BALIKPAPAN POS - Kasus narkoba jenis ampetamint atau yang
biasa disebut sabu-sabu (SS) tidak ada habisnya, latar belakang
korbannya pun semakin mengkhwatirkan. Setelah sebelemunya seorang calon
anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Balikpapan, NG Priyono. Kali ini
lebih parah, seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama
(Kemenag) Kota Balikpapan yang bertugas sebagai penyuluh agama.
Pria berinisial RU (38) yang tercatat sebagai warga Jalan Pangeran
Antasari, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah ini kedapatan membawa
sabu-sabu yang diselipkan di dalam dompetnya pada Senin (19/8) malam
sekitar pukul 21.30 Wita. Dia tertangkap anggota Unit Sabhara dan Subnit
Lidik Reskrim yang tengah melaksanakan razia unit kecil lengkap (UKL)
di kawasan Jalan Al Falah atau biasa disebut Jalan Kilat.
“Anggota menemukan pelaku dengan gerak gerik mencurigakan duduk di atas
sepeda motor seorang diri,” ujar Kapolsek Barat Kompol Drs Kifli S Supu
kepada wartawan, Rabu (21/8) kemarin.
Tersangka RU saat itu berada di depan Toko Aci. Karena mencurigakan,
lantas anggota Polsek Barat langsung menghampiri pelaku dan menggeledah
barang bawaannya. Saat RU mengeluarkan dompetnya yang bermerek Charmant
warna hitam, pihak kepolisian langsung memeriksa dan menemukan satu
poket sabu-sabu.
Karuan saja RU langsung digelandang ke Mapolsek. Dari keterangan pelaku
dihadapan penyidik, dia mendapatkan SS tersebut dari seseorang
berinisial HM yang tinggal di kawasan Jalan Siaga pada Sabtu (17/8)
lalu. “Jadi pelaku ini membeli dari seseorang yang masih dilakukan
pengejaran oleh anggota,” kata Kifli.
Pria yang kerap berceramah agama ini menuturkan, sabu-sabu tersebut
dibeli seharga Rp500 ribu. Dia berkilah barang haram itu akan
dipergunakan untuk penelitian penyakit sosial di Kota Beriman, khususnya
pengguna narkoba.
Namun saat ditanya surat izin dari institusi yang menaunginya pelaku
tidak dapat menunjukan. “Jadi rencananya barang tersebuat untuk
penelitian, namun dia tidak bisa memiliki izin,” kata Kifli.
Pria betumbuh gempal dan kerap berkacamata ini terpaksa mendekam di sel
tahanan Mapolsek Barat. Barang bukti sabu-sabu yang setelah timbang
seberat 0,6 gram juga disimpan sebagai barang bukit. Pelakau bisa
dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun
2009 dengan acaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap
kasus narkoba yang melibatkan seseorang yang mestinya jadi panutan
masyarakat tersebut. “Ini masih kita kembangkan, apakah dia pemakai atau
pengedar masih kita dalami,” tutup Kifli.(pri)