SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI DAN DOKUMENTASI POLSEK BALIKPAPAN BARAT, KAMI SIAP MELAYANI ANDA, APABILA ANDA MEMBUTUHKAN KAMI HUBUNGI CALL CENTER 110 ATAU (0542) 422 392 ATAU SMS HOTLINE 0852-5448-9786

Jumat, 29 Juni 2012

Belasan Karung CT Diamankan Saat Operasi Pekat

Balikpapan Barat, Kota Balikpapan tak hanya menjadi tujuan pelaku bisnis narkoba untuk memasarkan barang-barang haramnya. Kota ini juga menjadi ladang untuk penjualan minuman keras. Buktinya, Balikpapan sering mendapat kiriman miras dari luar daerah.

Kiriman miras yang berhasil dibongkar anggota Polsek Balikpapan Barat, jumlahnya lumayan besar. Modusnya pun terbilang rapi dan direncanakan matang. Miras yang biasanya dikemas botol atau jerigen, untuk ini dikemas dalam plastik dan dimasukkan karung untuk mengelabuhi aparat.

Sekilas seperti beras atau tepung. Kemudian miras diangkut truk sayur dan disembunyikan di bawah tumpukan sayur wortel. Miras tersebut adalah Cap Tikus (CT) asal Manado. Diketahui dan dibongkar pada saat Polsek Balikpapan Barat menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Kamis (28/6) kemarin sore sekira pukul 14.30 Wita.

Jumlah lima belas karung atau puluhan liter Minuman memabukkan asal Manado itu diangkut dengan menggunkan truk bernopol DB 8835 EY. CT, disusun rapi di bawah sayur wortel.

Satu truk yang membawa miras cap tikus diketahui saat baru tiba dari Mamuju melalui pelabuhan Ferry Kampung Baru Balikpapan Barat. Polisi yang melakukan penyelidikan langsung menggeledah dan menemukan belasan karung CT tersembunyi. “Minuman jenis CT tersebut dibawa dari Manado melalui jalur Mamuju-Balikpapan dan hendak dipasarkan di wilayah Balikpapan" terang Kapolsek Balikpapan Barat AKP Dandy Ario Yustiawan yang memimpin langsung operasi tersebut kemarin.

“Modus pelaku menyembunyikan di dalam sayur wortel yang gunanya untuk mengelabuhi petugas jika terjadi pemeriksaan,” jelas Kapolsek lagi.

Saat ini Polsek Balikpapan Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik miras tersebut yakni Vn dan sopir truk tersebut yaitu Hr dan Jm. 

"Terkait kasus ini kita dapat kenakan dengan pasal 17 ayat 1 junto pasal 6 ayat 1, junto pasal 3 ayat 1 Perda tahun 2000,” terang mantan Kasat Reskrim Polres PPU ini.

Polisi sendiri akan memperketat pengawasan dan rutin menggelar razia miras. Selain itu, polisi juga  mengimbau bagi warga yang untuk turut serta membantu aparat dalah hal informasi. “Di samping itu kami juga akan terus melakukan operasi pekat demi terciptanya lingkungan yang kondusif di tengah-tengah masyarakat, termasuk menekan angka kriminal akibat mengkonsumsi miras,” tutup Kapolsek. (admin)