Balikpapan Pos - Tiga tersangka yang menjadi bandar besar
double L atau biasa disebut pil koplo berhasil diringkus jajaran Satuan
Reserse Narkoba (Satreskob) Polres Balikpapan. Ketiganya ditangkap di
hari yang sama, namun pada jam dan lokasi yang berbeda. Diketahui, dua
tersangka di antarnya ternyata satu jaringan.
Pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari penangkapan Puji Widoro
(36) di kawasan Jalan Soekarno Hatta Km 12, Karang Joang, Balikpapan
Utara pada Selasa (36/11) siang, sekira pukul 12.00 Wita. Puji yang
tercatat sebagai warga Jalan PDAM RT 18 Karang Joang ini memang sudah
menjadi target operasi polisi. Saat ditangkap, dia kedapatan menyimpan
993 butir pil koplo.
“Ini laporan dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang diduga sebagai
pengedar narkoba jenis double L. Setelah ditelusuri kami amankan
tersangka ini,” ujar Kapolres Balikapapan AKBP Andi Azis Nizar
didampingi Kasat Reskoba AKP Sarbini di Mapolres, Rabu (27/11.
Dari pengakuan Puji, pil setan tersebut didapat dari seorang temannya
yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Selain mengonsumsi
pil koplo, Puji rupanya juga ikut berbisnis dengan menjualkan barang
haram tersebut pada orang lain.
“Saya cuma dititipin saja sama teman saya, sambil disuruh untuk
menjualkan. Kalau habis saya dapat upah Rp50 ribu,” aku pria yang
mengaku pernah bekerja di salah satu prusahaan di kawasan Karingau.
Sekali mengonsumsi pil koplo, Puji biasanya langsung menelan tiga butir
dalam waktu bersamaan. Setelah masuk ke tubuh, lanjut Puji, efeknya
langsung jalan. Pikiran dan tubuhnya seolah langsung melayang. Berbagai
macam pikiran yang membebani hilang seketika. “Satu bantal yang isi 250
butir saya jual dengan hargaRp 250 ribu,” ungkapnya. Artinya, satu butir
pil koplo dibanderol hanya Rp 1.000.
Tidak stop sampai Puji. Selang 8 jam kemudian anggota Satreskoba Polres
kembali menangkap seorang tersangka lagi yang diduga kuat sebagai
bandar besar narkoba sepesialis koplo. Dia adalah Ardiansyah alias Andre
(35) warga Jalan Gunung Belah RT 15, Kelurahan Gunung Sari Ulu,
Balikpapan Tengah.
Andre ditangkap saat akan melakukan transaksi dengan seseorang di
kawasan Gunung Guntur. “Jadi tersangka yang kedua ini ditangkap saat
menunggu pembelinya datang, namun sebelum pembelinya datang duluan kita
tangkap dia,” beber Kasat Reskoba, Sarbini.
Saat ditangkap sekira pukul 20.00 Wita, Andre tengah membawa sebanyak
dua bantal pil koplo ukuran jumbo. Setiap bantal ukuran jumbo ini berisi
seribu butir pil berwarna putih. Saat diperiksa polisi, Andre
menuturkan kalau ia mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar
besar asal Samarinda.
Namun Andre mengaku tidak sendiri. Dari mulut Andre, keluar nama Harun
alias Aco. Pria yang diperkirakan berusia 37 tahun ini selalu menemani
Andre mengambil dan mengedarkan pil koplo di Kota Beriman. Barang dari
Samarinda dikirim dengan menggunkaan paket melalui bus. ”Saya
mengambilnya di terminal,” aku Andre.
Mendengar nama Aco, polisi langsung melakukan pengembangan. Mencari di
rumahnya di kawasan Jalan Gang Buntu RT 53 Kelurahan Karang Rejo,
Balikpapan Tengah. Dua jam kemudian, sekira pukul 22.00 Wita, Aco
berhasil dicokok. Setelah melakukan penggeledahan, polisi berhasil
mendapatkan 18.970 butir pil koplo yang disimpan diberbagai tempat.
“Kita temukan belasan ribu butir double L yang disembunyikan di tas
koper, kemudian kita menemukan dus yang berisi botol bekas double L,”
terang perwira berpangkap tiga balok di pundak ini.
Polisi yang masih merasa penasaran lantas kembali mendatangi rumah
Andre. Hasilnya lebih mencengangkan, polis menemukan 26 ribu butir pil
koplo yang disimpan di berbagai tempat. Seperti di dalam kaleng, di
dalam bungkusan pelastik bahkan ada yang disembunyikan di dalam bambo.
Parahnya lagi, saat ditanya soal banyaknya pil koplo yang disimpannya,
Andre justru menyebut jumlah narkotika yang dimiliknya jauh lebih banyak
dari yang disita polisi. Dia mengakui, pil koplo miliknya awalnya
sebanyak 70 bantal ukuran jumbo atau sekira 70 ribu butir. Baru satu
hari diselundupkan dari Samarinda.
“Barang tersebut kalo sudah laku baru saya bayar, bayarnya itu lewat
transfer. Satu bantalnya dari Samarinda dikasih harga Rp 450 ribu, di
sini (Balikpapan) saya jual satu bantalnya seharga Rp500 sampai Rp650
ribu,” aku Andre.
Sementara itu, Aco yang baru keluar penjara lima hari yang lalu
lantaran terjerat kasus yang sama mengatakan, sudah dua kali ini menjual
pil koplo. Transkasi kali pertama dilakukan sehari sejak ia menghirup
udara bebas. Aco menjual delapan botol pil kepada pelangannya yang
kebanyakan berasal dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). “Yang beli
orang seberang (PPU) kebanyakan, saya baru dua kali ini menjual sejak
bebas,” terang pria yang divonis penjara selama 9 bulan tersebut.
Dari 70 ribu butir pil koplo yang diterima oleh Andre dan Aco dari
Samarinda, sudah hampir separonya terjual. Sekarang hanya tersisa sekira
46.970 butir. “Dari ketiga tersangka kita mengamankan 47.963 butir
double L, saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk
dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tandas AKP Sarbini.(pri)

Posting Komentar
"Mohon Isikan Saran dan Komentar Anda, Untuk Tugas Kami ke Depan Agar Lebih Baik"