SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI DAN DOKUMENTASI POLSEK BALIKPAPAN BARAT, KAMI SIAP MELAYANI ANDA, APABILA ANDA MEMBUTUHKAN KAMI HUBUNGI CALL CENTER 110 ATAU (0542) 422 392 ATAU SMS HOTLINE 0852-5448-9786

Senin, 08 Oktober 2012

Dua Kurir Sabu-sabu, Ditangkap Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat

Tersangka Rahmat dan Sinul
Balikpapan Barat, Setelah beberapa hari yang lalu Polsek Balikpapan Barat telah mengamankan kurir Narkoba jenis Sabu-sabu, pada hari Sabtu (06/10) sekitar pukul 22.00 wita, Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat kembali menangkap kurir Narkoba jenis sabu-sabu, di Poskamling Kuburan Muslim di jalan Askit Kelurahan Baru Ilir Kecamatan Balikpapan Barat.

Pada saat penangkapan petugas berhasil mengamankan dua orang kurir Narkoba yang bernama Rahmat (22) warga Jalan 21 Januari Kel. Baru Tengah Balikpapan Barat dan Sinul (33) warga Samboja Kutai Kartanegara.

"Kedua tersangka kami tangkap berdasarkan laporan masyarakat yang menyatakan akan ada transaksi narkoba di Poskamling dekat Kuburan Muslim Askit Kelurahan Baru Ilir", ujar Kapolsek Balikpapan Barat AKP Dandy Ario Yustiwan, SH, SIK.

Kapolsek menambahkan pada saat penangkapan kedua tersangka dan satu orang yang diduga sebagai pemesan Sabu-sabu tersebut sedang berada di Poskamling didekat Kuburan Muslim dan saat petugas melakukan penangkapan, kedua tersangka tidak bisa berkutik dan seorang perempuan yang diduga pemesan barang haram tersebut melarikan diri kemudian petugas melakukan pengeledahan, dan ditemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik flip bening yang dilapis tissu disimpan di saku baju tersangka Rahmat dan pada saat ditanya petugas, tersangka Rahmat mengaku kalau barang haram berupa sabu-sabu tersebut adalah sabu-sabu yang dititip oleh tersangka Sinul kepada dirinya untuk diserahkan kepada pemesan yang menurut pengakuan kedua tersangka bernama TI.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, tersangka Sinul hanya disuruh untuk mengantarkan saja sabu-sabu tersebut oleh temannya berinisial FJ yang saat ini DPO (Daftar Pencarian Orang) dan tersangka Sinul kembali menyuruh tersangka Rahmat untuk mengantar kepada pemesannya yaitu TI" papar Kapolsek.

Kepada Petugas, kedua tersangka mengaku baru pertama kalinya menjadi kurir FJ, Ia bersedia menjadi kurir tersebut karena sebelumnya kedua tersangka ditangkap sempat diajak pesta Sabu-sabu oleh FJ.

Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas adalah satu paket Sabu-sabu seberat 0,5 gram yang bungkus plastik flip bening, satu unit Handphone Nexian dan satu buah pipet kaca.

"Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara," tutup Kapolsek.(humas)