SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI DAN DOKUMENTASI POLSEK BALIKPAPAN BARAT, KAMI SIAP MELAYANI ANDA, APABILA ANDA MEMBUTUHKAN KAMI HUBUNGI CALL CENTER 110 ATAU (0542) 422 392 ATAU SMS HOTLINE 0852-5448-9786

Rabu, 27 November 2013

Nenek-nenek Ketangkap Judi

Humas Polsek Balikpapan Barat - Di saat perempuan lanjut usia (lansia) lainnya berlomba-lomba mencari ketenangan hidup, namun tidak pada dua nenek ini. Wabarisi (45) dan Watandi (53) warga Jalan Letjen Soeprapto, Gang Gunung Gembira RT 04 Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat justru harus berurusan dengan hukum.


Keduanya ditangkap Anggota Polsek Balikpapan Barat, Sabtu (23/11) malam saat asyik bermain judi di rumah Ratna (22), tetangganya sendiri. Selain mereka, ada dua pemuda yang ikut bermain kartu jenis remi saat polisi melakukan penggerebekan. Yakni Sabarudin (20) dan Edi (27) yang juga merupakan warga RT 04 Gunung Gembira.


“Dalam razia kali ini kita lakukan secara berpatroli. Dan hasilnya ada beberapa warga yang kita amankan sedang bermain judi dan juga ada yang sedang pesta miras,” beber Kapolsek Barat Kompol Drs. Kifli S Supu.


Ya, kelima penjudi ini ditangkap saat anggota Polsek Balikpapan Barat melakukan razia dengan pola unit kecil lengkap (UKL). Kebetulan, razia yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Iptu Henrikus Yossi Hendrata,SH mengarah ke pemukiman warga. Menggunakan sepeda motor, keliling gang-gang kecil. “UKL Beriman ini kegiatan rutin kita, dengan sasaran pekat (penyakit masyarakat),” terang Kapolsek.


Dari kelima penjudi yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp258 ribu. “Selain kelima penjudi tersebut kita juga amankan barang bukti tersebut. Uang sebesar itu digunakan untuk berjudi,” tambah Kapolsek.


Dari pengakuan kelima pemain judi ini, mereka melakukan tindakan melanggar hukum hanya sekadar untuk mencari hiburan saja. Mereka juga menegaskan, kalau nilai judi yang dimainkan hanya kecil-kecilan. “Kita cuma buat cari hiburan saja Pak. Main kita seribu, dua ribu, tiga ribu saja,” aku nenek Watandi, dengan nada pelan.


Selain menangkap para pemain judi kartu remi, dalam UKL kemarin malam polisi juga menangkap tiga orang pelaku pesta minuman keras (miras) di kawasan Jalan Wolter Monginsidi RT 26 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Ketiga pelaku tersebut bernama Wahyudi (21), Ramadani (17) dan Chairul (17).


Ketiganya warga warga sekitar yang diamankan saat berkumpul-kempul di salah satu tempat. Dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). “Selain itu kita juga mengamankan anak muda yang sedang pesta miras ada tiga orang yang kita amankan,” lanjut Kapolsek.


Dari ketiga pelaku pesta miras tersebut, polisi turut membawa barang bukti miras oplosan dari alkohol yang dicampur dengan bubuk minuman berenergi dalam kemasan saset. “Seluruh pelaku baik judi maupun pesta miras kita amankan untuk diproses lanjut,” tutup Kapolsek.

"Mohon Isikan Saran dan Komentar Anda, Untuk Tugas Kami ke Depan Agar Lebih Baik"