Unit Lantas bertugas melaksanakan Turjawali bidang lalu lintas, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Dalam melaksanakan tugas Unit Lantas menyelenggarakan fungsi:
1.Pembinaan partisipasi masyarakat di bidang lalu lintas melalui kerja sama lintas sektoral dan Dikmaslantas;
2.Pelaksanaan Turjawali lalu lintas dalam rangka Kamseltibcarlantas; dan
pelaksanaan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum