Unit Reskrim bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi.
Dalam melaksanakan tugas Unitr Reskrim menyelenggarakan fungsi:
1.Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
2.Pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3.Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan.
