SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI DAN DOKUMENTASI POLSEK BALIKPAPAN BARAT, KAMI SIAP MELAYANI ANDA, APABILA ANDA MEMBUTUHKAN KAMI HUBUNGI CALL CENTER 110 ATAU (0542) 422 392 ATAU SMS HOTLINE 0852-5448-9786

Rabu, 21 Desember 2011

Beraksi Menggunakan Pistol Mainan

BALIKPAPAN - Jajaran Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, masih memburu otak pelaku perampokan dan pencurian dengan sasaran rumah kosong berinisial He warga Kebun Sayur, Balikpapan Barat. Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi yang selama ini dicari itu adalah penjual barang curian yang berhasil diamankan dari tangan Joni, tersangka penadah. 

"Penadahnya kini diamankan di Polsek, namun otak dari sindikat ini masih kita buru," kata Kapolsek Balikpapan Utara AKP Putu Rideng melalui Kasi Humas Aipda Djuwondo, Jumat (16/12) kemarin.


Menurut dia, dari  keterangan Joni, pelaku diperkirakan masih berada di wilayah Kaltim. Pelaku yang memiliki ciri rambut pendek berbadan tegap itu dikenal licin. Dilihat dari barang bukti yang diamankan, disinyalir pelaku beraksi di banyak TKP dan tidak segan mengancam bahkan melukai korbannya.

"Kami masih mengembangkan penyelidikan. Pelaku merupakan pemain lama bisa dilihat dari hasil kejahatan yang didapat," kata dia.

Salah satu senjata tajam (sajam) yang diakui Joni merupakan milik He bisa menasbihkan jika He ketika beraksi mengancam korbannya. Tidak hanya itu, salah satu pistol mainan yang bentuknya menyerupai pistol jenis Magnum tentu saja digunakan untuk menakut nakuti korbannya.

“Korban yang melapor mengakui diancam oleh pelaku,” beber Djuwondo.

Proses penyidikan Joni sendiri masih terus berjalan. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka masih dalam proses perampungan. Dalam waktu dekat, berkas tersebut akan segera dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan.”Proses penahanannya tentu saja akan kita titipkan ke kejaksaan,” tukasnya.

Berita sebelumnya, nasib apes dialami Joni (24) warga Kebun Sayur, Balikpapan Barat. Gara-gara membeli barang hasil curian rekannya, pemuda ini mesti meringkuk di balik jeruji besi. Pemuda yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka itu kini menjalani proses penahanan di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Utara.

Tersangka diringkus petugas pada 7 Desember 2011 lalu. Dia diringkus bersama dua rekannya yakni Sm (24) dan It (36) di rumahnya sekira pukul 24.10 Wita. Penangkapan Joni merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya It. Ketika petugas melakukan penggerebekan, didapati belasan unit peralatan elektronik dan juga telepon genggam.

Di dalam rumah Joni,  didapati 14 unit telepon genggam, 2 unit laptop, 1 unit LCD TV merek Polytron, 2 unit video camera, 1 unit kamera saku serta 1 gitar listrik. Tak hanya itu, dari hasil penggeledahan petugas Unit Reskrim Polsek Utara juga ditemukan satu senjata tajam (sajam) sejenis badik, satu pisau berbentuk pistol dan satu unit pistol mainan. Ditaksir, nilai dari seluruh barang bukti kejahatan itu mencapai puluhan juta.

Dari keterangan Jo, barang-barang itu sebagian adalah miliknya yang ia beli dari tangan He (30). He merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi yang selama ini dicari. Sedangkan sajam yang ada diakui Joni, merupakan milik He yang disinyalir digunakan sebagai alat kejahatan.”Itu saya beli pak, saya ndak tahu kalau itu curian,” jawab Joni sembari tertunduk. (bapos)