BALIKPAPAN-Teguh (23), satu dari dua tersangka pelaku perampokan di
rumah milik Rasmi (48) di Jalan Sonete RT 26 Batu Ampar, Balikpapan
Utara oleh penyidik Reskrim Polsek Balikpapan Utara langsung dikirim ke
rumah tahanan (Rutan) kelas II B Balikpapan, Rabu (27/12) kemarin.
Selain tersangka, satu penadah hasil kejahatan, Sandi (22) warga
Sangatta, Kutai Timur juga ikut dititipkan.
Kapolsek Balikpapan Utara AKP Putu Rideng membenarkan ikhwal
pengiriman kedua tersangka tersebut. Sebelum diboyong ke Rutan, kedua
tersangka ini mengisi sel tahanan selama dua hari sejak ditangkap di
Sangatta.
"Sudah kami pindahkan dengan status tahanan titipan Polsek utara,"
terang Putu Rideng. “Langkah ini kita lakukan sekaligus menghindari
penuhnya jumlahnya tahanan,” tambahnya.
Tersangka kasus perampokan, rekan Nasrun alias Sidik (23) ini telah
menjalani pemeriksaan secara mendalam oleh penyidik. Berkas Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) juga dalam proses perampungan. Dalam waktu dekat,
berkas pemeriksaan memasuki tahapan perampungan dan siap dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri Balikpapan.”Mudah-mudahan bisa selekas mungkin diadili
di pengadilan," harapnya.
Sandy sendiri diamankan setelah terbukti membeli satu unit laptop jenis
Samsung hasil rampokan milik korban. Laptop itu oleh, Sidik dan Teguh
dilego dengan harga Rp2,5 juta. “Penadahnya sudah kita tetapkan
tersangka dengan pasal 480 KUHP,” tegas Kapolsek.
Sejauh ini, belum ada perkembangan terbaru soal kawanan perampok
spesialis rumah tersebut. Kedua tersangka mengakui telah beraksi di 7
tempat kejadian perkara (TKP). “Keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP
yaitu tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman
maksimalnya mencapai 7 tahun penjara," tegas perwira balok tiga ini
Setelah pemindahan kedua tersangka, Sidik menyusul akan menjalani
proses pemindahan. Penundaan pengiriman tersangka didasari kondisi
kesehatan tersangka terkait luka tembak di bagian kaki kirinya.
Diperkirakan dalam waktu dekat, pemindahan juga akan dilakukan.
Tersangka sebelumnya sempat menjalani perawatan di RS Kanujoso
Djatiwibowo Balikpapan.
Sebelumnya diberitakan, Kawanan perampok ini beraksi Senin (19/12) lalu
sekira pukul 10.30 Wita. Pelaku merampok rumah warga bernama Sunaji di
Jalan Jl Sonete RT 26 Batu Ampar, Balikpapan Utara . Istri korban, Rasmi
(38) disekap. Barang senilai sekitar Rp14 juta pun raib.
Kedua tersangka ditangkap saat tengah bersembunyi di kawasan Teluk
Lingga RT 9, Sangatta, Kutai Timur Sabtu (24/12) sekira pukul 07.10
Wita. Usai ditangkap, keduanya lalu dikeler menuju Balikpapan.
Tiba di Balikpapan, seorang perampok, Sidik, terpaksa ditembak polisi
karena mencoba melarikan diri dari kawalan petugas. Ia berusaha kabur
saat polisi tengah meminta menunjukkan barang bukti hasil kejahatan
mereka di kawasan Damai, Balikpapan Selatan.Pemuda asal Deli Serdang
itu, seketika itu roboh, setelah timah panas bersarang di kaki kanannya.(bapos)