SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI DAN DOKUMENTASI POLSEK BALIKPAPAN BARAT, KAMI SIAP MELAYANI ANDA, APABILA ANDA MEMBUTUHKAN KAMI HUBUNGI CALL CENTER 110 ATAU (0542) 422 392 ATAU SMS HOTLINE 0852-5448-9786

Sabtu, 07 September 2013

Dua Bersaudara Bobol Warung

BALIKPAPAN POS - Dua orang kakak beradik AR (33) dan AL (30) warga Jalan Letjent Soeprapto RT 01 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat terpaksa meringkuk di tahanan Mapolsek Balikpapan Barat setelah melakukan pencurian rokok di sebuah warung.

Kejadiannya Minggu (1/9) subuh sekira pukul 04.00 Wita. Berada di bawah pengaruh minuman keras (miras), kedua tersangka nekat membobol warung kelontongan milik Pak Darwis yang berada di kawasan Jalan Letjen Soeprapto RT 01 Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.

Selain dua bersaudara itu, ada lima rekannya yang ikut mencuri. Kelimanya hingga saat ini buron alias masih dalam pengejaran polisi. “Pelaku ini sebelumnya pesta miras terlebih dahulu, tidak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara) pencurian sekitar pukul 01.00 Wita,” ujar Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Drs Kifli S Supu didampingi Kasi Humas Aiptu Senu Fahrudin.

Karena miras yang diminum sudah habis, salah satu pelaku yang masih buron mengajak seluruh temannya untuk membongkar warung milik Pak Darwis tersebut. Saat itu tersangka AR beserta dua teman lainnya berjaga-jaga di luar warung, sedangkan adiknya AL bersama dua teman yang laik menjadi eksekutor pembongkaran warung dengan cara mencongkel pintu.

Setelah pintu terbuka, ketiga merangsak masuk dan mengambil sejumlah barang yang ada di dalam warung. Incaran utama mereka adalah rokok berbagai mereka.“Mereka ini ada perannya masing-masing, ada yang berjaga di luar untuk memantau situasi dan ada yang masuk ke dalam untuk mengambil barang-barang,” papar Senu kepada Balikpapan Pos, Rabu (4/9) kemarin.

Dalam pencurian tersebut para pelaku mengambil 65 bungkus rokok berbagai merek dan ratusan keeping uang logam berjumlah Rp 303 ribu. Setelah berhasil mengambil sejumlah barang, seluruh pelaku langsung kabur. Pihak Kepolisian yang mendapati laporan dari korbannya, Darwis terkait pencurian langsung melakukan penyelidikan. Polisi sempat meminta keterangan dari sejumlah saksi-saksi di lokasi sekitar.

Informasi ada sejumlah pemuda yang tengah pesta miras di sekitar warung dikantongi. Siapa-siapa orang nya dicari tahu, lantas tercatatlak kedua bersaudara ini. Selang beberapa jam kemudian akhirnya dua pelaku AR dan AL berhasil ditangkap. “Setelah kami menerima laporan anggota langsung bergerak, dua orang pelaku berhasil ditangkap,” terang Kapolsek Kifli.

Dari keterangan kedua pelaku, pihak Kepolisian telah mengantongi lima pelaku lainnya yang saat ini masih buron. “Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan, nama-nama pelaku lainnya telah kami kantongi dan dalam pengejaran,” tandas Kifli.

Polisi masih memastikan kerugian yang dialami korban. Sebab, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP menyatakan terdakwa seperti kasus pencurian dengan nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta dilarang ditahan di penjara.(pri)