Humas Polsek Balikpapan Barat - Mengatasi maraknya peredaran minuman keras
(miras) tradisional di wilayah Balikpapan Barat, anggota Polsek
Balikpapan Barat melakukan razia miras di kawasan jalan Gunung Traktor
RT 50 Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.
Hasilnya, salah satu rumah warga bernama Kaharudin yang kesehariannya
sopir angkot, langsung digeledah oleh anggota polsek Balikpapan Barat.
Ini terkait adanya laporan dari masyarakat jika rumah tersebut menjual
miras tradisional jenis tuak.
“Kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa di rumah tersebut menjual
miras tradisional jenis tuak,” kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Drs
Kifli S Supu.
Razia yang dilakukan sekitar pukul 16.00 Wita tersebut berhasil
mengamankan sebanyak 150 liter miras jenis tuak yang tersimpan di dalam
rumah Kaharudin. Kaharudin mengaku dirinya menjual tuak hanya untuk
menambah penghasilan selain profesinya dia sebagai sopir angkutan kota
(angkot). Tuak tersebut didapat dari seseorang di kawasan jalan Soekarno
Hatta Km 14, Karang Joang.
“Pengakuan dia beli di sana seharga Rp50 ribu per jeriken isi lima
liter,” papar Kifli. Setelah menemukan ratusan liter miras yang terdapat
di dalam dua ember besar berwarna merah, polisi memindahkan miras
tersebut ke dalam jeriken. Kemudian Kaharudin dibawa ke Mapolsek
Balikpapan Barat beserta barang buktinya 150 liter miras.
Karena perbuatannya Kaharudin dikenakan tindak pidana ringan (tipiring)
dan disidangkan pada Kamis (9/1). “Pemiliknya kena
tipiring, sedangkan barang buktinya kami amankan di Polsek untuk
nantinya dimusnahkan,” tandasnya.
Posting Komentar
"Mohon Isikan Saran dan Komentar Anda, Untuk Tugas Kami ke Depan Agar Lebih Baik"