BALIKPAPAN - Seorang pria pengangguran diringkus
aparat Sat Resnarkoba Polres Balikpapan pada Selasa (29/11) lalu usai
kedapatan mengedarkan obat jenis Double L (LL). Dialah
Faturahman (28), warga Jalan Gunung Rejo, Gunung Sari, Balikpapan
Tengah. Tersangka ditangkap bersama barang bukti LL sebanyak 10 ribu
butir atau enam bungkus jumbo.
Informasi yang diperoleh harian ini, kronologis penangkapan terhadap
tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba
yang dilakukan Faturahman. Usai menerima laporan itu, polisi kemudian
menindaklanjuti dengan penyelidikan dan menetapkan Faturahman sebagai
target operasi (TO).
Apes bagi tersangka. Polisi akhirnya berhasil mengendus lika-likunya
sebagai pengedar. Tersangka diringkus di Gang Buntu Karang Rejo,
Balikpapan Tengah. Saat dicokok, barang bukti pil koplo ditemukan
digantung di motor yang sudah siap diedarkan tersangka.“Kami pun
selidiki di lapangan hingga akhirnya menemukan tersangka dengan barang
bukti pil koplo siap diedarkan,” kata Kasat Resnarkoba AKP Markus
Sanyoto, kemarin.
Faturahman sendiri kepada penyidik, mengaku sebelumnya dia membeli
sebanyak 10.000 butir pil koplo atau 10 jumbo. Namun, sebelum tertangkap
sudah terjual sekitar 4.000 butir atau empat bungkus jumbo. “Dia beli
di Samarinda per bungkus jumbo Rp450 ribu dan di Balikpapan dijual lagi
Rp600 ribu. Jadi dia bukan penjual eceran, tapi per jumbo besar,” terang
Markus.
Dari hasil kejahatannya mengedarkan koplo, tersangka mengaku penjualan
per bungkus jumbo, mendapatkan untung Rp250 ribu.”Untung kecil pak,“
ucap tersangka.
Kini tersangka telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Balikpapan. Jika
terbukti, maka akan dijerat pasal 197 junto pasal 196 UU nomor 36 tahun
2009 tentang peredaran farmasi tanpa izin dengan ancaman hukuman hingga
15 tahun penjara. "Ia masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan,"
pungkas perwira balok tiga itu. (balikpapan-pos)