Balikpapan Barat, Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat terus melakukan penyelidikan kebakaran yang menghanguskan sebuah rumah di Jl. Sorong Rt. 28 No. 01 Kel. Margomulyo Kec. Balikpapan Barat yang terjadi pada hari Sabtu (06/10).
Yusri (50) pemilik rumah, pada saat memberikan keterangan kepada penyidik Polsek Balikpapan Barat mengatakan saat kebakaran terjadi dirumahnya, rumah dalam keadaan kosong, karena dia dan anak-anaknya sedang menginap dirumah adik kandungnya yang berada di Jl.
Klamono Kel. Muara Rapak Kec. Balikpapan Utara.
Insert : Tersangka Usuf |
Yusri mengetahui kalau rumahnya terbakar dari tetangganya sekitar pukul 03.00 wita, pada saat tetangganya
yang datang kerumah adiknya, tempatnya menginap malam itu. Setelah
mendapatkan informasi tersebut, Yusri langsung menuju ke rumahnya dan ternyata
benar rumah kayu yang sering ditempati bersama anak-anaknya selama ini telah
dilalap si jago merah.
Pada saat ditanya oleh penyidik mengenai adanya dugaan kalau rumahnya sengaja dibakar, Yusri mengatakan kalau dia mencurigai rumah yang ditempatinya selama ini sengaja dibakar oleh mantan suami sirinya yang bernama Usuf (37).
"Karena sebelum kejadian, sekitar pukul 02.00 wita tetangga saya melihat Usuf yang sedang tidur-tiduran diteras rumah saya, yang kebetulan pada saat itu rumah saya dalam keadaan kosong," ungkap Yusri kepada penyidik.
Yusri menambahkan sebelum kejadian, dia pernah mendapatkan ancaman akan dibakar rumahnya dari mantan suami itu.
"setelah lebaran kemarin, usuf datang menemui saya akan tetapi saya tidak mau menemuinya, kemudian dia mengancam saya sambil berkata kubakar aja nanti rumahmu, biar aja kamu tidak punya rumah," tutur Yusri lagi kepada penyidik.
Setelah mendapatkan keterangan dari Yusri mengenai kecurigaan dan ancaman tersebut, Kapolsek Balikpapan Barat AKP Dandy Ario Yustiawan, SH, SIK langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat untuk mencari keberadaan Usuf yang dicurigai membakar rumah Yusri.
Dan pada hari Sabtu (06/10) sekitar pukul 09.30 wita, Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat berhasil mengamankan Usuf dirumahnya yang beralamat di Jalan Al Falah Rt. 26 No. 40 Kel. Baru Ilir Kec. Balikpapan Barat, selanjutnya Usuf dibawa ke Kantor Polsek Balikpapan Barat untuk dimintai keterangan.
Kapolsek Balikpapan Barat mengatakan "anggota kami telah berhasil mengamankan saudara Usuf dirumahnya, dan selanjutnya akan kami mintai keterangan mengenai dugaan kesengajaan yang mengakibatkan terbakarnya rumah Yusri".
"Pada saat ditanya mengenai kebakaran tersebut, saudara Usuf langsung mengaku kalau dia yang sengaja membakarnya," ungkap Kapolsek.
"Modusnya adalah tersangka merasa cemburu dan marah kepada korban yang merupakan mantan kekasihnya, karena setiap tersangka menemui korban, korban tidak mau menemui dan berbicara kepada tersangka," kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan sebelum tersangka membakar rumah korban, tersangka sempat datang ke rumah korban dengan tujuan ingin menemui korban, akan tetapi sesampainya di rumah korban, korban tidak ada dan rumah dalam keadaan kosong serta pintunya tergembok dari luar, kemudian tersangka berusaha menunggu dengan tidur-tiduran di teras rumah korban.
Karena merasa korban tak kunjung datang tersangka mencoba melihat dari samping rumah, untuk memastikan apakah benar korban tidak ada. Setelah dilihat kedalam melalui jendela, ternyata rumah memang dalam keadaan kosong. Kemudian tersangka berusaha untuk menunggu lagi sambil duduk-dudukan di bekas kolam ikan disamping rumah korban sambil merokok.
Melihat korban tak kunjung datang, tersangka merasa jengkel dan langsung muncul niat tersangka untuk membakar rumah korban, dengan cara mengumpulkan sisa-sisa potongan kardus dan sampah plastik yang ada di samping rumah korban, kemudian ditaruh didekat dinding rumah korban yang terbuat kayu, kemudian tersangka membakar sampah-sampah tersebut dengan korek api yang dibawanya.
Melihat api mulai besar dan membakar dinding luar rumah korban, tersangka merasa takut dan langsung pergi meninggalkan rumah dengan keadaan terbakar.
