Humas Polsek Balikpapan Barat - Di saat perempuan lanjut usia (lansia)
lainnya berlomba-lomba mencari ketenangan hidup, namun tidak pada dua
nenek ini. Wabarisi (45) dan Watandi (53) warga Jalan Letjen Soeprapto,
Gang Gunung Gembira RT 04 Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat justru
harus berurusan dengan hukum.
Keduanya ditangkap Anggota Polsek Balikpapan Barat, Sabtu (23/11) malam saat asyik bermain judi di rumah Ratna (22), tetangganya
sendiri. Selain mereka, ada dua pemuda yang ikut bermain kartu jenis
remi saat polisi melakukan penggerebekan. Yakni Sabarudin (20) dan Edi
(27) yang juga merupakan warga RT 04 Gunung Gembira.
“Dalam razia kali ini kita lakukan secara berpatroli. Dan hasilnya ada
beberapa warga yang kita amankan sedang bermain judi dan juga ada yang
sedang pesta miras,” beber Kapolsek Barat Kompol Drs. Kifli S Supu.
Ya, kelima penjudi ini ditangkap saat anggota Polsek Balikpapan Barat
melakukan razia dengan pola unit kecil lengkap (UKL). Kebetulan, razia
yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Iptu Henrikus Yossi Hendrata,SH mengarah ke pemukiman warga. Menggunakan sepeda motor,
keliling gang-gang kecil. “UKL Beriman ini kegiatan rutin kita, dengan
sasaran pekat (penyakit masyarakat),” terang Kapolsek.
Dari kelima penjudi yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka ini,
polisi mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang
tunai sebesar Rp258 ribu. “Selain kelima penjudi tersebut kita juga
amankan barang bukti tersebut. Uang sebesar itu digunakan untuk
berjudi,” tambah Kapolsek.
Dari pengakuan kelima pemain judi ini, mereka melakukan tindakan
melanggar hukum hanya sekadar untuk mencari hiburan saja. Mereka juga
menegaskan, kalau nilai judi yang dimainkan hanya kecil-kecilan. “Kita
cuma buat cari hiburan saja Pak. Main kita seribu, dua ribu, tiga ribu
saja,” aku nenek Watandi, dengan nada pelan.
Selain menangkap para pemain judi kartu remi, dalam UKL kemarin malam
polisi juga menangkap tiga orang pelaku pesta minuman keras (miras) di
kawasan Jalan Wolter Monginsidi RT 26 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan
Barat. Ketiga pelaku tersebut bernama Wahyudi (21), Ramadani (17) dan
Chairul (17).
Ketiganya warga warga sekitar yang diamankan saat berkumpul-kempul di
salah satu tempat. Dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). “Selain
itu kita juga mengamankan anak muda yang sedang pesta miras ada tiga
orang yang kita amankan,” lanjut Kapolsek.
Dari ketiga pelaku pesta miras tersebut, polisi turut membawa barang
bukti miras oplosan dari alkohol yang dicampur dengan bubuk minuman
berenergi dalam kemasan saset. “Seluruh pelaku baik judi maupun pesta
miras kita amankan untuk diproses lanjut,” tutup Kapolsek.
"Mohon Isikan Saran dan Komentar Anda, Untuk Tugas Kami ke Depan Agar Lebih Baik"
"Mohon Isikan Saran dan Komentar Anda, Untuk Tugas Kami ke Depan Agar Lebih Baik"