BALIKPAPAN-Unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres
Balikpapan berhasil menyita sebanyak 300 liter solar subsidi dari pelaku
pengetap minyak di kawasan Jl Mayjend Sutuyo, Gunung Malang pekan lalu.
Penangkapan itu menyusul adanya masyarakat mencurigai aktivitas pelaku
bernama Sugeng (40) yang kerap membeli solar di stasiun pengisian bahan
bakar umum (SPBU) kemudian ditap lagi ditampung pada sejumlah jeriken
kemasan masing-masing 25 liter.
Lantas, oleh pelaku Sugeng, solar-solar tadi dijual kembali eceran.
“Solarnya ditampung pada sejumlah jeriken. Totalnya ada 300 liter,”
terang Kasatreskrim Polres Balikpapan AKP Belny Warlansyah melalui Kanit
Tipiter Ipda Fajar, Selasa (27/12) kemarin.
Untuk menutupi aktivitasnya, pelaku juga berjualan helm di kios
terletak di samping SPBU Gunung Malang. “Belinya juga di SPBU Gunung
Malang dan lokasi SPBU lainnya,” kata Fajar.
Selain itu, mobil pelaku jenis Hiace KT 7473 AN warna hitam, bagian
tangkinya dimodifikasi sehingga dapat menampung 2 kali lipat dari
kapasitas tangki berukuran 50 liter ini.
“Tangkinya juga dimodifikasi. Aktivitas itu sudah berlangsung lebih 1
bulan. Pembelinya biasanya sopir truk untuk mengisi bahan bakar truknya.
Kasus ini sedang kami kembangkan,” kata pria bertubuh tinggi tegap itu.
Oleh penyidik, pelaku dijerat pasal 23 ayat 2 huruf c jo pasal 53 UU No
22 tahun 2001 tentang migas. “Pasal kami jeratkan sudah sesuai unsur
perbuatannya. Dalam waktu dekat berkas juga kami limpahkan,” imbuh
Fajar.(bapos)