"Setelah kejadian tersangka tidak langsung pulang ke rumah melainkan tidur dirumah temannya, dan akhirnya tersangka ditangkap dirumahnya pada siang harinya," tambah Kapolsek.
Selanjutnya untuk mempermudah penyidikan, Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat IPDA Nyoman Darmayasa, SH melakukan olah TKP di tempat kejadian.
"Setelah mendengarkan keterangan tersangka, kami langsung lakukan olah TKP guna mempermudah proses penyidikan dan untuk mengetahui asal api sebelum membakar habis rumah korban," tutur Kapolsek yang juga Mantan Kasat Reskrim Polres PPU ini.
Pada saat olah TKP, tersangka memperagakan beberapa adegan mulai dari tersangka datang sampai tersangka membakar rumah korban.
Dalam olah TKP tersebut penyidik menyuruh tersangka untuk memperagakan adegan sebelum membakar rumah korban, dalam adegan tersebut, tersangka terlihat sebelum membakar, tersangka terlebih dahulu memunguti/mengambil potongan kardus dan sampah plastik disamping rumah korban, selanjutnya potongan kardus dan sampah plastik tersebut dibakar di samping dinding rumah korban dengan menggunakan korek api yang dibawa sebelumnya oleh tersangka.
Setelah Olah TKP, tersangka langsung dibawa ke Kantor Polsek Balikpapan Barat guna proses penyidikan selanjutnya dengan pengawalan yang ketat dari anggota Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat.
"Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 187 ke 1e KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang dengan ancaman maksimum 12 tahun penjara," tutup Kapolsek. (Humas)
"Pada saat ditanya mengenai kebakaran tersebut, saudara Usuf langsung mengaku kalau dia yang sengaja membakarnya," ungkap Kapolsek.
"Modusnya adalah tersangka merasa cemburu dan marah kepada korban yang merupakan mantan kekasihnya, karena setiap tersangka menemui korban, korban tidak mau menemui dan berbicara kepada tersangka," kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan sebelum tersangka membakar rumah korban, tersangka sempat datang ke rumah korban dengan tujuan ingin menemui korban, akan tetapi sesampainya di rumah korban, korban tidak ada dan rumah dalam keadaan kosong serta pintunya tergembok dari luar, kemudian tersangka berusaha menunggu dengan tidur-tiduran di teras rumah korban.
Karena merasa korban tak kunjung datang tersangka mencoba melihat dari samping rumah, untuk memastikan apakah benar korban tidak ada. Setelah dilihat kedalam melalui jendela, ternyata rumah memang dalam keadaan kosong. Kemudian tersangka berusaha untuk menunggu lagi sambil duduk-dudukan di bekas kolam ikan disamping rumah korban sambil merokok.
Melihat korban tak kunjung datang, tersangka merasa jengkel dan langsung muncul niat tersangka untuk membakar rumah korban, dengan cara mengumpulkan sisa-sisa potongan kardus dan sampah plastik yang ada di samping rumah korban, kemudian ditaruh didekat dinding rumah korban yang terbuat kayu, kemudian tersangka membakar sampah-sampah tersebut dengan korek api yang dibawanya.
Melihat api mulai besar dan membakar dinding luar rumah korban, tersangka merasa takut dan langsung pergi meninggalkan rumah dengan keadaan terbakar.
"Setelah kejadian tersangka tidak langsung pulang ke rumah melainkan tidur dirumah temannya, dan akhirnya tersangka ditangkap dirumahnya pada siang harinya," tambah Kapolsek.
Selanjutnya untuk mempermudah penyidikan, Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat IPDA Nyoman Darmayasa, SH melakukan olah TKP di tempat kejadian.
"Setelah mendengarkan keterangan tersangka, kami langsung lakukan olah TKP guna mempermudah proses penyidikan dan untuk mengetahui asal api sebelum membakar habis rumah korban," tutur Kapolsek yang juga Mantan Kasat Reskrim Polres PPU ini.
Pada saat olah TKP, tersangka memperagakan beberapa adegan mulai dari tersangka datang sampai tersangka membakar rumah korban.
Dalam olah TKP tersebut penyidik menyuruh tersangka untuk memperagakan adegan sebelum membakar rumah korban, dalam adegan tersebut, tersangka terlihat sebelum membakar, tersangka terlebih dahulu memunguti/mengambil potongan kardus dan sampah plastik disamping rumah korban, selanjutnya potongan kardus dan sampah plastik tersebut dibakar di samping dinding rumah korban dengan menggunakan korek api yang dibawa sebelumnya oleh tersangka.
Setelah Olah TKP, tersangka langsung dibawa ke Kantor Polsek Balikpapan Barat guna proses penyidikan selanjutnya dengan pengawalan yang ketat dari anggota Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat.
"Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 187 ke 1e KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang dengan ancaman maksimum 12 tahun penjara," tutup Kapolsek. (Humas)