BALIKPAPAN POS - Dua orang kakak beradik AR (33) dan AL
(30) warga Jalan Letjent Soeprapto RT 01 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan
Barat terpaksa meringkuk di tahanan Mapolsek Balikpapan Barat setelah
melakukan pencurian rokok di sebuah warung.
Kejadiannya Minggu (1/9) subuh sekira pukul 04.00 Wita. Berada di bawah
pengaruh minuman keras (miras), kedua tersangka nekat membobol warung
kelontongan milik Pak Darwis yang berada di kawasan Jalan Letjen
Soeprapto RT 01 Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.
Selain dua bersaudara itu, ada lima rekannya yang ikut mencuri.
Kelimanya hingga saat ini buron alias masih dalam pengejaran polisi.
“Pelaku ini sebelumnya pesta miras terlebih dahulu, tidak jauh dari TKP
(tempat kejadian perkara) pencurian sekitar pukul 01.00 Wita,” ujar
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Drs Kifli S Supu didampingi Kasi Humas
Aiptu Senu Fahrudin.
Karena miras yang diminum sudah habis, salah satu pelaku yang masih
buron mengajak seluruh temannya untuk membongkar warung milik Pak Darwis
tersebut. Saat itu tersangka AR beserta dua teman lainnya berjaga-jaga
di luar warung, sedangkan adiknya AL bersama dua teman yang laik menjadi
eksekutor pembongkaran warung dengan cara mencongkel pintu.
Setelah pintu terbuka, ketiga merangsak masuk dan mengambil sejumlah
barang yang ada di dalam warung. Incaran utama mereka adalah rokok
berbagai mereka.“Mereka ini ada perannya masing-masing, ada yang berjaga
di luar untuk memantau situasi dan ada yang masuk ke dalam untuk
mengambil barang-barang,” papar Senu kepada Balikpapan Pos, Rabu (4/9)
kemarin.
Dalam pencurian tersebut para pelaku mengambil 65 bungkus rokok
berbagai merek dan ratusan keeping uang logam berjumlah Rp 303 ribu.
Setelah berhasil mengambil sejumlah barang, seluruh pelaku langsung
kabur. Pihak Kepolisian yang mendapati laporan dari korbannya, Darwis
terkait pencurian langsung melakukan penyelidikan. Polisi sempat meminta
keterangan dari sejumlah saksi-saksi di lokasi sekitar.
Informasi ada sejumlah pemuda yang tengah pesta miras di sekitar warung
dikantongi. Siapa-siapa orang nya dicari tahu, lantas tercatatlak kedua
bersaudara ini. Selang beberapa jam kemudian akhirnya dua pelaku AR dan
AL berhasil ditangkap. “Setelah kami menerima laporan anggota langsung
bergerak, dua orang pelaku berhasil ditangkap,” terang Kapolsek Kifli.
Dari keterangan kedua pelaku, pihak Kepolisian telah mengantongi lima
pelaku lainnya yang saat ini masih buron. “Hingga saat ini kasus
tersebut masih dalam pengembangan, nama-nama pelaku lainnya telah kami
kantongi dan dalam pengejaran,” tandas Kifli.
Polisi masih memastikan kerugian yang dialami korban. Sebab,
berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2/2012 mengenai
Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
menyatakan terdakwa seperti kasus pencurian dengan nilai kerugian di
bawah Rp2,5 juta dilarang ditahan di penjara.(pri)