Humas Polsek Balikpapan Barat, Unit Reskrim Polsek
Balikpapan Barat kembali menangkap seorang tersangka pembawa sabu.
Jika
pada Kamis (14/11) lalu, seorang tersangka bernama Asmariah alias
Agus (31) diamankan, kemarin kembali meringkus seorang pembawa
sabu bernama Rahman Sidiq (30).
Rahman ditangkap saat tengah nongkrong
di sebuah warung kopi di kawasan jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru
Tengah Balikpapan Barat.
“Ada informasi dari
masyarakat bahwa adanya seseorang yang nongkrong di warung kopi, membawa
narkoba jenis sabu. Setelah anggota mendatangi lokasi tersebut, anggota
langsung melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang dicurigai,” ujar
Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Drs Kifli S. Supu.
Saat digeledah, Rahman warga jalan Letjen Suprapto RT 29, Kelurahan Baru
Tengah, Balikpapan Barat tersebut, kedapatan membawa satu paket sabu
seberat 0,3 gram, yang disimpan dan disembunyikan dibalik penutup meja warung.
“Saat dilakukan penggeledahan tersangka kedapatan membawa satu paket
sabu, setelah itu tersangka langsung dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa
dan dikembangkan,” tutur Kapolsek.
Tersangka yang bekerja sebagai penjual ikan di pasar ini mengaku, sabu
tersebut dia beli dari seseorang berinisial BT yang tinggal di kawasan
Kampung Baru Tengah dan rencananya sabu tersebut akan digunakan bersama dengan temannya yang berinisial DU.
“Tersangka ini membeli sabu seharga Rp. 200 ribu dari seseorang di
kawasan Kampung Baru, dan sabu tersebut rencananya akan digunakan bersama dengan DU,” tambah Kapolsek.
Mendapat nama serta alamat tempat Rahman membeli sabu tersebut, anggota
Reskrim kembali melakukan pengembangan dan mendatangi rumah yang
dimaksud, namun sayangnya rumah tersebut dalam keadaan telah kosong
ditinggal penghuninya.
“Setelah kami lakukan pengembangan, ternyata rumah tersebut kosong,
yang kemungkinan pelaku tersebut telah mengetahui jika salah satu
pembelinya tertangkap. Namun kita akan terus lakukan pengembangan
terkait kasus sabu yang berhasil kami ungkap,” tutup Kapolsek.