BALIKPAPAN-Sindikat narkotika jenis sabu kelas kakap
di Balikpapan terbongkar lagi. Yang mengejutkan, pemasok ‘serbuk
nikmat’, diduga Royke Lakburlawal (48). Siapa dia..? Sosok Royke adalah
mantan polisi anggota Reskoba Polda Kaltim yang dipecat gara-gara
terjerat peredaran sabu jalur Cipinang (Jakarta)-Kaltim, 2008 lalu.
Royke yang dulu berpangkat Aiptu (Ajun Inspektur Polisi Satu)
ditangkap jajaran Resintelmob Polda Kaltim, Kamis (18/10) malam. Bekas
polisi pemberantas narkoba tersebut ditangkap di kawasan Jl Jenderal
Sudirman (kawasan Markoni) Balikpapan Selatan. Polisi juga meringkus
Agustani alias Gago (37), warga Jl Penegak, Kelurahan Damai, Balikpapan
Selatan yang berperan sebagai kurir. “Dia (Royke) yang memberi saya
barang pak,” beber Gago kepada sejumlah wartawan.
Memang dalam kasus ini polisi masih butuh bukti kuat guna menjerat
Royke. Namun pria yang diamankan di kawasan Perumahan Griya Prima
Lestari, Balikpapan Utara ini, bersikeras tidak terlibat dalam sindikat
yang dilakoni Gago. Saat wartawan mencecar pertanyaan akan
keterlibatannya, Royke memilih bungkam di dalam mobil sambil menutup
wajahnya.
Royke ketika dikeler petugas bersama Gago untuk diserahkan ke Polda
Kaltim tampak masih mengenakan kaos oblong celana pendek. Tangannya
terborgol, seorang petugas menggiring Royke ke dalam mobil berwarna
hitam. Saat dikerumuni sejumlah pewarta, Royke yang sempat menjalani
hukuman 1 tahun penjara dan mengalami sanksi pemecatan dari Institusi
Tribrata itu terus berupaya menutupi wajahnya.
Kasat Brimob Polda Kaltim Kombes Pol Leo Bona Lubis didampingi Kasi
Intel Kompol Esty Nugroho menerangkan, pengungkapan itu merupakan hasil
dari penyelidikan yang bermula dari diamankannya Gago saat dipergoki
petugas membawa satu paket sabu seberat 2,23 gram yang rencananya akan
dibeli oleh seseorang. "Tersangka merupakan target kami.
Awalnya, kami mendapat informasi tersangka akan bertransaksi di Jl
Ahmad Yani. Ternyata tidak jadi. Kemudian saat mengetahui tersangka
berada di kawasan Markoni, di depan Gg Nelayan. Di sana, kami bertemu
tersangka dan memperoleh satu paket 2,23 gram di saku celananya.
Tersangka langsung kami amankan," ungkap Esti.
Di dalam rumah kontrakan tersangka di kawasan Gang Nelayan, polisi
menemukan lima paket sabu berbagai ukuran seberat 49,8 gram atau senilai
lebih Rp100 juta. Terdiri dari paket 0,54 gram, 1,86 gram dan 3,56 gram
di dalam kotak perhiasan warna biru, serta dua paket lainnya yakni
paket 27,78 gram dan 14,67 gram di dalam kotak BlackBerry.
Aparat juga menemukan uang yang diduga merupakan uang hasil transaksi
sabu Rp12, 845 juta. Selain itu, ada satu set peralatan isap (bong)
rakitan yang siap pakai, timbangan digital, plastik bening kemasan sabu
dan empat pipet kaca. "Berat total 49,86 gram atau senilai Rp100 juta
lebih dari tangan tersangka Gago," sebut Esty.
Tak cukup Gago dibekuk, polisi kembali melakukan pengembangan. Nah,
nama Ry berhasil dikantongi. Ry selanjutnya dicokok dan akhirnya
digelandang petugas. Esty sendiri saat disinggung keterlibatan Ry
menegaskan jika hal itu menunggu hasil proses penyidikan. ”Kita menanti
hasil dari penyidik seperti apa, yang jelas berdasarkan pengakuan
tersangka Gago, RL merupakan pemasoknya, “ pungkas Esty.
ROYKE JARINGAN CIPINANG
Untuk mengingatkan lagi keterlibatan Royke dalam kasus narkoba.
Sebelumnya, saat masih menjadi polisi, Royke dikenal sebagai polisi
pemberantas narkoba, berdinas di Direktorat Narkoba (Direskoba) Polda
Kaltim. Tak disangka, 2008 lalu, polisi berpangkat Aiptu tersebut
diringkus tim dari Mabes Polri atas pengiriman 360 gram sabu-sabu dari
Jakarta.
Royke ditangkap saat mengambil kiriman paket sabu di sebuah jasa
pengiriman (ekspedisi) di Stal Kuda. Pria yang hobi main futsal ini
ditangkap tim dari Mabes Polri dengan cara kiriman sabu dari Jakarta ke
Balikpapan diikuti. Akhirnya diketahui, yang bertugas sebagai pengambil
kiriman paket sabu adalah Royke. Kemudian ditelusuri lagi, tim dari
Mabes Polri berhasil meringkus 4 bandar sabu di Samarinda. Kala itu,
Direktur Reskoba Polda Kaltim Kombes Pol Usman mengatakan, Ry terkait
jaringan narkoba yang dikendalikan dari LP Cipinang Jakarta. Diduga
kuat, sabu tersebut berasal dari Bandar Malaysia.
Dalam penangkapan itu, Royke yang didampingi pengacara Hotman
Butarbutar SH membantah keras keterlibatan dalam kasus kiriman paket
sabu. Namun Royke tetap diproses hukum dan ditahan. Sampai akhirnya
Royke disidang di PN Balikpapan dan divonis bersalah. Ditambah lagi, dia
dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari Polri. (Bapos)