SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI DAN DOKUMENTASI POLSEK BALIKPAPAN BARAT, KAMI SIAP MELAYANI ANDA, APABILA ANDA MEMBUTUHKAN KAMI HUBUNGI CALL CENTER 110 ATAU (0542) 422 392 ATAU SMS HOTLINE 0852-5448-9786

Rabu, 28 Desember 2011

300 Liter Solar Pengetap Disita

BALIKPAPAN-Unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Balikpapan berhasil menyita sebanyak 300 liter solar subsidi dari pelaku pengetap minyak di kawasan Jl Mayjend Sutuyo, Gunung Malang pekan lalu.

Penangkapan itu menyusul adanya masyarakat mencurigai aktivitas pelaku bernama Sugeng (40) yang kerap membeli solar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) kemudian ditap lagi ditampung pada sejumlah jeriken kemasan masing-masing 25 liter.


Lantas, oleh pelaku Sugeng, solar-solar tadi dijual kembali eceran. “Solarnya ditampung pada sejumlah jeriken. Totalnya ada 300 liter,” terang Kasatreskrim Polres Balikpapan AKP Belny Warlansyah melalui Kanit Tipiter Ipda Fajar, Selasa (27/12) kemarin.

Untuk menutupi aktivitasnya, pelaku juga berjualan helm di kios terletak di samping SPBU Gunung Malang. “Belinya juga di SPBU Gunung Malang dan lokasi SPBU lainnya,” kata Fajar.

Selain itu, mobil pelaku jenis Hiace KT 7473 AN warna hitam, bagian tangkinya dimodifikasi sehingga dapat menampung 2 kali lipat dari kapasitas tangki berukuran 50 liter ini.

“Tangkinya juga dimodifikasi. Aktivitas itu sudah berlangsung lebih 1 bulan. Pembelinya biasanya sopir truk untuk mengisi bahan bakar truknya. Kasus ini sedang kami kembangkan,” kata pria bertubuh tinggi tegap itu.

Oleh penyidik, pelaku dijerat pasal 23 ayat 2 huruf c jo pasal 53 UU No 22 tahun 2001 tentang migas. “Pasal kami jeratkan sudah sesuai unsur perbuatannya. Dalam waktu dekat berkas juga kami limpahkan,” imbuh Fajar.(bapos)