SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI DAN DOKUMENTASI POLSEK BALIKPAPAN BARAT, KAMI SIAP MELAYANI ANDA, APABILA ANDA MEMBUTUHKAN KAMI HUBUNGI CALL CENTER 110 ATAU (0542) 422 392 ATAU SMS HOTLINE 0852-5448-9786

Jumat, 10 Juni 2011

Buruh dan Remaja Konsumen Koplo

BALIKPAPAN-Dua pengedar obat keras jenis dobel L atau kerap disebut pil koplo berinsial Tn (22) dan LU (30), selama menjalankan bisnisnya, diduga konsumennya buruh pekerja lepas serta kalangan remaja. Pil koplo itu apabila dikonsumsi efeknya dapat meningkatkan stamina.

Namun, usai efeknya habis, badan kembali lemas dan menjadi ketergantungan hingga kerusakan sistem syaraf otak. Hanya saja, kedua pelaku ini masih enggan memberikan pengakuan siapa saja pengkomsumsinya dengan alasan mereka menjual lagi ke bandar kecil.


“Informasinya seperti itu, sementara kami cek dulu kebenarannya,” ujar Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriyono didampingi Kasatreskoba AKP Markus Sanyoto, kemarin,

Selain itu, lanjut Markus, pihaknya sedang mencari beberapa nama yang disinyalir merupakan komplotan kedua pelaku ini, mengingat buruan polisi tersebut diduga sebagai bandar besarnya.

Dalam menjalankan bisnisnya, mereka tak serta merta menjual pil koplo pada orang belum dikenalnya. Butiran obat berwarna putih ini diduga dipasok dari luar Balikpapan. Sebab, polisi pernah mengungkap kasus serupa dengan total barang ribuan butir pil koplo.

Untuk diketahui, dua pengedar obat keras jenis dobel L  atau pil koplo ini diciduk saat akan transaksi, Rabu (1/6) siang lalu.  Keduanya ditangkap di kawasan  Jln  MT Haryono RT 33,Batu Ampar Balikpapan Utara dengan barang bukti 500 butir pil koplo yang rencananya bakal diedarkan ke Balikpapan dengan berbagai macam konsumen.

Kedua tersangka tak berkutik saat polisi menangkapnya dan menemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan. Selain koplo, polisi juga menyita uang senilai Rp 250 ribu, tas tempat menyimpan koplo dan dua unit ponsel.

Koplo-koplo yang disita sudah dipaketi menjadi 29 paket hemat dan siap edar. Mereka memaket koplo setiap bungkus empat butir yang akan dijual Rp10 ribu. Kepada polisi, mereka mengaku akan menjual koplo itu di Balikpapan.

Markus mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengunkap bandar yang memasok koplo tersebut. Jika terbukti, maka akan dijerat pasal 197 junto pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang peradaran farmasi tanpa izin dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. “Mereka masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan,” pungkasnya.(balikpapan_pos)

Posting Komentar


"Mohon Isikan Saran dan Komentar Anda, Untuk Tugas Kami ke Depan Agar Lebih Baik"