SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI DAN DOKUMENTASI POLSEK BALIKPAPAN BARAT, KAMI SIAP MELAYANI ANDA, APABILA ANDA MEMBUTUHKAN KAMI HUBUNGI CALL CENTER 110 ATAU (0542) 422 392 ATAU SMS HOTLINE 0852-5448-9786

Jumat, 23 Agustus 2013

Penyuluh Agama Kemenag Beli Sabu

BALIKPAPAN POS - Kasus narkoba jenis ampetamint atau yang biasa disebut sabu-sabu (SS) tidak ada habisnya, latar belakang korbannya pun semakin mengkhwatirkan. Setelah sebelemunya seorang calon anggota legislatif  (caleg) DPRD Kota Balikpapan, NG Priyono. Kali ini lebih parah, seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan yang bertugas sebagai penyuluh agama.

Pria berinisial RU (38) yang tercatat sebagai warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah ini kedapatan membawa sabu-sabu yang diselipkan di dalam dompetnya pada Senin (19/8) malam sekitar pukul 21.30 Wita. Dia tertangkap anggota Unit Sabhara dan Subnit Lidik Reskrim yang tengah melaksanakan razia unit kecil lengkap (UKL) di kawasan Jalan Al Falah atau biasa disebut Jalan Kilat.

“Anggota menemukan pelaku dengan gerak gerik mencurigakan duduk di atas sepeda motor seorang diri,” ujar Kapolsek Barat Kompol Drs Kifli S Supu kepada wartawan, Rabu (21/8) kemarin.

Tersangka RU saat itu berada di depan Toko Aci. Karena mencurigakan, lantas anggota Polsek Barat langsung menghampiri pelaku dan menggeledah barang bawaannya. Saat RU mengeluarkan dompetnya yang bermerek Charmant warna hitam, pihak kepolisian langsung memeriksa dan menemukan satu poket sabu-sabu.

Karuan saja RU langsung digelandang ke Mapolsek. Dari keterangan pelaku dihadapan penyidik, dia mendapatkan SS tersebut dari seseorang berinisial HM yang tinggal di kawasan Jalan Siaga pada Sabtu (17/8) lalu. “Jadi pelaku ini membeli dari seseorang yang masih dilakukan pengejaran oleh anggota,” kata Kifli.

Pria yang kerap berceramah agama ini menuturkan, sabu-sabu tersebut dibeli seharga Rp500 ribu. Dia berkilah barang haram itu akan dipergunakan untuk penelitian penyakit sosial di Kota Beriman, khususnya pengguna narkoba.

Namun saat ditanya surat izin dari institusi yang menaunginya pelaku tidak dapat menunjukan. “Jadi rencananya barang tersebuat untuk penelitian, namun dia tidak bisa memiliki izin,” kata Kifli.

Pria betumbuh gempal dan kerap berkacamata ini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Barat. Barang bukti sabu-sabu yang setelah timbang seberat 0,6 gram juga disimpan sebagai barang bukit.  Pelakau bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan acaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba yang melibatkan seseorang yang mestinya jadi panutan masyarakat tersebut. “Ini masih kita kembangkan, apakah dia pemakai atau pengedar masih kita dalami,” tutup Kifli.(pri)