BALIKPAPAN - Jajaran Unit Reskrim Polsek Balikpapan
Utara, masih memburu otak pelaku perampokan dan pencurian dengan sasaran
rumah kosong berinisial He warga Kebun Sayur, Balikpapan Barat. Daftar
Pencarian Orang (DPO) polisi yang selama ini dicari itu adalah penjual
barang curian yang berhasil diamankan dari tangan Joni, tersangka
penadah.
"Penadahnya kini diamankan di Polsek, namun otak dari sindikat ini
masih kita buru," kata Kapolsek Balikpapan Utara AKP Putu Rideng melalui
Kasi Humas Aipda Djuwondo, Jumat (16/12) kemarin.
Menurut dia, dari keterangan Joni, pelaku diperkirakan masih berada di
wilayah Kaltim. Pelaku yang memiliki ciri rambut pendek berbadan tegap
itu dikenal licin. Dilihat dari barang bukti yang diamankan, disinyalir
pelaku beraksi di banyak TKP dan tidak segan mengancam bahkan melukai
korbannya.
"Kami masih mengembangkan penyelidikan. Pelaku merupakan pemain lama bisa dilihat dari hasil kejahatan yang didapat," kata dia.
Salah satu senjata tajam (sajam) yang diakui Joni merupakan milik He
bisa menasbihkan jika He ketika beraksi mengancam korbannya. Tidak hanya
itu, salah satu pistol mainan yang bentuknya menyerupai pistol jenis
Magnum tentu saja digunakan untuk menakut nakuti korbannya.
“Korban yang melapor mengakui diancam oleh pelaku,” beber Djuwondo.
Proses penyidikan Joni sendiri masih terus berjalan. Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) tersangka masih dalam proses perampungan. Dalam waktu
dekat, berkas tersebut akan segera dikirimkan ke Kejaksaan Negeri
Balikpapan.”Proses penahanannya tentu saja akan kita titipkan ke
kejaksaan,” tukasnya.
Berita sebelumnya, nasib apes dialami Joni (24) warga Kebun Sayur,
Balikpapan Barat. Gara-gara membeli barang hasil curian rekannya, pemuda
ini mesti meringkuk di balik jeruji besi. Pemuda yang kini resmi
ditetapkan sebagai tersangka itu kini menjalani proses penahanan di sel
tahanan Mapolsek Balikpapan Utara.
Tersangka diringkus petugas pada 7 Desember 2011 lalu. Dia diringkus
bersama dua rekannya yakni Sm (24) dan It (36) di rumahnya sekira pukul
24.10 Wita. Penangkapan Joni merupakan hasil pengembangan dari
tertangkapnya It. Ketika petugas melakukan penggerebekan, didapati
belasan unit peralatan elektronik dan juga telepon genggam.
Di dalam rumah Joni, didapati 14 unit telepon genggam, 2 unit laptop, 1
unit LCD TV merek Polytron, 2 unit video camera, 1 unit kamera saku
serta 1 gitar listrik. Tak hanya itu, dari hasil penggeledahan petugas
Unit Reskrim Polsek Utara juga ditemukan satu senjata tajam (sajam)
sejenis badik, satu pisau berbentuk pistol dan satu unit pistol mainan.
Ditaksir, nilai dari seluruh barang bukti kejahatan itu mencapai puluhan
juta.
Dari keterangan Jo, barang-barang itu sebagian adalah miliknya yang ia
beli dari tangan He (30). He merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO)
polisi yang selama ini dicari. Sedangkan sajam yang ada diakui Joni,
merupakan milik He yang disinyalir digunakan sebagai alat kejahatan.”Itu
saya beli pak, saya ndak tahu kalau itu curian,” jawab Joni sembari
tertunduk. (bapos)