirnya harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Wanita berparas ayu ini diduga menipu rekan bisnisnya dengan cara menggelapkan uang sebesar Rp400 juta. Akibatnya, Santi-panggilan Carli Susanti-harus mendekam di sel tahanan Mapolres Balikpapan.

Modus penipuan yang dilakukan Santi, dengan cara meminta investor menanamkan modal kepadanya. Rekan binisnya dijanjikan keuntungan berlipat setiap dua minggu. Bisnis yang dijalankannya adalah penjualan semangka serta sembako.

Awalnya, bisnis memang berjalan lancar. Perempuan  berambut sebahu ini masih membayarkan keuntungan yang dijanjikan secara tunai. Masalah datang pada investasi kedua, cek yang diberikan Santi, tidak bisa dicairkan karena saldonya tidak cukup. Karena merasa ditipu oleh tersangka seorang korbannya melaporkannya ke Mapolres Balikpapan.

Santi akhirnya ditangkap pada Rabu (20/11) lalu oleh anggota Reskrim Polsek Balikpapan Selatan di kediaman kerabatnya di wilayah Sepinggan. Setelah sehari ditahan di sel Mapolsek Selatan, pada Kamis (21/11) Santi dilimpahkan ke Polres Balikpapan. 

Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Belny Warlansyah melalui KBO Satreskrim Ipda Nyoman Darmayasa, SH, mengungkapkan bahwa jumlah rupiah yang digelapkan masih bisa bertambah. “Korbannya tidak hanya satu, masih ada yang belum melaporkan,” ungkap Nyoman, Kamis (28/11).

Saat diperiksa, Santi membantah dia menggelapkan uang investornya. Menurutnya, bisnis sembako yang dijalankannya tidak macet. Namun, dia mengakui kalau belum membayar Rp400 juta kepada Audi, korban yang melapor ke Polres Balikpapan.

“Saya tidak lari, hanya tidak pulang lima hari. Selama itu, saya di rumah kakak saya saja,” kata Santi, kepada sejumlah awak media. Dengan suara terisak, dia juga menyatakan tidak terima jika barang-barang di rukonya diambil orang. “Semua barang diambil. Barang dagangan dan alat-alat elektronik,” sebut dia.

Dewi, tetangga Santi yang juga menjadi korban, mengatakan bahwa dalam perjanjian investasi tersebut, Santi memberi jaminan segel tanah yang terletak di Km 25, seluas 2 hektare. Dia pun merasa tidak perlu melaporkan Santi. “Saya hanya ingin melihat bagaimana dia di sini (Polres, Red), tapi tidak bertemu langsung, karena bisa saya cakar dia,” kata Dewi kesal.

Audi salah seorang korban yang melaporkan Santi ke pihak Kepolisian mengatakan, dirinya berharap agar uangnya dapat dikembalikan. Akibat dari penipuan tersebut pihak Audi mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta.(pri)

Posting Komentar


"Mohon Isikan Saran dan Komentar Anda, Untuk Tugas Kami ke Depan Agar Lebih Baik"