BALIKPAPAN-Nasib apes dialami Joni (24) warga Kebun Sayur, Balikpapan
Barat. Gara-gara membeli barang hasil curian rekannya, pemuda ini mesti
meringkuk di balik jeruji besi. Pemuda yang kini resmi ditetapkan
sebagai tersangka itu kini menjalani proses penahanan di sel tahanan
Mapolsek Balikpapan Utara.
Tersangka diringkus petugas pada 7 Desember 2011 lalu. Dia diringkus
bersama dua rekannya yakni Sm (24) dan It (36) di rumahnya sekira pukul
24.10 Wita. Penangkapan Joni merupakan hasil pengembangan dari
tertangkapnya It. Ketika petugas melakukan penggerebekan, didapati
belasan unit peralatan elektronik dan juga telepon genggam.
Di dalam rumah Joni, didapati 14 unit telepon genggam, 2 unit laptop, 1
unit LCD TV merek Polytron, 2 unit video camera, 1 unit kamera saku
serta 1 gitar listrik. Tak hanya itu, dari hasil penggeledahan petugas
Unit Reskrim Polsek Utara juga ditemukan satu senjata tajam (sajam)
sejenis badik, satu pisau berbentuk pistol dan satu unit pistol mainan.
Ditaksir, nilai dari seluruh barang bukti kejahatan itu mencapai puluhan
juta.
Dari keterangan Jo, barang-barang itu sebagian adalah miliknya yang ia
beli dari tangan He (30). He merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO)
polisi yang selama ini dicari. Sedangkan sajam yang ada diakui Joni,
merupakan milik He yang disinyalir digunakan sebagai alat kejahatan.”Itu
saya beli pak, saya ndak tahu kalau itu curian,” jawab Joni sembari
tertunduk.
Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriyono melalui Kapolsek Balikpapan
Utara AKP Putu Rideng SH membenarkan penangkapan penadah hasil rampokan
ini. “Kami upayakan mengungkap pelaku utamanya, kami berusaha melakukan
penangkapan sebab pelaku merupakan sindikat yang selama ini kerap
beraksi dibeberapa wilayah di Balikpapan,” kata Putu Rideng.
Guna membekuk He, otak utama perampokan polisi kini telah melakukan
upaya pengejaran. Lanjut Putu, pihaknya terus berusaha melakukan
penangkapan terhadap pelaku.”Kami optimis mengejar pelaku, kemana pun
akan kami lakukan pengejaran,” tukasnya.(bapos)