SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI DAN DOKUMENTASI POLSEK BALIKPAPAN BARAT, KAMI SIAP MELAYANI ANDA, APABILA ANDA MEMBUTUHKAN KAMI HUBUNGI CALL CENTER 110 ATAU (0542) 422 392 ATAU SMS HOTLINE 0852-5448-9786

Kamis, 14 Juni 2012

Pinjam Charger HP, Bos Jotos Karyawati

BALIKPAPAN-Berawal meminjam charger  telepon genggam, seorang karyawati salah satu dealer sepeda motor berinisial Dw, malah dianiaya manajernya berinisial NN (28). Dw dijotos di bagian mulutnya. Tak terima perlakuan si bos, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke kepolisian atas kasus penganiayaan tersebut. Akibat pukulan tersebut, korban mengaku kepalanya pusing-pusing.

Kasus pemukulan itu terjadi pada Selasa (12/6) siang sekira pukul 13.30 Wita di saat proses jam kerja  berlangsung.  Penganiayaan ini berawal, korban yang bertugas sebagai Service Marketing Representative (SMR) di dealer itu meminjam kepada NN alat pengisi baterai HP. Entah kenapa tiba-tiba, ada kalimat yang terucap dari mulut Dw, imbasnya NN naik pitam dan spontan memukul bagian mulut korban dengan tangan.


Berdasarkan versi NN, pemukulan itu ia lakukan lantaran Dw yang menggerutu mengucapkan kalimat bernada makian yang ditujukan kepada dia. NN juga membantah telah menonjok korban. “Saya ketok mulutnya, bukan memukul, kurang aja mengatain saya seperti itu,” kata NN saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Balikpapan Utara, sore kemarin.

Diakui NN, ucapan Dw begitu menyakitkan dia. Apalagi, di saat itu situasi kantor tengah ramai dengan konsumen. “Tidak selayaknya dia mengatakan itu, ada konsumen kan gak baik,” ucap dia. “Kalau dibilangin melukai tidak, saya spontan saja,” sambung NN.

NN dalam keterangannya memukul ketika Dw tengah berjongkok dengan maksud mengisi baterai HP. “Saya juga jongkok karena dia (Dw) posisinya juga di bawah,” jelas warga MT Haryono, Balikpapan Selatan ini.

Merasa diperlakukan sewenang-wenang, Dw melaporkan perbuatan NN ke sentra pelayanan kepolisian (SPK) Polsek Utara. Dalam laporan resmi Dw  melaporkan dugaan tindak pidana Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

NN sendiri mengakui menyesali perbuatannya. Meskipun menyesal, proses hukum akibat perbuatannya menganiaya anak buahnya tidak dapat dibenarkan. “Saya akui menyesal, wah saya kepancing. Saya sempat mencari dia (Dw) untuk menyelesaikan permasalahan ini tapi tidak sempat ketemu,” pugkas dia.

Sementara itu Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriyono melalui Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Putu Rideng membenarkan terkait adanya laporan korban. “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan,” kata Putu Rideng.(bapos)