Balikpapan Barat, Unit Reserse dan Kriminal (reskrim) Polsek
Balikpapan Barat, Selasa (23/4) sekitar pukul 23.30 Wita, berhasil mengamankan dua tersangka yang memakai sekaligus mengedarkan Narkoba jenis Sabu-sabu.
Kedua tersangka bernama Mustakim (22) warga Jalan 21 Januari RT 02 No. 56 Kel. Baru
Tengah, Balikpapan Barat dan Bahri (24) warga Jalan 21 Januari RT 02
No. 24 Kel. Baru Tengah, Balikpapan Barat.
Kedua tersangka tersebut diringkus di rumah salah Mustakim di jalan 21 Januari
RT 02 No. 56 Kelurahan Baru Tengah, Kec. Balikpapan Barat
“Anggota kami menangkap dua orang tersangka pemakai sekaligus pengedar
SS,” ujar Kapolsek Barat Kompol Dandy Ario Yustiawan, SH, SIK.
Kapolsek menambahkan dari tangan para tersangka, petugas menemukan 4 poket sabu-sabu dalam kemasan plastik flip bening dan 4 plastik
flip bekas poket sabu-sabu, selain itu petuga juga menyita satu unit HP merek Sony
dan satu jaket tempat menyembunyikan sabu.
“Kita masih melakukan pemeriksaan untuk
mengembangkan kasus SS ini,” tutup Kapolsek. (Humas)