SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI DAN DOKUMENTASI POLSEK BALIKPAPAN BARAT, KAMI SIAP MELAYANI ANDA, APABILA ANDA MEMBUTUHKAN KAMI HUBUNGI CALL CENTER 110 ATAU (0542) 422 392 ATAU SMS HOTLINE 0852-5448-9786

Minggu, 04 Desember 2011

Pria Pengedar 10 Ribu Pil Koplo Ditangkap

BALIKPAPAN - Seorang pria pengangguran diringkus aparat Sat Resnarkoba Polres Balikpapan pada Selasa (29/11) lalu  usai kedapatan mengedarkan obat jenis Double L (LL). Dialah  Faturahman (28), warga Jalan Gunung Rejo, Gunung Sari, Balikpapan Tengah. Tersangka ditangkap bersama barang bukti LL sebanyak 10 ribu butir atau enam bungkus jumbo.

Informasi yang diperoleh harian ini, kronologis penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba yang dilakukan Faturahman. Usai menerima laporan itu, polisi kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan dan menetapkan Faturahman sebagai target operasi (TO).


Apes bagi tersangka. Polisi akhirnya berhasil mengendus lika-likunya sebagai pengedar. Tersangka diringkus di Gang Buntu Karang Rejo, Balikpapan Tengah. Saat dicokok, barang bukti pil koplo ditemukan digantung di motor yang sudah siap diedarkan tersangka.“Kami pun selidiki di lapangan hingga akhirnya menemukan tersangka dengan barang bukti pil koplo siap diedarkan,” kata Kasat Resnarkoba AKP Markus Sanyoto, kemarin.

Faturahman sendiri kepada penyidik, mengaku sebelumnya dia membeli sebanyak 10.000 butir pil koplo atau 10 jumbo. Namun, sebelum tertangkap sudah terjual sekitar 4.000 butir atau empat bungkus jumbo. “Dia beli di Samarinda per bungkus jumbo Rp450 ribu dan di Balikpapan dijual lagi Rp600 ribu. Jadi dia bukan penjual eceran, tapi per jumbo besar,” terang Markus.

Dari hasil kejahatannya mengedarkan koplo, tersangka mengaku penjualan per bungkus jumbo, mendapatkan untung Rp250 ribu.”Untung kecil pak,“ ucap tersangka.

Kini tersangka telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Balikpapan. Jika terbukti, maka akan dijerat pasal 197 junto pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang peredaran farmasi tanpa izin dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. "Ia masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan," pungkas perwira balok tiga itu. (balikpapan-pos)