BALIKPAPAN-Bisnis kayu illegal tak pernah bisa surut. Puluhan telah ditangkap, tetapi masih ada saja yang nekad dan berbagai macam modus melakukan bisnis kayu illegal . Kali ini anggota Balikpapan Barat mengamankan kayu illegal jenis ulin sebanyak 50 batang yang diangkut menggunakan kapal kayu
Diketahui kapal tersebut dikemudikan Mustari, warga Jl Letjend Soeprapto RT 5 Kelurahan Baru Ulu Balikpapan Barat. Dia diamankan di perairan Teluk Balikpapan Minggu (3/4) tadi malam. Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat.
Kapolres Balikpapan AKBP A Rafik melalui Kapolsek Balikpapan Barat AKP M Rizal Muchtar menerangkan, pengungkapan kasus kayu illegal tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang masih adanya pengangkutan kayu illegal.
“Anggota yang mengetahui kendaraan kapal kayu curiga kemudian menginformasikan kepada kami, sehingga dibuntuti,” ujarnya.
Upaya polisi tak sia-sia. Berbekal kapal speed boat patrol, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. “Pelaku berikut barang buktinya kami bawa ke untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Rizal.
Kayu yang diangkut pelaku terdiri dari ulin sebanyak 50 batang lebih dengan panjang masing-masing 2 meteran. Kayu-kayu itu ditengarai diangkut pelaku dari PPU untuk ditawarkan ke kios-kios kayu di Kota Balikpapan
Kepada petugas, pelaku mengaku, Ia memilih mengangkutnya malam hari dengan tujuan tidak dicurigai oleh polisi. Dengan membawa kayu olahan tanpa ada dokumen itu. Modus mengangkutnya menggunakan kapal kayu. Kayu itu sendiri ditempatkan dibagian tengah perahu sehingga ada ruang cukup untuk membawa kayu olahan jenis ulin ini. ”Masih kita kembangkan siapa pemilik kayu kayu itu,” tandas Rizal.(balikpapan_pos)
Posting Komentar
"Mohon Isikan Saran dan Komentar Anda, Untuk Tugas Kami ke Depan Agar Lebih Baik"