BALIKPAPAN-Jajaran Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara bersama Tim Resmob Kepolisian Polda Kaltim, Rabu (13/6) kemarin berhasil menangkap 2 pelaku spesialis pencurian dengan sasaran rumah kosong yang selama ini bergentayangan di Balikpapan. Jumadianto alias Cemput (17) dan Junaidi (18) mengaku telah beraksi di 4 tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menggasak sejumlah barang elektronik.
“Kita berhasil amankan berkat kerjasama dengan pihak Resmob, keduanya kini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Utara,” kata Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriyono melalui Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Putu Rideng saat dikonfirmasi, kemarin.
“Kita berhasil amankan berkat kerjasama dengan pihak Resmob, keduanya kini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Utara,” kata Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriyono melalui Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Putu Rideng saat dikonfirmasi, kemarin.
Kedua tersangka masih terbilang remaja, namun dalam aksinya jangan dipandang sebelah mata. Kedua pemuda tanggung itu dalam menjalankan aksinya dikenal sangat lihat. Dalam setiap menjalankan aksinya kedua tersangka tergabung dalam satu sindikat. Keduanya berdalih hanya berperan sebagai pengawas guna memuluskan rekannya yang lain beraksi menyatroni rumah setiap calon korbannya.”Pengakuan sementara keduanya hanya mengawasi TKP,” imbuh perwira melati satu ini.
Kepada polisi, Cemput mengatakan setiap aksi yang dijalankan selalu direncanakan dengan matang dan rapi. Sehingga aksi pencurian yang dilakukan tersebut selalu berjalan mulus. Tercatat sejak Maret 2012 lalu, tersangka masing-masing beraksi di kawasan Klandasan, Perumnas Balikpapan Utara, Gang Rambutan Balikpapan Tengah dan satu aksi dilakukan di kawasan Loa Bakung Samarinda.”Empat kali Pak, rumah yang kita incar ya rumah kosong. Kalau mencurinya malam hari,” beber Cemput.
Selain ahli dalam kasus curat, kedua tersangka dari catatan criminal yang didapat, juga pernah melakukan aksi pencurian motor. Bahkan Cemput merupakan residivis kasus penjambretan dan baru saja bebas dari hukuman penjara selama 3 bulan di rumah tahanan (rutan) kelas 2B Balikpapan.”Baru aja bebas Pak, saya Cuma diajak teman yang belum ditangkap. Dia sebagai eksekutor,” ucap remaja bertato itu.
Informasi di kepolisian, Cemput dan Junaidi sebelum digelandang ke kantor polisi, ditangkap di tempat dan waktu terpisah. Tersangka Junaidi diringkus di rumahnya di kawasan Karang Jati, Balikpapan Tengah. Sementara Cemput dibekuk ketika berada di waduk Melawai 2, Balikpapan Selatan.
“Masih dalam proses pengembangan untuk sementara hanya 4 TKP yang diakui para tersangka. Kita juga melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang lain,” imbuh Putu Rideng.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang elektronik hasil kejahatan mereka. Barang bukti yang diamankan diantaranya, satu unit laptop, alat penerjemah bahasa elektronik serta satu unit kamera saku. “Kedua tersangka kita kenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Putu Rideng.(bapos)