BALIKPAPAN-Kasus cabul yang dilakukan oknum sopir
angkot nomor 2 rute terminal Batu Ampar-Balikpapan Permai, terhadap
siswi SMP kelas 7 di kawasan Jl Jenderal Sudirman banyak kejanggalan.
Menurut pengakuan sang sopir, Yami (27) yang telah ditetapkan sebagai
tersangka, yang duluan menggoda dan mengajak kuda-kudaan (baca hubungan
badan, Red) justru Indah-nama samaran korban cabul.
Bahkan sejak awal, Indah duluan yang mengundang nafsu syahwat dengan
meminta diajak keliling kota naik angkot sampai akhirnya bersetubuh dan
tidur bersama di kamar hotel kelas melati di kawasan Jl MT Haryono.
“Awalnya cuma ngomong-ngomong di kamar, abis itu kami begituan dech. Dia
yang ajakin duluan,” aku Yami. Ia memastikan tidak pernah memaksa
korban. Keperawanan Indah, kata Yami, diserahkan begitu saja.
Tersangka membantah jika selama tidur semalaman di hotel melati
berulang kali menyetubuhi bocah bau kencur itu. “Cuman satu kali saja
pak begituannya,” jawabnya saat ditanya berapa kali berhubungan badan.
Bantahan lain dilontarkan tersangka terkait kondisi angkot yang
diberitakan sebelumnya dalam kondisi kosong. Yami menandaskan, saat
Indah naik ke dalam angkotnya terdapat penumpang lain.
Korban menunggu angkot di kawasan Balikpapan Permai (BP) di sore hari.
“Saya turunkan dia (Indah, Red) di jembatan Dam, eh tidak mau. Karena
tak punya uang, ingin ikut saja, jadi saya tetap lanjutkan perjalanan
sampai penumpang habis. Korban duduk tepat di belakang saya,” aku
bujangan yang sudah 9 bulan di Balikpapan tinggal bersama keluarganya
ini.
Pria berkulit hitam perantauan luar Kaltim yang keseharianya sebagai
sopir serep angkot No 2 ini melanjutkan, setelah semua penumpang turun,
korban tak mau diantar pulang melainkan meminta untuk berkeliling.
Pelaku sendiri sudah menolak namun Indah tetap saja ingin jalan-jalan.
“Waktu jalan-jalan itu, dia minta menuju ke hotel untuk bermalam.
Saya mengiyakan, untuk sewa kamarnya saya pakai uang setoran angkot,
lebih dari Rp100 ribu,” katanya dengan menutupi wajahnya. Sekira pukul
01.00 Wita keduanya masuk ke hotel kawasan Jl MT Haryono. Korban meminta
pelaku mengembalikan angkot dan mengambil sepeda motor. “Saya tidak ada
sepeda motor, jadi saya meminjam motor tukang ojek yang saya kenal di
Sepinggan, baru kembali ke hotel lagi,” tuturnya.
Pagi hari sekira pukul 06.00 Wita, barulah korban hendak diantar pulang
ke rumah, namun korban menolaknya. Dia ingin turun di depan RSU
Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan. Pelaku memberikan uang Rp20 ribu untuk
ongkos naik angkot. Melihat pembelaan Yami yang tak melakukan paksaan
serta berawal korban mengajak ke hotel, tetap saja ia dijerat
undang-undang perlindungan anak karena menyetubuhi wanita di bawah umur.
“Hak pelaku melakukan pembelaan sesuai alibinya. Keterangan tadi sudah
sesuai BAP.
Korban sudah pula kami mintai keterangannya serta mengamankan alat
bukti juga sudah kami dapatkan. Yang terpenting kejadian itu benar
terjadi memenuhi unsur pidana,” jelas Kanit PPA Satreskrim Polres
Balikpapan, Ipda Rosna Meilani. Kemarin diberitakan, kejadian menimpa
Indah saat dirinya usai pulang sekolah di salah satu SMP swasta kawasan
Jl Jendral Sudirman, Klandasan Senin (19/12) lalu. Yami telah memperdaya
bahkan merenggut keperawanan siswi SMP kelas 7. Hari-hari sebelumnya,
Indah biasanya dijemput oleh mamanya.
Karena lama menunggu sampai sekolah sepi sementara tak ada kabar dari
sang mama, Indah akhirnya memutuskan untuk pulang sendiri naik angkot
yang dikemudikan pelaku. Pelaku berhasil diciduk Rabu (21/12) lalu saat
mengendarai angkotnya di kawasan Balikpapan Baru setelah sehari
sebelumnya, ayah korban mengadukan kasus pencabulan ini ke PPA
Satreskrim Polres. Imbasnya kini, korban sementara tidak bersekolah
karena trauma dengan peristiwa dialaminya. Oleh ibunya untuk memulihkan
kondisi kejiwaannya, dibawa ke Samarinda.(bapos)