BALIKPAPAN-Anggota Satreskoba Polres Balikpapan berhasil mengungkap
pengedar obat keras jenis pil koplo. Dalam penangkapan di kawasan Gang
Buntu Kelurahan Karang Rejo Selasa (29/11) malam sekira pukul 19.30
Wita, polisi mendapati sebanyak 6.000 butir pil koplo siap diedarkan di
wilayah Balikpapan maupun kota-kota di Kaltim lainnya.
Pelaku diketahui berinisial FT (30) warga RT 15 Balikpapan Tengah. Pria
ini tak berkutik saat sejumlah anggota Satreskoba berpakaian sipil itu
melakukan penangkapan dimana salah satunya menyamar sebagai pembeli.
Aktivitas FT sebenarnya sudah diendus petugas beberapa waktu lalu.
Lantas, bebrbekal informasi dari masyarakat dan informan, polisi mulai
melakukan pengawasan hingga akhirnya ditangkap.
“Sudah kami amankan dengan barang bukti 6.000 butir pil koplo,
rencananya memang akan diedarkan. Disinyalir ada jaringannya sedang kami
telusuri. Pelaku baru kali pertama tertangkap,” terang Kasatreskoba
Polres Balikpapan AKP Markus Sanyoto Rabu (30/11) kemarin.
Markus menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, pelaku seorang diri
mengendarai sepeda motor. Nah, saat pelaku terlihat, petugas langsung
membekuknya. Sedangkan barang bukti ada di sepeda motor miliknya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, FT masih menjalani pemeriksaan intensif
seputar asal musal koplo miliknya. Butiran pil koplo berwarna putih itu
dikemas pada plastik bening.
Rendannya, pil koplo itu ada yang memesan. Kemudian FT hendak
mengantarkan dengan lokasi transaksi di kawasan Gang Buntu. Di kawasan
tersebut, polisi kerap mendapatkan informasi aktivitas peredaran
narkoba.(balikpapan_pos)