Tersangka Rahmat dan Sinul |
Balikpapan Barat,
Setelah beberapa hari yang lalu Polsek Balikpapan Barat telah mengamankan kurir Narkoba jenis Sabu-sabu, pada hari Sabtu (06/10) sekitar pukul 22.00 wita, Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat kembali menangkap kurir Narkoba jenis sabu-sabu, di Poskamling Kuburan Muslim di jalan Askit Kelurahan Baru Ilir Kecamatan Balikpapan Barat.
Pada saat penangkapan petugas berhasil mengamankan dua orang kurir Narkoba yang bernama Rahmat (22) warga Jalan 21 Januari Kel. Baru Tengah Balikpapan Barat dan Sinul (33) warga Samboja Kutai Kartanegara.
"Kedua tersangka kami tangkap berdasarkan laporan masyarakat yang menyatakan akan
ada transaksi narkoba di Poskamling dekat Kuburan Muslim Askit Kelurahan Baru Ilir", ujar Kapolsek Balikpapan Barat AKP Dandy Ario
Yustiwan, SH, SIK.
"Dari
hasil pemeriksaan terhadap
kedua tersangka, tersangka Sinul hanya disuruh untuk mengantarkan saja sabu-sabu tersebut
oleh temannya berinisial FJ yang saat ini DPO (Daftar Pencarian Orang) dan tersangka Sinul kembali menyuruh tersangka Rahmat untuk mengantar kepada pemesannya yaitu TI"
papar Kapolsek.
Kepada Petugas, kedua tersangka mengaku baru pertama kalinya menjadi kurir FJ, Ia bersedia menjadi kurir
tersebut karena sebelumnya kedua tersangka ditangkap sempat diajak pesta Sabu-sabu oleh FJ.
Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas adalah satu paket Sabu-sabu seberat 0,5 gram yang bungkus plastik flip bening, satu unit Handphone Nexian dan satu buah pipet kaca.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112
ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun
penjara," tutup Kapolsek.(humas)