SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI DAN DOKUMENTASI POLSEK BALIKPAPAN BARAT, KAMI SIAP MELAYANI ANDA, APABILA ANDA MEMBUTUHKAN KAMI HUBUNGI CALL CENTER 110 ATAU (0542) 422 392 ATAU SMS HOTLINE 0852-5448-9786

Kamis, 07 April 2011

KAPAL PENGANGKUT KAYU DIAMANKAN

BALIKPAPAN--Jajaran Kepolisian Polsek Balikpapan Barat sudah mengamankan perahu motor pengangkut kayu ilegal, yang berhasil diungkap Minggu (3/4) lalu. Perahu kayu pengangkut sebanyak 50 batang kayu jenis ulin itu kini telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat.

Perahu motor pengangkut kayu - kayu olahan ini dikemudikan Mustari warga Jl Letjend Soeprapto RT 5 Kelurahan Baru Ulu Balikpapan Barat. Mustari yang kini telah meringkuk di sel tahanan terbukti mengambil kayu tanpa disertai Dokumen  Faktur angkut kayu olahan atau FAKO yang sah dari kawasan PPU. “Selain tersangka, barang bukti berupa perahu motor juga kita amankan,” kata Kapolsek Balikpapan Barat AKP M Rizal Muchtar, Selasa (5/4) kemarin.

Penangkapan pendistribusian kayu itu berkat hasil informasi warga. Pelaku kemudian dicegat aparat dan  akhirnya terkepung di kawasan perairan Teluk Balikpapan.”Kita giring pelaku menuju pelabuhan Mamuju untuk kemudian kita amankan,” imbuh Rizal.

Kayu yang totalnya berjumlah dua kubik ini dilakukan usai petugas menanyakan surat izin dan dokumen resmi lainnya kepada pemilik kayu. Namun ia tidak bisa menunjukkan surat izin dan dokumen. Mengenai pasal yang diancamkan tersangka illegal logging dikenakan pasal 50 ayat tiga h junto pasal 78 ayat tujuh UU nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan, dengan  ancaman lima tahun penjara.  “Kayu tersebut memang illegal karena tidak dilengkapi dengan surat izin,” tandas Rizal.

Seperti berita sebelumnya, anggota Polsek  Balikpapan Barat berhasil mengamankan kayu illegal jenis ulin sebanyak 50 batang yang diangkut menggunakan kapal kayu.  Diketahui kapal tersebut dikemudikan Mustari warga Jl Letjend Soeprapto RT 5 Kelurahan Baru Ulu Balikpapan Barat. Dia diamankan di perairan Teluk Balikpapan Minggu (3/4) malam. Guna mengelabui petugas, pelaku menggunakan modus pengangkutan kayu menggunakan kapal kayu pada malam hari.(noq)

Posting Komentar


"Mohon Isikan Saran dan Komentar Anda, Untuk Tugas Kami ke Depan Agar Lebih Baik"