SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI DAN DOKUMENTASI POLSEK BALIKPAPAN BARAT, KAMI SIAP MELAYANI ANDA, APABILA ANDA MEMBUTUHKAN KAMI HUBUNGI CALL CENTER 110 ATAU (0542) 422 392 ATAU SMS HOTLINE 0852-5448-9786

Senin, 24 Mei 2010

Seratus Karung Cap Tikus Dibongkar


BALIKPAPAN-Kota Balikpapan tak hanya menjadi tujuan pelaku bisnis narkoba untuk memasarkan barang-barang haramnya. Kota ini juga menjadi ladang untuk penjualan minuman miras. Buktinya, Balikpapan sering mendapat kiriman miras dari luar daerah. 



Kiriman miras yang berhasil dibongkar aparat kepolisian kali ini, jumlahnya besar. Modusnya pun terbilang rapi dan direncanakan matang. Miras yang biasanya dikemas botol atau jiriken, dikemas dalam plastik dan dimasukkan karung untuk mengelabuhi polisi. 

Sekilas seperti beras atau tepung. Kemudian miras diangkut truk sayur dan disembunyikan di bawah tumpukan sayur kol. Miras tersebut adalah Cap Tikus (CT) asal Manado. Diketahui dan dibongkar oleh aparat Polsekta Balikpapan Barat, Minggu (23/5) kemarin sore sekira pukul 17.50 Wita. 

Jumlahnya seratus karung atau ratusan liter. Minuman memabukkan asal Manado itu diangkut dua truk bernopol KT 8843 KG dan DB 8725 DY. CT, disusun rapi di bawah kol dan juga disembunyikan di dalam ban truk berukuran besar. Pemiliknya adalah Lince dan Fony. 

Dua truk yang membawa miras cap tikus diketahui saat baru tiba dari Palu melalui pelabuhan Kariangau Balikpapan Barat. Polisi yang melakukan penyelidikan langsung menggeledah dan menemukan ratusan karung CT tersembunyi. “Minuman jenis CT tersebut dibawa dari Manado melalui jalur Palu- Balikpapan dan hendak dipasarkan di wilayah Balikpapan. 

Dalam setiap karungnya bisa dikemas menjadi sekira 70 botol,” terang Kapolresta Balikpapan AKBP A Rafik melalui Kapolsekta Balikpapan Barat AKP M Rizal Muchtar, kemarin. “Modus pelaku menyembunyikan di dalam sayur kol yang gunanya untuk mengelabui petugas jika terjadi pemeriksaan,” jelas Rizal lagi. 

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap dua pemilik miras tersebut yakni Lince dan Fony. Hingga berita ini diturukan, Polisi belum dapat memberikan identitas seluruhnya. “Masih kita mintai keterangan, terkait kasus ini kita dapat kenakan dengan pasal 17 ayat 1 junto pasal 6 ayat 1, junto pasal 3 ayat 1 Perda tahun 2000,” terang mantan kasat samapta Polresta Balikpapan ini. 

Rizal menambahkan, pihaknya mengimbau kepada warga agar melaporkan ke polisi terdekat apabila menemui peredaran miras secara bebas. Karena ditengarai, miras-miras tersebut bisa menyebabkan tindakan mengganggu ketertiban umum. 

Untuk diketahui lagi, kiriman miras cap tikus dari Manado bukan hanya sekali. Bahkan bisa dibilang sering karena polisi sering menemukan pengirman ini. Beberapa waktu lalu ditemukan miras Cap Tikus dikirim via kapal feri.(metrobalikpapan)

Posting Komentar


"Mohon Isikan Saran dan Komentar Anda, Untuk Tugas Kami ke Depan Agar Lebih Baik"