Balikpapan Pos – Siapa yang menyangka, perempuan berkulit
putih bernama Carli Susanti (28) akhirnya harus berurusan dengan pihak
yang berwajib. Wanita berparas ayu ini diduga menipu rekan bisnisnya
dengan cara menggelapkan uang sebesar Rp400 juta. Akibatnya,
Santi-panggilan Carli Susanti-harus mendekam di sel tahanan Mapolres
Balikpapan.
Modus penipuan yang dilakukan Santi, dengan cara meminta investor
menanamkan modal kepadanya. Rekan binisnya dijanjikan keuntungan
berlipat setiap dua minggu. Bisnis yang dijalankannya adalah penjualan
semangka serta sembako.
Awalnya, bisnis memang berjalan lancar. Perempuan berambut sebahu ini
masih membayarkan keuntungan yang dijanjikan secara tunai. Masalah
datang pada investasi kedua, cek yang diberikan Santi, tidak bisa
dicairkan karena saldonya tidak cukup. Karena merasa ditipu oleh
tersangka seorang korbannya melaporkannya ke Mapolres Balikpapan.
Santi akhirnya ditangkap pada Rabu (20/11) lalu oleh anggota Reskrim
Polsek Balikpapan Selatan di kediaman kerabatnya di wilayah Sepinggan.
Setelah sehari ditahan di sel Mapolsek Selatan, pada Kamis (21/11) Santi
dilimpahkan ke Polres Balikpapan.
Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Belny Warlansyah melalui KBO
Satreskrim Ipda Nyoman Darmayasa, SH, mengungkapkan bahwa jumlah rupiah
yang digelapkan masih bisa bertambah. “Korbannya tidak hanya satu, masih
ada yang belum melaporkan,” ungkap Nyoman, Kamis (28/11).
Saat diperiksa, Santi membantah dia menggelapkan uang investornya.
Menurutnya, bisnis sembako yang dijalankannya tidak macet. Namun, dia
mengakui kalau belum membayar Rp400 juta kepada Audi, korban yang
melapor ke Polres Balikpapan.
“Saya tidak lari, hanya tidak pulang lima hari. Selama itu, saya di
rumah kakak saya saja,” kata Santi, kepada sejumlah awak media. Dengan
suara terisak, dia juga menyatakan tidak terima jika barang-barang di
rukonya diambil orang. “Semua barang diambil. Barang dagangan dan
alat-alat elektronik,” sebut dia.
Dewi, tetangga Santi yang juga menjadi korban, mengatakan bahwa dalam
perjanjian investasi tersebut, Santi memberi jaminan segel tanah yang
terletak di Km 25, seluas 2 hektare. Dia pun merasa tidak perlu
melaporkan Santi. “Saya hanya ingin melihat bagaimana dia di sini
(Polres, Red), tapi tidak bertemu langsung, karena bisa saya cakar dia,”
kata Dewi kesal.
Audi salah seorang korban yang melaporkan Santi ke pihak Kepolisian
mengatakan, dirinya berharap agar uangnya dapat dikembalikan. Akibat
dari penipuan tersebut pihak Audi mengalami kerugian sekitar Rp 500
juta.(pri)

Posting Komentar
"Mohon Isikan Saran dan Komentar Anda, Untuk Tugas Kami ke Depan Agar Lebih Baik"