SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI DAN DOKUMENTASI POLSEK BALIKPAPAN BARAT, KAMI SIAP MELAYANI ANDA, APABILA ANDA MEMBUTUHKAN KAMI HUBUNGI CALL CENTER 110 ATAU (0542) 422 392 ATAU SMS HOTLINE 0852-5448-9786

Sabtu, 20 Oktober 2012

Mantan Polisi Narkoba Tertangkap lagi

BALIKPAPAN-Sindikat narkotika jenis sabu kelas kakap di Balikpapan terbongkar lagi. Yang mengejutkan, pemasok ‘serbuk nikmat’, diduga Royke Lakburlawal (48). Siapa dia..? Sosok Royke adalah mantan polisi anggota Reskoba Polda Kaltim yang dipecat gara-gara terjerat peredaran sabu jalur Cipinang (Jakarta)-Kaltim, 2008 lalu.  

Royke  yang dulu berpangkat Aiptu (Ajun Inspektur Polisi Satu) ditangkap jajaran Resintelmob Polda Kaltim, Kamis (18/10) malam.  Bekas polisi pemberantas narkoba tersebut ditangkap di kawasan Jl Jenderal Sudirman (kawasan Markoni) Balikpapan Selatan.  Polisi juga meringkus Agustani alias Gago (37), warga Jl Penegak, Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan yang berperan sebagai kurir. “Dia (Royke) yang memberi saya barang pak,” beber Gago kepada sejumlah wartawan.

Memang dalam kasus ini polisi masih butuh bukti kuat guna menjerat Royke. Namun pria yang diamankan di kawasan Perumahan Griya Prima Lestari, Balikpapan Utara ini,  bersikeras tidak terlibat dalam sindikat yang dilakoni Gago. Saat wartawan mencecar pertanyaan akan keterlibatannya, Royke memilih bungkam di dalam mobil sambil menutup wajahnya.

Royke  ketika dikeler petugas bersama Gago untuk diserahkan ke Polda Kaltim tampak masih mengenakan kaos oblong celana pendek. Tangannya terborgol, seorang petugas menggiring Royke ke dalam mobil berwarna hitam. Saat dikerumuni sejumlah pewarta, Royke yang sempat menjalani hukuman 1 tahun penjara dan mengalami sanksi pemecatan dari Institusi Tribrata itu terus berupaya menutupi wajahnya.

Kasat Brimob Polda Kaltim Kombes Pol Leo Bona Lubis didampingi Kasi Intel Kompol Esty Nugroho menerangkan, pengungkapan itu merupakan hasil dari penyelidikan yang bermula dari diamankannya Gago saat  dipergoki petugas membawa satu paket sabu seberat 2,23 gram yang rencananya akan dibeli oleh seseorang. "Tersangka merupakan target kami.

Awalnya, kami mendapat informasi tersangka akan bertransaksi di Jl Ahmad Yani. Ternyata tidak jadi. Kemudian saat mengetahui tersangka berada di kawasan Markoni, di depan Gg Nelayan. Di sana, kami bertemu tersangka dan memperoleh satu paket 2,23 gram di saku celananya. Tersangka langsung kami amankan," ungkap Esti.

Di dalam rumah kontrakan tersangka di kawasan Gang Nelayan,  polisi menemukan lima paket sabu berbagai ukuran seberat 49,8 gram atau senilai lebih Rp100 juta. Terdiri dari paket 0,54 gram, 1,86 gram dan 3,56 gram di dalam kotak perhiasan warna biru,  serta dua paket lainnya yakni paket 27,78 gram dan 14,67 gram di dalam kotak BlackBerry.

Aparat juga menemukan uang yang diduga merupakan uang hasil transaksi sabu Rp12, 845 juta. Selain itu, ada satu set peralatan isap (bong) rakitan yang siap pakai, timbangan digital, plastik bening kemasan sabu dan empat pipet kaca.  "Berat total 49,86 gram atau senilai Rp100 juta lebih dari tangan tersangka Gago," sebut Esty.

Tak cukup Gago dibekuk, polisi kembali  melakukan pengembangan. Nah, nama Ry berhasil dikantongi. Ry selanjutnya dicokok dan akhirnya digelandang petugas. Esty sendiri saat disinggung keterlibatan Ry menegaskan jika hal itu menunggu hasil proses penyidikan. ”Kita menanti hasil dari penyidik seperti apa, yang jelas berdasarkan pengakuan tersangka Gago, RL merupakan pemasoknya, “ pungkas Esty.

ROYKE JARINGAN CIPINANG

Untuk mengingatkan lagi keterlibatan Royke dalam kasus narkoba. Sebelumnya, saat masih menjadi polisi, Royke dikenal sebagai polisi pemberantas narkoba, berdinas di Direktorat Narkoba (Direskoba) Polda Kaltim. Tak disangka, 2008 lalu, polisi berpangkat Aiptu tersebut diringkus tim dari Mabes Polri atas pengiriman 360 gram sabu-sabu dari Jakarta.

Royke ditangkap saat mengambil kiriman paket sabu di sebuah jasa pengiriman (ekspedisi) di Stal Kuda. Pria yang hobi main futsal ini ditangkap tim dari Mabes Polri dengan cara kiriman sabu dari Jakarta ke Balikpapan diikuti. Akhirnya diketahui, yang bertugas sebagai pengambil kiriman paket sabu adalah Royke. Kemudian ditelusuri lagi, tim dari Mabes Polri berhasil meringkus 4 bandar sabu di Samarinda. Kala itu, Direktur Reskoba Polda Kaltim  Kombes Pol Usman mengatakan, Ry terkait jaringan narkoba yang dikendalikan dari LP Cipinang Jakarta. Diduga kuat, sabu tersebut berasal dari Bandar Malaysia.

Dalam penangkapan itu, Royke yang didampingi pengacara Hotman Butarbutar SH membantah keras keterlibatan dalam kasus kiriman paket sabu. Namun Royke tetap diproses hukum dan ditahan. Sampai akhirnya Royke disidang di PN Balikpapan dan divonis bersalah. Ditambah lagi, dia dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari Polri. (Bapos)