SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI DAN DOKUMENTASI POLSEK BALIKPAPAN BARAT, KAMI SIAP MELAYANI ANDA, APABILA ANDA MEMBUTUHKAN KAMI HUBUNGI CALL CENTER 110 ATAU (0542) 422 392 ATAU SMS HOTLINE 0852-5448-9786

Sabtu, 16 Februari 2013

Brasmada Membajak untuk Beli Miras

BALIKPAPAN - Jajaran Polsek Balikpapan Utara, Jumat (15/2) siang,  menggelar rekonstruksi kasus yang menghebohlan Kota Balikpapan dan menjadi keprihatinan dunia pendidikan. Yakni pengeroyokan yang dilakukan oleh kelompok anak remaja yang menamakan diri Brasmada (Berani senggol mandi darah) yang menewaskan Alan Darma Saputra (17), pelajar SMK Airlangga. Kejadiannya, Senin (4/2) lalu sekitar pukul 17.00 Wita.

Adegan demi adegan yang diperagakan dari pelaku dan para saksi memperlihatkan bagaimana para tersangka membunuh Alan dengan sengaja. Dari 21 adegan yang diperagakan, adegan ke 18 dan 19 lah yang menjadi puncak dari peristiwa tersebut. Dimana Rusli menikam Alan dengan telak dan brutal. Dari reka ulang tersebut diketahui bahwa gerombolan berandalan tersebut membajak (minta uang dengan paksa) kepada korban Alan yang kala itu diboncengkan motor oleh temannya, Dedi Irawan (17). Brasmada membajak untuk membeli miras.


Rekonstruksi Brasmada digelar di tempat kejadian perkara (TKP) Jl Klamono, Gunung Pipa dekat SD Patra Dharma. Dalam pelaksanaan Rekonstruksi ini juga dihadiri oleh Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Putu Rideng SH, jaksa penuntut umum Yoga SH  yang memantau langsung jalannya rekonstruksi.

Tak ayal, puluhan warga yang tinggal disekitar TKP ataupun melintas ikut menyaksikan jalannya rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh kelompok Brasmada tersebut.

Selain mendapatkan penjagaan ketat dari kepolisian Sektor Utara, rekonstruksi yang dilakukan sekitar satu jam lebih tersebut  juga dibantu oleh pihak dari anggota Brimob Polda Kaltim. Hal ini dilakukan untuk menghindari gangguan proses jalannya rekonstruksi dari pihak luar.

Adegan yang dilakukan  dalam rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut diawali dengan kelompok Brasmada yang berjumlah delapan,  diantaranya Rohid Santoso (17),  Rusli (17),   Maskur (17) Dedi Setiadi (15),  Hamdani (16),  Riko (14) dan Hilmar(17).  Mereka mencari mangsa untuk dibajak, kemudian uangnya untuk membeli miras. Mereka memang berencana menggelar mabuk-mabukan. 

Tak lama kemudian, Alan (korban) dibonceng temannya, Dedi melewati jalan tersebut dengan maksud ingin membeli makanan kecil. Kelompok Brasmada ini langsung menghentikan sepeda motor korban dan langsung meminta uang untuk membeli minuman keras (miras). Karena uang yang diberikan oleh korban dinilai kurang, pengeroyokanpun tak bisa dihindari lagi. Bahkan helm yang digunakan oleh Alan sampai terlepas akibat pukulan brutal yang dilakukan para berandalan tersebut.

Setelah posisi Alan terdesak dan tak berdaya, bukannya mendapat pertolongan, para tersangka tersebut malah menghujani tubuh Alan dengan tusukan samurai serta parang dari tangan ke punggung sebelah kanan tembus ke depan. Pelaku yang brutal menikam Alan adalah Rusli terus menghujamkan badiknya ke perut sebelah kanan sehingga korban siswa kelas SMK Airlangga itu roboh. Rekan Alan, Dedi Irawan juga mengalami luka karena menangkis sabetan dari Rusli sehingga kukunya terlepas.  Dedi juga dilempar batu bata oleh Hilmar, salah satu pelaku yang menyandang gelar penjahat kambuhan (residivis).

Melihat Alan roboh, para pelaku kabur mengendarai sepeda motor. Sementara korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Sayangnya, nyawa Alan tidak tertolong walau sudah mendapat perawatan medis selama satu jam.

“Rekonsturksi ini untuk memenuhi unsur hukum serta melengkapi berkas dari kesaksian korban, saksi, dan tersangkanya,”  ujar Kapolsek Putu Rideng didampingi Panit Reskrim Aiptu Wagino. Dalam waktu dekat delapan tersangka akan dipindah ke rutan kelas II Balikpapan untuk menjalani persidangan setelah berkas lengkap.

Mereka diancam dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan 338 KUHP tentang pembunuhan. "Karena ancaman hukumannya cukup tinggi, kita sudah menunjuk pengacara negara untuk mendampingi mereka dalam menjalani proses hukum sampai ke persidangan," tutupnya. (Bapos)