SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI DAN DOKUMENTASI POLSEK BALIKPAPAN BARAT, KAMI SIAP MELAYANI ANDA, APABILA ANDA MEMBUTUHKAN KAMI HUBUNGI CALL CENTER 110 ATAU (0542) 422 392 ATAU SMS HOTLINE 0852-5448-9786

Kamis, 29 Desember 2011

Kaki Belun Pulih, Sidik Menyusul

BALIKPAPAN-Teguh (23),  satu dari dua tersangka pelaku perampokan di rumah milik Rasmi (48) di Jalan Sonete RT 26 Batu Ampar, Balikpapan Utara oleh penyidik Reskrim Polsek Balikpapan Utara langsung dikirim ke rumah tahanan (Rutan) kelas II B Balikpapan, Rabu (27/12) kemarin. Selain tersangka, satu penadah hasil kejahatan, Sandi (22) warga Sangatta, Kutai Timur juga ikut dititipkan.


 Kapolsek Balikpapan Utara AKP Putu Rideng membenarkan ikhwal pengiriman kedua tersangka tersebut. Sebelum diboyong ke Rutan, kedua tersangka ini mengisi sel tahanan selama dua hari sejak ditangkap di Sangatta.

"Sudah kami pindahkan dengan status tahanan titipan Polsek utara," terang Putu Rideng. “Langkah ini kita lakukan sekaligus menghindari penuhnya jumlahnya tahanan,” tambahnya.
Tersangka kasus perampokan, rekan Nasrun alias Sidik (23) ini telah menjalani pemeriksaan secara mendalam oleh penyidik. Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga dalam proses perampungan. Dalam waktu dekat, berkas pemeriksaan memasuki tahapan perampungan dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan.”Mudah-mudahan bisa selekas mungkin diadili di pengadilan," harapnya.

Sandy sendiri diamankan setelah terbukti membeli satu unit laptop jenis Samsung hasil  rampokan milik korban. Laptop itu oleh, Sidik dan Teguh dilego dengan harga Rp2,5 juta. “Penadahnya sudah kita tetapkan tersangka dengan pasal 480 KUHP,” tegas Kapolsek. 

Sejauh ini, belum ada perkembangan terbaru soal kawanan perampok spesialis rumah tersebut.  Kedua tersangka mengakui telah beraksi di 7 tempat kejadian perkara (TKP).  “Keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP yaitu tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 7 tahun penjara," tegas perwira balok tiga ini

Setelah pemindahan kedua tersangka, Sidik menyusul akan menjalani proses pemindahan. Penundaan pengiriman tersangka didasari kondisi kesehatan tersangka terkait luka tembak di bagian kaki kirinya. Diperkirakan dalam waktu dekat, pemindahan juga akan dilakukan. Tersangka sebelumnya sempat menjalani perawatan di RS Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.

Sebelumnya diberitakan, Kawanan perampok ini beraksi Senin (19/12) lalu sekira pukul 10.30 Wita. Pelaku merampok rumah warga bernama Sunaji di Jalan Jl Sonete RT 26 Batu Ampar, Balikpapan Utara . Istri korban, Rasmi (38) disekap. Barang senilai sekitar Rp14 juta pun raib.

Kedua  tersangka ditangkap saat tengah bersembunyi di kawasan Teluk Lingga RT 9, Sangatta, Kutai Timur Sabtu  (24/12) sekira pukul 07.10 Wita.  Usai ditangkap, keduanya lalu dikeler menuju Balikpapan.

Tiba di Balikpapan, seorang perampok, Sidik, terpaksa ditembak polisi karena mencoba melarikan diri dari kawalan petugas. Ia berusaha kabur saat polisi tengah meminta menunjukkan barang bukti hasil kejahatan mereka di kawasan Damai, Balikpapan Selatan.Pemuda asal Deli Serdang itu, seketika itu roboh, setelah timah panas bersarang di kaki kanannya.(bapos)